|
Kategori
|
UU 1 th 1967
Ttg Penanaman Modal Asing
|
UU 6 th 1968
Ttg Penanaman Modal Dalam Negeri
|
UU 25 th 2007
Ttg Penanaman Modal
|
UU OJK 21/11
(pasal ttg pasar modal)
|
|
Pasal 1 : Pengertian
|
Penanaman modal asing adalah penanaman modal untuk perusahaan
Indonesia (modal)
|
Modal dalam negri adalah kekayaan rakyat Indonesia yang dimiliki Negara atau asing
untuk menjalankan usaha
|
Pengertian penanaman modal secara umum, pengertian penanaman modal
dalam negri dan penanaman modal asing
|
Pengertian pasar modal diatur dalam pasal 1 angka 6 yakni berupa
penawaran umum dan perdagangan efek
Pasal 1 angka 15 mengatur tentang konsumen yang mana dialamnya
termasuk pemodal di pasar modal
Pasal 6 huruf c : OJK berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan
di pasar modal (ditegaskan pasal 55)
Pasal 10 ayat (4) diatur
tentang dewan komisioner yang mana didalamnya terdapat seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota (huruf d)
Pasal 57 (1) huruf e Peralihan kewenagan pengawasan (pasar modal) ke
OJK dibantu mentri keuangan dan BI (tugasnya mengatur hal yang berkaitan
dengan pengawasan sesuai pasal 59 huruf e) (ditegaskan pasal 64)
Pasal 61 ayat (5) mengatur tentang kewajiban pelaporan tentang
perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Badan
Pengawas Pasar Modal ke OJK minimal 1 kali dalam 3 bulan kepada DPR
Pasal 64 ayat (2) huruf a mengatur tentang minimum jangka waktu kerja
pegawai pengawas pasar modal yang dialihkan ke OJK yakni minimal 1 tahun,
kemudian statusnya ditetapkan segera sesuai amanah pasal 64 ayat (3) huruf a
Pasal 65 huruf b mengatur tentang segala dokumen terkait pengawasan
pasar modal dialihkan ke OJK semenjak UU OJK berlaku
Pasal 66 ayat 1 huruf b menegaskan bahwa lembaga pengawas pasar modal
setelah UU OJK berlaku tetap menjalankan tugas, kewenaganya selaku pengawas
disektor pasar modal yang pelaporanya disampaikan kepasa OJK (pasal 66 ayat
(2))
Pasal 66 ayat (3) mengatur tentang biaya pengawasan yang dilakukan
pengawas pasar modal dibebankan kepada APBN, dan nantinya akan menjadi Pembiayaan
rencana kerja dan anggaran OJK
Pasal 67 mengatur tentang setiap keputusan yang telah dikeluarkan
badan pengawas pasar modal disektor keuangan tetap berlaku dan selanjutnya
diselesaikan melalui OJK
Pasal 68 berisi ketentuan peralihan
Pasal 69 berisi tentang ketentuan penutup
|
|
Pasal 2
|
pengertian modal asing berupa alat pembayaran luar negri, alat alat
perusahaan dan hasil perusahaan
|
Pengertian penanaman modal dalam negri berupa penggunaan kekayaan
dalam negri baik langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha
|
Ketentuan tentang Keberlakuan undang undang terkait mencakup seluruh
wilayah indonesia
|
|
|
Pasal 3
|
Mengatur tentang perusahaan pada ps 1 dijalankan sebagian atau seluruhnya
di wilayah Indonesia dengan bentuk perusahaan berupa badan hukum
|
Pengertian perusaan dalam negri dan perusahaan asing dinilai dari
jumlah kepemilikan saham
|
Mengatur tentang asas dan tujuan dari penanaman modal
|
|
|
Pasal 4
|
Mengatur tentang daerah mana saja yang akan ditetapkan pemerintah
untuk didirikanya perusahaan modal asing
|
Mengatur tentang bidang usaha yang secara terbuka bagi swasta (baik
swasta dan perusahaan yang dirintis pemerintah)
|
Mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan
dasar pasar modal sesuai peraturan dan untuk mencapai tujuan
|
|
|
Pasal 5
|
