Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

“Kedudukan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Juga Pelaku Dalam Tindak Pidana Narkotika”

Abstrak : Perdagangan narkotika dan perdagangan orang merupakan dua tindak pidana yang sering terjadi baik melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia. Kedua tindak pidana tersebut oleh Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang   Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana”. Kemudian dalam Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 18 diatur juga bahwa “Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dapat dipidana.” Kedua pasal tersebut sangat menarik untuk kemudian dikaji, apalagi jika keduanya melibatkan ora