Pro bono dari segi
bahasa dalam black law dictionary
diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi
kepentingan umum. Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari
sejarah profesi legal representative
atau advokat di Yunani. Dimana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang
berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima
upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja
kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan
bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro
bono.
Tidak hanya di eropa, di asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya
adalah perhelatan Asia
Pro Bono Conference. Konferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan
mempromosikan kegiatan pro bono
secara global sejak delapan
tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisipasi
dalam rangka peningkatan
akses terhadap keadilan (access to
justice) bagi masyarakat.
Tidak hanya itu konferensi
ini juga berguna sebagai sarana edukasi
bagi para
akademisi di universitas, mahasiswa fakultas hukum, anggota badan peradilan,
para ahli di bidang pro bono, para
pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi-organisasi non-profit tentang interpretasi dan
konsep dari pro bono itu sendiri. Dari sisi Negara-negara
peserta, konferensi ini dimanfaatkan pula sebagai ajang “unjuk gigi” akan inisiatif
inisiatif pro bono yang sudah, sedang
ataupun akan mereka dijalankan.
Di Indonesia terkait pro bono terdapat keunikan tersendiri, pro bono merupakan hal yang berbeda dengan bantuan hukum pada
umumnya. Kedua memiliki pengertian yang berbeda meskipun sama sama bermuara
pada tujuan yang sama yakni memenuhi kebutuhan akan bantuan hukum bagi
masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum. Jika bantuan hukum merupakan bagian
dari kewajiban Negara yang lahir karena amanah undang-undang bantuan hukum
nomor 16 tahun 2011, maka pro bono
adalah bantuan hukum yang lahir sebagai amanah kepada advokat berdasarkan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2006 telah
menerbitkan panduan khusus terkait peran
pemerintah dan masyarakat
sipil dalam penyelenggaraan pro bono sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai kerjasama berbasis komunitas. Tidak hanya itu, jauh sebelum
panduan tersebut lahir, 1963 PBB juga telah menerbitkan Resolusi dan konferensi
PBB tentang HAM di Taheran sebagai upaya mendorong terlaksananya pemberian
bantuan hukum oleh pemerintah. Meskipun masih sangat bertumpu pada Negara,
inisiasi tersebut dinilai sudah cukup baik. Mulai dari konsep bantuan hukum
yang berstandarkan ham, tersedianya sistem penganggaran yang mapan, sumber daya
manusia yang kompeten dan dimungkinkannya berbagai kerjasama yang bisa dijajaki
oleh pemerintah masing masing negara anggota.
Berbagai Inisiatif
Pro Bono di Asia
Masifnya gerakan pro
bono di tataran asia dimulai juga dari isu-isu apa yang bisa dimanfaatkan sebagai
wadah untuk menghidupkan pro bono
seperti isu permasalahan identitas, perempuan dan anak, narkotika hingga inisiatif
teknologi apasaja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pro bono. Tidak hanya oleh para advokat, para penggiat yang
tergabung dalam komunitas masyarakat sipil dan mahasiswa di fakultas hukum pun
dilibatkan dalam kerja kerja tersebut.
Hong Kong sebagai tuan rumah penyelenggara Konfrensi Pro
Bono pada 2018 misalnya, memaparkan bahwa para
lawyer di negara tersebut diwajibkan
untuk menyelenggarakan pro bono sebanyak 20 jam per tahun. Dengan kebijakan tersebut, bagi
para lawyer muda yang baru berpraktik akan
mencari firma-firma hukum untuk mereka bisa
memenuhi kewajiban
pro bononya. Jika dirata-ratakan,
menurut Hong Kong Bar Association dengan angka 20 jam tersebut para lawyer akan menangani enam sampai tujuh kasus per
minggunya.
Berbeda dengan
Hong Kong, Pakistan menjalankan agenda pro bono dihidupkan
melalui berbagai kampanye pada media-media yang disesuaikan dengan target penerima
pro bono.
Misalnya, untuk mengenalkan pro bono kepada anak anak dan ibu rumah
tangga, dibuatlah seni drama boneka yang di pertontonkan dibalai balai kota atau desa. kemudian
untuk masyarakat luas lainnya pro bono
diperkenalkan dengan membuat pesan bergambar denganseni mural di badan-badan truk. Dengan cara tersebut pesan-pesan pro
bono bisa disebarkan secara luas.
