Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2018

Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

I.              Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Dalam kosa kata bahasa Inggris ada dua kata yang sama-sama diterjemahkan sebagai bukti dalam bahasa Indonesia, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup prinsipil. Pertama, adalah kata “evidence” dan yang kedua adalah kata “proof”. Kata evidence memiliki arti yaitu informasi yang memberikan dasar dasar mendukung suatu keyakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar. Sementara itu, proof adalah suatu kata dengan berbagai arti. Dalam wacana hukum, kata proof mengacu pada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidence atau dapat juga digunakan lebih luas dalam mengacu pada proses itu sendiri. [1] Ian Denis mengemukakan [2] : evidence is information. It is information that provides grounds for belief that a particular fact or set of fact is true.  Proof is a term with a variable meaning. In legal discourse it may refer to the outcome of the process of evaluating evidence a