ALUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA 1. Peristiwa Hukum à 2. Peristiwa Pidana à 3. Penyelidikan à 4. Penyidikan à 5. PraPenuntutan à 6. Penuntutan à 7. Pemeriksaan Persidangan à 8. Upaya Hukum * Penjelasan Singkat : Ad. 1, Peristiwa Hukum : merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum (baik pidana ataupun perdata, sebagai konsep umum peristiwa hukum juga dapat dimaknai sebagai peristiwa yang terjadi di dalam kehidupan sehari hari) Ad. 2, Peristiwa Pidana : merupakan suatu kejadian atau peritiwa yang menimbulkan akibat pidana {untuk menentukan suatu peristiwa hukum terdapat peristiwa pidana didalamnya, maka dilakukanlah proses penyelidikan oleh pihak penyelidik} Ad. 3, penyelidikan : merupakan serangkaia
-budayakan baca sebelum bereaksi-