Jika dua Negara
diatas memberdayakan advokat dan masyarakat umum dalam mempromosikan pro bono, Mongolia lebih
mendekatkan diri kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap potensial
sebagai penerima pro bono, yakni kelompok
masyarakat miskin dan kelompok
masyarakat berbasis perempuan. Bukan tanpa alasan, kedua kelompok
tersebut dijadikan sasaran karena
dinilai paling rentan untuk mendapatkan perlakuan tidak adil saat memiliki masalah hukum. Mereka
diberikan pembekalan
berupa pengetahuan dasar terkait bagaimana mereka harus bertindak,
minimal untuk mempertahankan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Mongolia Bar Association juga
menyediakan sebuah laman khusus berbasis website yang salah satu fungsinya adalah memberikan advice hukum gratis yang dapat diakses oleh
siapapun dan dimanapun mereka berada.
Indonesia
sebagai salah satu peserta konfrensi, melalui Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) juga menyampaikan gagasan pro
bono apasaja yang ada di Indonesia. Menurut PERADI sistem
pro bono yang mereka jalankan termasuk dalam kategori clearing house yakni pemberian konsultasi, pelatihan atau pengembangan
pengetahuan hukum dengan cara mendatangi langsung para pencari keadilan. Langkah ini menurut PERADI dinilai lebih efektif
karena jika hanya “menunggu” mereka yang membutuhkan bantuan hukum datang ke
kantor PERADI adalah sebuah kesia-siaan.
Tantangan Pelaksanaan Pro Bono
Meskipun
gerakan gerakan probono sudah gencar digalakkan hingga saat ini. Tidak
dipungkiri, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam tantangan. Mulai
dari permasalahan teknis terkait pemberian pro
bono oleh advokat, hingga aspek aspek yang berkaitan dengan masyarakat penerima
pro bono. Permasalahan hukum yang
sensitif gender dilingkungan masyarakat yang cukup konservatif misalnya,
ternyata berkontribusi pula faktor penghambat pelaksanaan pro bono bagi para transgender.
Tidak hanya
itu, dari sisi advokat, mereka kadangkala dihadapkan pada permasalahan
hukum yang oleh mereka
sendiri tidak
familiar dengan isu tersebut. Dalam kondisi demikian
kesadaran akan keterbatasan diri sangat penting sehingga upaya merujuk advokat lain yang lebih
berpengalaman menjadi solusi agar pro bono yang dibutuhkan masyarakat tetap
bisa berjalan.
Di Indonesia sendiri, pro bono hingga hari ini masih menjadi angan angan lantaran dalam praktiknya
pro bono tak seideal yang diharapkan.
Ketidakidealan tersebut lagi lagi disebabkan oleh kedua belah pihak yakni
advokat dan masyarakat selaku aktor didalamnya. Keterbatasan kemampuan advokat untuk
menjangkau sektor atau area pro bono
dan ketidaktahuan masyarakat bahwa setiap advokat bisa dimintakan pro bono menjadi kendala utama mengapa pro bono tidak begitu “subur” di
Indonesia.
Hal tersebut
sejalan dengan apa yang Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) temukan
dalam penelitiannya pada 2018. Dari survey yang yang disebar kepada advokat di
6 (enam) kota besar di Indonesia, diketahui bahwa pentingnya media yang bisa mempertemukan
advokat dan masyarakat penerima pro bono
merupakan salah satu isu yang perlu untuk ditindaklanjuti. “Arena pertemuan” pro bono tersebut akan sangat memudahkan para advokat yang sulit untuk
melakukan “jemput bola” calon klien pro
bono sebagaimana yang PERADI telah lakukan. Dalam penelitian yang sama,
MaPPI juga menemukan bahwa keterbatasan akses baik berupa relasi ataupun
pengetahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat dimintakan pro bono menjadi dua hal yang berkorelasi
menyebabkan lingkar masalah pro bono
sulit untuk diputus.
Meskipun dalam forum-forum internasional seperti Asia Pro Bono Conference diatas, PERADI mendeklarasikan
bahwa sudah ada upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan pro bono, namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk
memenuhi kebutuhan bantuan hukum dimasyarakat. Selain permasalahan adanya gap antara advokat dan masyarakat
penerima pro bono, seperti yang kita
ketahui organisasi profesi advokat di Indonesia ternyata tidak hanya PERADI.
Yang mana organisasi tersebut dari sisi keorganisasian tidak memiliki
instrument pendukung untuk pelaksanaan pro
bono. Jangankan untuk memunculkan berbagai inisiasi pro bono, peraturan internal organisasi yang seharusnya menjadi
panduan bagaimana pro bono dijalankan,
sebgaaian besar dari mereka belum memilikinya.
