Korupsi lembaga peradilan masih
menjadi permasalahan yang tak kunjung usai di Indonesia. Berdasarkan catatan
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) sejak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk hingga kini, setidaknya
ada 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK karena terjerat
kasus korupsi. Bahkan hakim pengadilan
tipikor yang seharusnya mengadili perkara korupsi pun juga ikut terjerat kasus
korupsi, sebut saja Dewi Suryana, Kartini Marpaung dan beberapa hakim tipikor
lainnya. Yang terbaru Hakim
Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Tuti Atika di P engadilan Negeri Tangerang.
Keduanya di tangkap oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan
perkara perdata yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Fenomena korupsi di pengadilan
bukan saja terjadi dalam bentuk suap kepada panitera atau hakim di Pengadilan.
Dalam penelitian MaPPI FHUI tahun 2017, praktik koruptif dalam lembaga
peradilan juga terjadi dalam bentuk pungutan liar (pungli). Hingga kini masih banyak
ditemukan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pengadilan dalam memberikan
layanan publik kepada masyarakat. Praktik koruptif ini bahkan masih ditemukan
di Jakarta dan kota besar lainnya seperti Medan, Serang, Bandung, Malang dan
Yogyakarta.
Praktik pungli di pengadilan
umumnya dilakukan oleh oknum panitera dan panitera muda hukum. Hal ini
dikarenakan kedua posisi tersebut memiliki posisi yang cukup strategis dalam
memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Keduanya memiliki akses untuk
berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan terutama dalam hal
pendaftaran surat kuasa dan pengambilan salinan putusan kasus perdata dan
pidana.
Setidaknya ada dua modus yang
sering digunakan dalam praktik pungli di pengadilan. Pertama, pengenaan biaya
layanan tambahan diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa
disertakan bukti bayar yang resmi. Dari dua layanan dasar pengadilan di 5
pengadilan negari masih ditemukan adanya pengenaan biaya 10 Ribu Rupiah hingga
100 Ribu Rupiah untuk layanan pendaftaran surat kuasa dan 50 Ribu Rupiah hingga
500 Ribu Rupiah untuk layanan salinan putusan.
Padahal jika mengacu pada aturan
PNBP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, untuk
mendaftarkan surat kuasa para pihak hanya diwajibkan membayar 5 Ribu Rupiah dan
300 Rupiah/lembar putusan untuk salinan putusan. Pengenaan biaya diluar PNBP
juga dilakukan dengan tidak memberikan bukti bayar kepada pengguna layanan.
Kedua, permintaan uang lelah oleh
oknum pengadilan. Permintaan uang lelah ini pada umumnya dimintakan diakhir
pemberian layanan dengan besaran yang beragam. Hal ini juga dibuktikan dengan
berlarut larutnya lama waktu pelayanan yang diberikan kepada para pihak apabila
uang yang dimintakan tidak dipenuhi oleh pengguna layanan. Alasannya untuk
mendapatkan layanan prima uang “lelah” tentu sudah sewajarnya dibayarkan.
Temuan
MaPPI FHUI diatas, juga sejalan dengan temuan yang didapatkan Ombudsman
Republik Indonesia (ORI). Pada penelitiannya tahun 2016, ORI juga menemukan
bahwa biaya untuk memperoleh salinan putusan (pidana ataupun perdata) dilakukan
dengan sistem paket. Artinya biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan bukan
dihitungan per lembar putusan yang dimintyakan melainkan per satu putusan
perkara yang diminta, dimana harga untuk satu putusan bekisar 150.000 hingga
300.000 rupiah.
Dengan permasalahan-permasalahan diatas, Mahkamah Agung (MA) sebagai
pucuk tertinggi lembaga peradilan seharusnya melakukan upaya dan mengambil
langkah tegas untuk menghilangkan praktik koruptif yang tumbuh “subur” dilembaganya.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan dua hal, pertama meminimalisir celah pungli
itu sendiri dan kedua melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum-oknum
yang melakukan pungli.
Dalam hal meminimalisir terjadinya pungli, MA harus mendorong
semua Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk mengeluarkan Penetapan terkait biaya
panjar perkara (termasuk biaya pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan
putusan) dengan mengacu pada aturan PNBP. Hingaa saat ini masih banyak PN yang
tidak memiliki aturan tersebut. Sehingga masyarakat tidak mengetahui biaya
resmi yang harus mereka keluarkan saat akan mengakses layanan terkait
perkaranya. Kondisi demikian membuat oknum pengadilan semakin “lihai” memainkan
praktik pungli dengan kewenagan yang dimiliki.
Selain mekanisme penerbitan Penetapan KPN tentang panjar
perkara, guna meminimalisir terjadinya praktik pungli di Pengadilan, MA dapat
memaksimalkan penggunaan website direktori putusan yang sudah ada. Hingga saat ini putusan yang terdapat
pada direktori putusan MA hanya sekedar memenuhi tuntutan undang-undang keterbukaan
informasi publik. Itupun masih dilakukan setengah hati mengingat kondisi
putusan pada laman tersebut tidak “up to date” dan tidak lengkap.
Tidak
hanya itu, putusan dalam direktori putusan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Dimana, putusan dalam direktori putusan tersebut tidak dapat
dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi karena dianggap sebagai putusan yang
“tidak resmi”. Padahal apabila layanan direktori putusan tersebut
dimaksimalkan, maka para pencari keadilan akan mudah untuk mendapatkan putusan
yang mereka butuhkan tanpa harus datang ke pengadilan. Melainkan cukup dengan
“mengunduh” putusan melalui laman web yang tersedia. Dengan begitu juga maka tidak
akan ada lagi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan sehingga tertutuplah
akses antara oknum pengadilan yang nakal untuk melakukan pungli.
Dalam
hal penindakan terhadap oknum pengadilan yang melakukan pungli (Panitera), MA
harus menggelar sidng etik dan menjatuhkan sanksi etik kepada aparatur yang
terbukti melanggar etika sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Panitera dan Juru Sita Nomor 122 tahun 2013. Sanksi yang diberikan bisa
berupa teguran, penurunan pangkat hingga pembebasan tugas.
Selain
itu, demi terwujudnya “pengadilan yang bebas pungli” secara menyeluruh, MA
perlu merangkul dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memantau dan
melaporkan para aparatur pengadilan yang menyalahi kewenangannya. MA tentunya
juga harus membuka diri terhadap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat
baik melalui Badan Pengawasan MA ataupun Komisi Yudisial. Upaya upya tersebut
harus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Sehinga dengan demikian maka
akan terciptalah kultur aparatur pengadilan yang bersih dan berintegritas.
*tulisan ini sudah pernah di terbitkan di Hukum Online pada april 2018 :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5acd971c7fc28/pungli-dan-pengadilan-oleh--siska-trisia
Comments
Post a Comment