Skip to main content

Pungli dan Pengadilan


Korupsi lembaga peradilan masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di Indonesia. Berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk hingga kini, setidaknya ada 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK karena terjerat kasus korupsi. Bahkan hakim pengadilan tipikor yang seharusnya mengadili perkara korupsi pun juga ikut terjerat kasus korupsi, sebut saja Dewi Suryana, Kartini Marpaung dan beberapa hakim tipikor lainnya. Yang terbaru Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Tuti Atika di P engadilan Negeri Tangerang. Keduanya di tangkap oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara perdata yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Fenomena korupsi di pengadilan bukan saja terjadi dalam bentuk suap kepada panitera atau hakim di Pengadilan. Dalam penelitian MaPPI FHUI tahun 2017, praktik koruptif dalam lembaga peradilan juga terjadi dalam bentuk pungutan liar (pungli). Hingga kini masih banyak ditemukan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pengadilan dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Praktik koruptif ini bahkan masih ditemukan di Jakarta dan kota besar lainnya seperti Medan, Serang, Bandung, Malang dan Yogyakarta.

Praktik pungli di pengadilan umumnya dilakukan oleh oknum panitera dan panitera muda hukum. Hal ini dikarenakan kedua posisi tersebut memiliki posisi yang cukup strategis dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Keduanya memiliki akses untuk berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan terutama dalam hal pendaftaran surat kuasa dan pengambilan salinan putusan kasus perdata dan pidana.

Setidaknya ada dua modus yang sering digunakan dalam praktik pungli di pengadilan. Pertama, pengenaan biaya layanan tambahan diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa disertakan bukti bayar yang resmi. Dari dua layanan dasar pengadilan di 5 pengadilan negari masih ditemukan adanya pengenaan biaya 10 Ribu Rupiah hingga 100 Ribu Rupiah untuk layanan pendaftaran surat kuasa dan 50 Ribu Rupiah hingga 500 Ribu Rupiah untuk layanan salinan putusan.
Padahal jika mengacu pada aturan PNBP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, untuk mendaftarkan surat kuasa para pihak hanya diwajibkan membayar 5 Ribu Rupiah dan 300 Rupiah/lembar putusan untuk salinan putusan. Pengenaan biaya diluar PNBP juga dilakukan dengan tidak memberikan bukti bayar kepada pengguna layanan.

Kedua, permintaan uang lelah oleh oknum pengadilan. Permintaan uang lelah ini pada umumnya dimintakan diakhir pemberian layanan dengan besaran yang beragam. Hal ini juga dibuktikan dengan berlarut larutnya lama waktu pelayanan yang diberikan kepada para pihak apabila uang yang dimintakan tidak dipenuhi oleh pengguna layanan. Alasannya untuk mendapatkan layanan prima uang “lelah” tentu sudah sewajarnya dibayarkan.

Temuan MaPPI FHUI diatas, juga sejalan dengan temuan yang didapatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pada penelitiannya tahun 2016, ORI juga menemukan bahwa biaya untuk memperoleh salinan putusan (pidana ataupun perdata) dilakukan dengan sistem paket. Artinya biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan bukan dihitungan per lembar putusan yang dimintyakan melainkan per satu putusan perkara yang diminta, dimana harga untuk satu putusan bekisar 150.000 hingga 300.000 rupiah.

Dengan permasalahan-permasalahan diatas, Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk tertinggi lembaga peradilan seharusnya melakukan upaya dan mengambil langkah tegas untuk menghilangkan praktik koruptif yang tumbuh “subur” dilembaganya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan dua hal, pertama meminimalisir celah pungli itu sendiri dan kedua melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli.

Dalam hal meminimalisir terjadinya pungli, MA harus mendorong semua Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk mengeluarkan Penetapan terkait biaya panjar perkara (termasuk biaya pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan) dengan mengacu pada aturan PNBP. Hingaa saat ini masih banyak PN yang tidak memiliki aturan tersebut. Sehingga masyarakat tidak mengetahui biaya resmi yang harus mereka keluarkan saat akan mengakses layanan terkait perkaranya. Kondisi demikian membuat oknum pengadilan semakin “lihai” memainkan praktik pungli dengan kewenagan yang dimiliki.

Selain mekanisme penerbitan Penetapan KPN tentang panjar perkara, guna meminimalisir terjadinya praktik pungli di Pengadilan, MA dapat memaksimalkan penggunaan website direktori putusan yang sudah ada. Hingga saat ini putusan yang terdapat pada direktori putusan MA hanya sekedar memenuhi tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik. Itupun masih dilakukan setengah hati mengingat kondisi putusan pada laman tersebut tidak “up to date” dan tidak lengkap.

Tidak hanya itu, putusan dalam direktori putusan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dimana, putusan dalam direktori putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi karena dianggap sebagai putusan yang “tidak resmi”. Padahal apabila layanan direktori putusan tersebut dimaksimalkan, maka para pencari keadilan akan mudah untuk mendapatkan putusan yang mereka butuhkan tanpa harus datang ke pengadilan. Melainkan cukup dengan “mengunduh” putusan melalui laman web yang tersedia. Dengan begitu juga maka tidak akan ada lagi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan sehingga tertutuplah akses antara oknum pengadilan yang nakal untuk melakukan pungli.

Dalam hal penindakan terhadap oknum pengadilan yang melakukan pungli (Panitera), MA harus menggelar sidng etik dan menjatuhkan sanksi etik kepada aparatur yang terbukti melanggar etika sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita Nomor 122 tahun 2013. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.

Selain itu, demi terwujudnya “pengadilan yang bebas pungli” secara menyeluruh, MA perlu merangkul dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memantau dan melaporkan para aparatur pengadilan yang menyalahi kewenangannya. MA tentunya juga harus membuka diri terhadap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat baik melalui Badan Pengawasan MA ataupun Komisi Yudisial. Upaya upya tersebut harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Sehinga dengan demikian maka akan terciptalah kultur aparatur pengadilan yang bersih dan berintegritas.


*tulisan ini sudah pernah di terbitkan di Hukum Online pada april 2018 :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acd971c7fc28/pungli-dan-pengadilan-oleh--siska-trisia


Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...