Upaya
Indonesia Mengejar Ketertinggalan Pro Bono
Dengan kendala pro bono yang terjadi di Indonesia dan
berkaca pada Negara-negara sudah jauh lebih maju dalam isu pro bono, maka dibutuhkan sebuah solusi baik melalui Negara,
organisasi advokat atau bahkan masyarakat sipil selaku aktor kunci yang
dimandatkan oleh PBB dalam pelaksanaan pro
bono sejak 2006 silam.
Mengacu pada
itu, maka membangun jejaring kerjasama antar para pihak yang memiliki concern pada pro bono adalah salah satu jalan yang bisa dicoba, khususnya
penyediaan “arena pertemuan” pro bono.
Arena tersebut nantinya akan memudahkan advokat selaku penyupply probono untuk bertemu dengan masyarakat yang membutuhkan
bantuan hukum selaku demand probono.
Tidak hanya
berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro
bono sudah masiv dijalankan, maka Negara sebagai pihak yang juga memiliki
kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan. Bagaimana
tidak, seperti masalah keterbatasan anggaran bantuan hukum yang tak kunjung
usai tentu berangsur ansur
akan teratasi. Kemudian, jika dilihat dari segi jangkauan penerima
layanan, pro bono tentu memiliki
cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang bisa di jangkau negara
melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)nya. Hal tersebut juga mengingat
kemampuan OBH yang hanya bisa menjangkau pemberian bantuan hukum untuk isu struktural
seperti ketenagakerjaan dan tanah. Terakhir, dari sisi penerima manfaat, lain
dari bantuan hukum OBH yang mensyaratkan penerimanya sebagai masayrakat miskin,
pro bono bahkan bisa menjangkau
masyarakat yang tergolong kedalam “sandwich
people”, yang mana dari sisi pendapatan tidak tergolong miskin, namun dari
segi kemampuan mereka tetap tidak mampu menyewa jasa pengacara saat mereka
membutuhkannya.
Pro bono dari segi
bahasa dalam black law dictionary
diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi
kepentingan umum. Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari
sejarah profesi legal representative
atau advokat di Yunani. Dimana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang
berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima
upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja
kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan
bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro
bono.
Tidak hanya di eropa, di asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya
adalah perhelatan Asia
Pro Bono Conference. Konferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan
mempromosikan kegiatan pro bono
secara global sejak delapan
tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisipasi
dalam rangka peningkatan
akses terhadap keadilan (access to
justice) bagi masyarakat.
Tidak hanya itu konferensi
ini juga berguna sebagai sarana edukasi
bagi para
akademisi di universitas, mahasiswa fakultas hukum, anggota badan peradilan,
para ahli di bidang pro bono, para
pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi-organisasi non-profit tentang interpretasi dan
konsep dari pro bono itu sendiri. Dari sisi Negara-negara
peserta, konferensi ini dimanfaatkan pula sebagai ajang “unjuk gigi” akan inisiatif
inisiatif pro bono yang sudah, sedang
ataupun akan mereka dijalankan.
Di Indonesia terkait pro bono terdapat keunikan tersendiri, pro bono merupakan hal yang berbeda dengan bantuan hukum pada
umumnya. Kedua memiliki pengertian yang berbeda meskipun sama sama bermuara
pada tujuan yang sama yakni memenuhi kebutuhan akan bantuan hukum bagi
masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum. Jika bantuan hukum merupakan bagian
dari kewajiban Negara yang lahir karena amanah undang-undang bantuan hukum
nomor 16 tahun 2011, maka pro bono
adalah bantuan hukum yang lahir sebagai amanah kepada advokat berdasarkan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2006 telah
menerbitkan panduan khusus terkait peran
pemerintah dan masyarakat
sipil dalam penyelenggaraan pro bono sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai kerjasama berbasis komunitas. Tidak hanya itu, jauh sebelum
panduan tersebut lahir, 1963 PBB juga telah menerbitkan Resolusi dan konferensi
PBB tentang HAM di Taheran sebagai upaya mendorong terlaksananya pemberian
bantuan hukum oleh pemerintah. Meskipun masih sangat bertumpu pada Negara,
inisiasi tersebut dinilai sudah cukup baik. Mulai dari konsep bantuan hukum
yang berstandarkan ham, tersedianya sistem penganggaran yang mapan, sumber daya
manusia yang kompeten dan dimungkinkannya berbagai kerjasama yang bisa dijajaki
oleh pemerintah masing masing negara anggota.