Mengatur tentang perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing oleh pemerintah dengan ketetapanya
|
Mengatur tentang izin usaha oleh pemerintah
|
Mengatur tentang bentuk badan usaha yang bisa dengan modal asing (Badan Hukum berupa PT)
|
|
|
Pasal 6
|
Mengatur tentang bidang bidang usaha yang tertutup oleh modal asing
|
Mengatur tentang batas waktu beroperasinya perusahaan asing
|
Mengatur tentang perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap perusaan
asing layaknya perusahaan negri
|
|
|
Pasal 7
|
Perluasan bidang usaha yang tertutup atas modal asing oleh pemerintah
|
Mengatur tentang hal hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan asing
setelah jangka waktu perusahaanya berakhir (perpanjangan)
|
Mengatur tentang jaminan akan tidak akan dilakukanya nasionalisasi
atau pemindahan hak dari perusahaan asing ybs
|
|
|
Pasal 8
|
Mengatur tentang penanaman modal asing di bidang pertanmbangan dan
sistem kontrak kerja
|
Mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk mengambil tindakan
terhadap perusahaan asing yang masa kerjanya berakhir
|
Mengatur tentang pengalihan asset di oleh pemilik modal, termasuk hak untuk melakukan transfer dan repatriasi
dalam valuta asing
|
|
|
Pasal 9
|
Mengatur tentang tenaga kerja
|
Pembebasan atas wajib pajak atas modal asing di perusahaan tertentu
|
Mengatur tentang tindak lanjut dari belum selesauinya pelaksanaan
tanggungjawab oleh pemilik modal
|
|
|
Pasal 10
|
Kewajiban perusahaan asing untuk mempekerjakan warga Negara indonesia
|
Cont ps 9 (pembebasan dari pajak kekayaan)
|
Mengatur tentang Kewajiban perusahaan asing untuk mempekerjakan warga
Negara indonesia
|
|
|
Pasal 11
|
Izn atas ahli yang di isi oleh
orang asing dengan ketentuan posisi tersebut tidak bisa dipenuhi warganegara
Indonesia
|
Pembebasan dari dari Bea Materai Modal
|
Mengatur tentang penyelesaian perkara PHI dengan musyawarah
|
|
|
Pasal 12
|
mengatur tentang kewajiban yang harus dipikul oleh perusahaan dengan
modal asing
|
Ketentuan lebih
lanjut dari pasal 9 juga berlaku bagi perusahaan baru
|
Mengatur tentang jenis bidang usaha yang tertutup oleh modal asing
|
|
|
Pasal 13
|
Pengawasan pemerintah
|
Mengatur tentang
kewenangan pemerintah untuk memberi keringanan pajak bagi perusahaan yang
mendapat prioritas sesuai rancangan
pembangunan
|
Kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan melakukan pembinaan terhadap
bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah; dan
koperasi
|
|
|
Pasal 14
|
Mengatur tentang status tanah yang dapat digunakan perusahaan dengan
modal asing
|
Ketentuan lebih
lanjut ps 9 tentang laba
|
Mengatur tentang hak, penanam modal
|
|
|
Pasal 15
|
Mengatur tentang kelonggaran2 perusahaan modal asing dari perpajakan
dan pungutan lainnya
|
Ketentuan lanjut
ps 9 (1) tentang impor barang yang dibebaskan pajak
|
Mengatur tentang kewajiban penanam modal
|
|
|
Pasal 16
|
Ketentuan mengenai hal yang dipertimbangkan dalm memberi kelonggaran
dalam ps 15
|
Mengatur tentang
kelonggaran terhadap modal negri/ swasta dalam negri yang bekerjasama dengan
modal asing
|
Mengatur tentang tanggungjawab
penanam modal
|
|
|
Pasal 17
|
Mengatur tentang penetapan pemerintah dalam menjalankan ps 15 dan 16
|
Peran Mentri
Keuangan
|
Ketentuan tentang permodalan dlam bidang SDA yg dilakukan secara
bertahap
|
|
|
Pasal 18
|
Mengatur tentang jangka waktu penanaman modal asing
|
Mengatur tentang
