Skip to main content

Posts

Showing posts from 2018

Tilang Cash on Delivery (CoD), Solusi Cepat Pengambilan Berkas Tilang di Kejaksaan

Perbaikan layanan publik masih menjadi agenda prioritas pemerintah hingga hari ini, termasuk di Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga tahun 2016 Ombudsman RI mencatat masih banyak laporan yang masuk terkait buruknya layanan publik yang ada di Kejaksaan. Salah satu layanan publik yang ada di kejaksaan adalah layanan pengambilan berkas atau dokumen perkara pelanggaran lalu lintas (perkara Tilang). Umumnya ketika seseorang melanggar aturan lalu lintas namun menolak untuk mengakui kesalahan yang di kenakan polisi lalu lintas (polantas). Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Perma Tilang), pelanggar tersebut harus membuktikan bantahannya melalui sidang tilang. Singkatnya ketika persidangan selesai dan pelanggar diputus bersalah, pelanggar tersebut kemudian harus membayar denda melalui bank tertentu. Bukti bayar denda yang telah dibayarkan tersebut akan menjadi bukti untuk mengambil berkas atau dokumen

Pungli dan Pengadilan

Korupsi lembaga peradilan masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di Indonesia. Berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) sejak K omisi P emberantasan K orupsi (KPK ) dibentuk hingga kini, setidaknya ada 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK karena terjerat kasus korupsi. Bahkan hakim pengadilan tipikor yang seharusnya mengadili perkara korupsi pun juga ikut terjerat kasus korupsi, sebut saja Dewi Suryana, Kartini Marpaung dan beberapa hakim tipikor lainnya. Yang terbaru Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Tuti Atika di P engadilan Negeri Tangerang. Keduanya di tangkap oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara perdata yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Fenomena korupsi di pengadilan bukan saja terjadi dalam bentuk suap kepada panitera atau hakim di Pengadilan. Dalam penelitian MaPPI FHUI tahun 2017, praktik koruptif dalam lembaga peradilan juga terjadi dalam bentuk pungutan liar (pungli

OPINI HUKUM “MANFAAT PENYEDERHANAAN FORMAT PUTUSAN BAGI PENCARI KEADILAN”

Pada tanggal 29 Desember 2017 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, M. Hatta Ali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung. Terbitnya PERMA ini merupakan respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Terbitnya PERMA ini patut diapresiasi karena menjadi solusi dari permasalahan manajemen perkara di MA saat ini. MA saat ini masih memiliki permasalahan tunggakan penyelesaian perkara, khususnya proses minutasi (pengetikan) perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju. Lamanya proses minutasi tidak bisa dianggap hal yang biasa, karena lamanya minutasi juga membuka peluang terjadinya korupsi, seperti yang terjadi pada kasus mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang divonis huk

Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

I.              Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Dalam kosa kata bahasa Inggris ada dua kata yang sama-sama diterjemahkan sebagai bukti dalam bahasa Indonesia, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup prinsipil. Pertama, adalah kata “evidence” dan yang kedua adalah kata “proof”. Kata evidence memiliki arti yaitu informasi yang memberikan dasar dasar mendukung suatu keyakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar. Sementara itu, proof adalah suatu kata dengan berbagai arti. Dalam wacana hukum, kata proof mengacu pada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidence atau dapat juga digunakan lebih luas dalam mengacu pada proses itu sendiri. [1] Ian Denis mengemukakan [2] : evidence is information. It is information that provides grounds for belief that a particular fact or set of fact is true.  Proof is a term with a variable meaning. In legal discourse it may refer to the outcome of the process of evaluating evidence a