Berbagai Inisiatif
Pro Bono di Asia
Masifnya gerakan pro
bono di tataran asia dimulai juga dari isu-isu apa yang bisa dimanfaatkan sebagai
wadah untuk menghidupkan pro bono
seperti isu permasalahan identitas, perempuan dan anak, narkotika hingga inisiatif
teknologi apasaja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pro bono. Tidak hanya oleh para advokat, para penggiat yang
tergabung dalam komunitas masyarakat sipil dan mahasiswa di fakultas hukum pun
dilibatkan dalam kerja kerja tersebut.
Hong Kong sebagai tuan rumah penyelenggara Konfrensi Pro
Bono pada 2018 misalnya, memaparkan bahwa para
lawyer di negara tersebut diwajibkan
untuk menyelenggarakan pro bono sebanyak 20 jam per tahun. Dengan kebijakan tersebut, bagi
para lawyer muda yang baru berpraktik akan
mencari firma-firma hukum untuk mereka bisa
memenuhi kewajiban
pro bononya. Jika dirata-ratakan,
menurut Hong Kong Bar Association dengan angka 20 jam tersebut para lawyer akan menangani enam sampai tujuh kasus per
minggunya.
Berbeda dengan
Hong Kong, Pakistan menjalankan agenda pro bono dihidupkan
melalui berbagai kampanye pada media-media yang disesuaikan dengan target penerima
pro bono.
Misalnya, untuk mengenalkan pro bono kepada anak anak dan ibu rumah
tangga, dibuatlah seni drama boneka yang di pertontonkan dibalai balai kota atau desa. kemudian
untuk masyarakat luas lainnya pro bono
diperkenalkan dengan membuat pesan bergambar denganseni mural di badan-badan truk. Dengan cara tersebut pesan-pesan pro
bono bisa disebarkan secara luas.
Jika dua Negara
diatas memberdayakan advokat dan masyarakat umum dalam mempromosikan pro bono, Mongolia lebih
mendekatkan diri kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap potensial
sebagai penerima pro bono, yakni kelompok
masyarakat miskin dan kelompok
masyarakat berbasis perempuan. Bukan tanpa alasan, kedua kelompok
tersebut dijadikan sasaran karena
dinilai paling rentan untuk mendapatkan perlakuan tidak adil saat memiliki masalah hukum. Mereka
diberikan pembekalan
berupa pengetahuan dasar terkait bagaimana mereka harus bertindak,
minimal untuk mempertahankan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Mongolia Bar Association juga
menyediakan sebuah laman khusus berbasis website yang salah satu fungsinya adalah memberikan advice hukum gratis yang dapat diakses oleh
siapapun dan dimanapun mereka berada.
Indonesia
sebagai salah satu peserta konfrensi, melalui Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) juga menyampaikan gagasan pro
bono apasaja yang ada di Indonesia. Menurut PERADI sistem
pro bono yang mereka jalankan termasuk dalam kategori clearing house yakni pemberian konsultasi, pelatihan atau pengembangan
pengetahuan hukum dengan cara mendatangi langsung para pencari keadilan. Langkah ini menurut PERADI dinilai lebih efektif
karena jika hanya “menunggu” mereka yang membutuhkan bantuan hukum datang ke
kantor PERADI adalah sebuah kesia-siaan.
Tantangan Pelaksanaan Pro Bono
Meskipun
gerakan gerakan probono sudah gencar digalakkan hingga saat ini. Tidak
dipungkiri, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam tantangan. Mulai
dari permasalahan teknis terkait pemberian pro
bono oleh advokat, hingga aspek aspek yang berkaitan dengan masyarakat penerima
pro bono. Permasalahan hukum yang
sensitif gender dilingkungan masyarakat yang cukup konservatif misalnya,
ternyata berkontribusi pula faktor penghambat pelaksanaan pro bono bagi para transgender.
Tidak hanya
itu, dari sisi advokat, mereka kadangkala dihadapkan pada permasalahan
hukum yang oleh mereka
sendiri tidak
familiar dengan isu tersebut. Dalam kondisi demikian
kesadaran akan keterbatasan diri sangat penting sehingga upaya merujuk advokat lain yang lebih
berpengalaman menjadi solusi agar pro bono yang dibutuhkan masyarakat tetap
bisa berjalan.