kewenagan pemilik modal dalam menentukan direksi perusahaanya
|
Mengatur tentang peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas kepada pihak
yang melakukan penanaman modal
|
|
|
Pasal 19
|
Mengatur tentang hak transfer bagi
perusahaan modal asing
|
Mengatur tentang kewajiban perusahan nasional / asing u/ menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali jabatan tersebut belum dapat diisi oleh
tenaga bangsa Indonesia
|
Mengatur tentang fasilitas yang disesuaikan dengan kebijakan industry
|
|
|
Pasal 20
|
Mengatur tentang kekecualian mengenai Transfer yang bersifat
repatriasi modal
|
Mengatur tentang kewajiban perusahan nasional / asing u/
fasilitas pelatihan
|
Ketentuan lebih lanjut ps 18 yang berlaku hanya untuk penanaman modal
asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas
|
|
|
Pasal 21
|
Ketentuan mengenai jaminan tidak adanya nasionalisasi
|
Mengatur tentang kewajiban2 lainya
|
Fasilitas tambahan oleh pemerintah selain yang diatur ps 18
|
|
|
Pasal 22
|
Mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan konpensasi jika
nasionalisasi terjadi terjadi
|
|
Ketentuan lebih lanjut ps 21
|
|
|
Pasal 23
|
Kerjasama modal asing dan modal nasional dalam bidang bidang tertentu
|
Ketentuan lain lain
|
Ketentuan lebih lanjut ps 21 (bentuk kemudahan)
|
|
|
Pasal 24
|
Ketentuan tentang keuntungan dari kerjasama ps 23
|
Ketentuan peralihan
|
Ketentuan lebih lanjut ps 21 c
|
|
|
Pasal 25
|
Mengatur tentang Kelonggaran, dan konpensasi yang berlaku untuk
perusahaan di pasal 23
|
Ketentuan penutup
|
Mengatur tentang pengesahan dan perizinan perusahaan
|
|
|
Pasal 26
|
Mengatur tentang kewajiban bagi penanam modal asing
|
|
Ketentuan lebih lanjut pasal 25
|
|
|
Pasal 27
|
Ketentuan lebih lanjut pasal 26
|
|
Mengatur tentang teknis kordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman
modal
|
|
|
Pasal 28
|
Ketentuan lain lain
|
|
Sda
|
|
|
Pasal 29
|
Sda
|
|
Sda
|
|
|
Pasal 30
|
Ketentuan peralihan
|
|
Mengatur tentang penyelenggaraan urusan penanaman modal
|
|
|
Pasal 31
|
Ketentuan penutup
|
|
Mengatur tentang kawasan ekonomi khusus untuk menjaga keseimbangan
kemajuan daerah
|
|
|
Pasal 32
|
|
|
Mengatur tentang musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian sengketa
|
|
|
Pasal 33
|
|
|
Ketentuan mengenai Sanksi terhadap penamaan modal dari perusahaan
asing ataupun swasta dengan nama orang lain
|
|
|
Pasal 34
|
|
|
Sanksi administrative terhadap perusahaan pada pasal 5 yang tidak
memenuhi ketentuan pasal 15
|
|
|
Pasal 35
|
|
|
Ketentuan peralihan
|
|
|
Pasal 36
|
|
|
Sda
|
|
|
Pasal 37
|
|
|
Sda
|
|
|
Pasal 38
|
|
|
Ketentuan Penutup
|
|
|
Pasal 39
|
|
|
Ketentuan agar peraturn perundang undangan lain yang berkaitan
mengikuti UU ini
|
|
|
Pasal 40
|
|
|
Waktu keerlakuan undang undang ybs
|
Kesimpulan : dari ketiga undang undang yang mengatur tentang penanaman
modal / pasar modal maka dapat diketahui bahwa,
- Dari segi lingkup pengaturan, undang undang 25 tahun 2007 lebih lengkap, karena selain mengatur tentang penanaman modal asing UU tersebut juga mengatur tentang penanaman modal dalam negri. Hal ini berbeda dengan dua UU sebelumnya yang masing masingnya focus pada 1 ruang lingkup saja;
- Dari segi keberlakuan undang undang, dua undang undang yakni UU nomor 1/67 dan UU 25/07 memberi penegasan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur tentang wilayah mana saja yang dapat didirikan perusahaan asing oleh pemerintah;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur tentang tujuan dan asas dari penanaman modal;
