Kategori UU 1 th 1967 Ttg Penanaman Modal Asing UU 6 th 1968 Ttg Penanaman Modal Dalam Negeri UU 25 th 2007 Ttg Penanaman Modal UU OJK 21/11 (pasal ttg pasar modal) Pasal 1 : Pengertian Penanaman modal asing adalah penanaman modal untuk perusahaan Indonesia (modal) Modal dalam negri adalah kekayaan rakyat Indonesia yang dimiliki Negara atau asing untuk menjalankan usaha Pengertian penanaman modal secara umum, pengertian penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing Pengertian pasar modal diatur dalam pasal 1 angka 6 yakni berupa penawaran umum dan perdagangan efek Pasal 1 angka 15 mengatur tentang konsumen yang mana dialamnya termasuk pemodal di pasar modal Pasal 6 huruf c : OJK berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di pasar modal (ditegaskan pasal 55) Pasal 10 ayat (4) diatur tentang dewan komisioner yang mana didalamnya terdapat seorang K
-budayakan baca sebelum bereaksi-