Di Indonesia sendiri, pro bono hingga hari ini masih menjadi angan angan lantaran dalam praktiknya
pro bono tak seideal yang diharapkan.
Ketidakidealan tersebut lagi lagi disebabkan oleh kedua belah pihak yakni
advokat dan masyarakat selaku aktor didalamnya. Keterbatasan kemampuan advokat untuk
menjangkau sektor atau area pro bono
dan ketidaktahuan masyarakat bahwa setiap advokat bisa dimintakan pro bono menjadi kendala utama mengapa pro bono tidak begitu “subur” di
Indonesia.
Hal tersebut
sejalan dengan apa yang Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) temukan
dalam penelitiannya pada 2018. Dari survey yang yang disebar kepada advokat di
6 (enam) kota besar di Indonesia, diketahui bahwa pentingnya media yang bisa mempertemukan
advokat dan masyarakat penerima pro bono
merupakan salah satu isu yang perlu untuk ditindaklanjuti. “Arena pertemuan” pro bono tersebut akan sangat memudahkan para advokat yang sulit untuk
melakukan “jemput bola” calon klien pro
bono sebagaimana yang PERADI telah lakukan. Dalam penelitian yang sama,
MaPPI juga menemukan bahwa keterbatasan akses baik berupa relasi ataupun
pengetahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat dimintakan pro bono menjadi dua hal yang berkorelasi
menyebabkan lingkar masalah pro bono
sulit untuk diputus.
Meskipun dalam forum-forum internasional seperti Asia Pro Bono Conference diatas, PERADI mendeklarasikan
bahwa sudah ada upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan pro bono, namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk
memenuhi kebutuhan bantuan hukum dimasyarakat. Selain permasalahan adanya gap antara advokat dan masyarakat
penerima pro bono, seperti yang kita
ketahui organisasi profesi advokat di Indonesia ternyata tidak hanya PERADI.
Yang mana organisasi tersebut dari sisi keorganisasian tidak memiliki
instrument pendukung untuk pelaksanaan pro
bono. Jangankan untuk memunculkan berbagai inisiasi pro bono, peraturan internal organisasi yang seharusnya menjadi
panduan bagaimana pro bono dijalankan,
sebgaaian besar dari mereka belum memilikinya.
Upaya
Indonesia Mengejar Ketertinggalan Pro Bono
Dengan kendala pro bono yang terjadi di Indonesia dan
berkaca pada Negara-negara sudah jauh lebih maju dalam isu pro bono, maka dibutuhkan sebuah solusi baik melalui Negara,
organisasi advokat atau bahkan masyarakat sipil selaku aktor kunci yang
dimandatkan oleh PBB dalam pelaksanaan pro
bono sejak 2006 silam.
Mengacu pada
itu, maka membangun jejaring kerjasama antar para pihak yang memiliki concern pada pro bono adalah salah satu jalan yang bisa dicoba, khususnya
penyediaan “arena pertemuan” pro bono.
Arena tersebut nantinya akan memudahkan advokat selaku penyupply probono untuk bertemu dengan masyarakat yang membutuhkan
bantuan hukum selaku demand probono.
Tidak hanya
berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro
bono sudah masiv dijalankan, maka Negara sebagai pihak yang juga memiliki
kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan. Bagaimana
tidak, seperti masalah keterbatasan anggaran bantuan hukum yang tak kunjung
usai tentu berangsur ansur
akan teratasi. Kemudian, jika dilihat dari segi jangkauan penerima
layanan, pro bono tentu memiliki
cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang bisa di jangkau negara
melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)nya. Hal tersebut juga mengingat
kemampuan OBH yang hanya bisa menjangkau pemberian bantuan hukum untuk isu struktural
seperti ketenagakerjaan dan tanah. Terakhir, dari sisi penerima manfaat, lain
dari bantuan hukum OBH yang mensyaratkan penerimanya sebagai masayrakat miskin,
pro bono bahkan bisa menjangkau
masyarakat yang tergolong kedalam “sandwich
people”, yang mana dari sisi pendapatan tidak tergolong miskin, namun dari
segi kemampuan mereka tetap tidak mampu menyewa jasa pengacara saat mereka
membutuhkannya.
(tulisan ini telah diterbitkan oleh Hukum Online pada juli 2019: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d414a6fec7e0/asia-pro-bono-conference--gerakan-global-dalam-meningkatkan-akses-terhadap-keadilan-oleh--siska-trisia/)
terimakasih sudah berbagi informasinya,.
ReplyDelete