- Ketiga undang undang tersebut sama sama telah mengatur tentang bidang usaha mana saja yang bisa dimodali oleh asing;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang memberi pengaturan khusus tentang modal dibidang pertambangan dan bagaimana sistem kontrak kerjanya;
- Dari ketiga UU diatas, semuanya telah memberi pengaturan tentang ketenagakerjaan, khussnya tentang kewajiban mempekerjakan warganegara Indonesia di perusahaan dengan modal asing;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 6/68 yang mengatur tentang masa beroperasinya perusahaan asing;
- Dari ketiga UU diatas, UU 1/67 dan 25/07 yang menganjurkan agar dilakukan musyawarah saat terjadi perselisihan hubungan industrial;
- Dari ketiga UU diatas, UU 25/07 lebih lengkap dalam hal mengatur apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan tanggungjawab dari perusahaan asing;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang memberi pengaturan jelas tentang status tanah apa yang dapat diberikan untuk mendirikan perusahaan asing ;
- Dari ketiga UU diatas, UU 1/67 dan UU 6/68 yang memberi pengaturan tegas tentang kelonggaran apa saja yang bisa diberikan kepada perusahaan asing (ketentuan tertentu), sedangkan dalam UU 25/07 lebih mengatur tentang fasilitas apa saja yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan asing terkait ;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur tentang teknis kordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal, tentang bagaimana pengesahan dan perizinan perusahaan asing, dan penetapan kawasan ekonomi khusus untuk menjaga keseimbangan kemajuan daerah;
- Dari ketiga U diatas, UU 1/67 dan UU 25/07 mewajibkan perusahaan asing yang akan didirikan di Indonesia berbentuk Badan Hukum (PT);
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur khusus tentang Kerjasama modal asing dan modal nasional untuk bidang bidang tertentu;
- Dari ketiga UU diatas, dua UU yakni 1/67 dan 25/07 yang mengatur tentang jaminan bahwa tidak akan dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asing;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur tentang hak Konpensasi bagi perusahaan asing yang dikenakan tindakan nasionalisasi oleh pemerintah;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur adanya jaminan tidak akan dilakukan pemindahan hak oleh pemerintah terhadap perusahaan asing
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur Kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan melakukan pembinaan terhadap bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah; dan koperasi;
- Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang memberi aturan khusus tentang Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan asing/ swasta yang melakukan pelanggaran tertentu sesuai aturan dalam UU 25/07.
- Semenjak adanya lembaga Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU 21 tahun 2011 maka hal hal yang berkaitan dengan pengawasan pasar modal dialihkan dari badan pengawas pasar modal kepada OJK. Termasuk segala dokumen perusahan terkait dan tenaga kerja dialihkan ke OJK dengan ketentuan UU 21/2011. Mengenai keputusan yang telah dibuat oleh badan pengawas pasar modal, akan tetap berlaku dan mengenai penyelesaianya akan dilanjutkan di OJK.
Comments
Post a Comment