Skip to main content

PERBANDINGAN UNDANG UNDANG TENTANG PASAR MODAL




Kategori
UU 1 th 1967
Ttg Penanaman Modal Asing
UU 6 th 1968
Ttg Penanaman Modal Dalam Negeri
UU 25 th 2007
Ttg Penanaman Modal
UU OJK 21/11
(pasal ttg pasar modal)
Pasal 1 : Pengertian
Penanaman modal asing adalah penanaman modal untuk perusahaan Indonesia (modal)
Modal dalam negri adalah kekayaan rakyat  Indonesia yang dimiliki Negara atau asing untuk menjalankan usaha
Pengertian penanaman modal secara umum, pengertian penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing
Pengertian pasar modal diatur dalam pasal 1 angka 6 yakni berupa penawaran umum dan perdagangan efek

Pasal 1 angka 15 mengatur tentang konsumen yang mana dialamnya termasuk pemodal di pasar modal

Pasal 6 huruf c : OJK berwenang untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di pasar modal (ditegaskan pasal 55)

Pasal 10 ayat (4) diatur  tentang dewan komisioner yang mana didalamnya terdapat seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota (huruf d)

Pasal 57 (1) huruf e Peralihan kewenagan pengawasan (pasar modal) ke OJK dibantu mentri keuangan dan BI (tugasnya mengatur hal yang berkaitan dengan pengawasan sesuai pasal 59 huruf e) (ditegaskan pasal 64)

Pasal 61 ayat (5) mengatur tentang kewajiban pelaporan tentang perkembangan proses pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal ke OJK minimal 1 kali dalam 3 bulan kepada DPR

Pasal 64 ayat (2) huruf a mengatur tentang minimum jangka waktu kerja pegawai pengawas pasar modal yang dialihkan ke OJK yakni minimal 1 tahun, kemudian statusnya ditetapkan segera sesuai amanah pasal 64 ayat (3) huruf a

Pasal 65 huruf b mengatur tentang segala dokumen terkait pengawasan pasar modal dialihkan ke OJK semenjak UU OJK berlaku

Pasal 66 ayat 1 huruf b menegaskan bahwa lembaga pengawas pasar modal setelah UU OJK berlaku tetap menjalankan tugas, kewenaganya selaku pengawas disektor pasar modal yang pelaporanya disampaikan kepasa OJK (pasal 66 ayat (2))

Pasal 66 ayat (3) mengatur tentang biaya pengawasan yang dilakukan pengawas pasar modal dibebankan kepada APBN, dan nantinya akan menjadi Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK

Pasal 67 mengatur tentang setiap keputusan yang telah dikeluarkan badan pengawas pasar modal disektor keuangan tetap berlaku dan selanjutnya diselesaikan melalui OJK

Pasal 68 berisi ketentuan peralihan

Pasal 69 berisi tentang ketentuan penutup




Pasal 2
pengertian modal asing berupa alat pembayaran luar negri, alat alat perusahaan dan hasil perusahaan
Pengertian penanaman modal dalam negri berupa penggunaan kekayaan dalam negri baik langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha
Ketentuan tentang Keberlakuan undang undang terkait mencakup seluruh wilayah indonesia
Pasal 3
Mengatur tentang perusahaan pada ps 1 dijalankan sebagian atau seluruhnya di wilayah Indonesia dengan bentuk perusahaan berupa badan hukum
Pengertian perusaan dalam negri dan perusahaan asing dinilai dari jumlah kepemilikan saham
Mengatur tentang asas dan tujuan dari penanaman modal
Pasal 4
Mengatur tentang daerah mana saja yang akan ditetapkan pemerintah untuk didirikanya perusahaan modal asing
Mengatur tentang bidang usaha yang secara terbuka bagi swasta (baik swasta dan perusahaan yang dirintis pemerintah)
Mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan dasar pasar modal sesuai peraturan dan untuk mencapai tujuan
Pasal 5
Mengatur tentang perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing oleh pemerintah dengan ketetapanya
Mengatur tentang izin usaha oleh pemerintah
Mengatur tentang bentuk badan usaha yang bisa dengan modal asing  (Badan Hukum berupa PT)
Pasal 6
Mengatur tentang bidang bidang usaha yang tertutup oleh modal asing
Mengatur tentang batas waktu beroperasinya perusahaan asing
Mengatur tentang perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap perusaan asing layaknya perusahaan negri
Pasal 7
Perluasan bidang usaha yang tertutup atas modal asing oleh pemerintah
Mengatur tentang hal hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan asing setelah jangka waktu perusahaanya berakhir (perpanjangan)
Mengatur tentang jaminan akan tidak akan dilakukanya nasionalisasi atau pemindahan hak dari perusahaan asing ybs
Pasal 8
Mengatur tentang penanaman modal asing di bidang pertanmbangan dan sistem kontrak kerja
Mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan asing yang masa kerjanya berakhir
Mengatur tentang pengalihan asset di oleh pemilik modal, termasuk  hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing
Pasal 9
Mengatur tentang tenaga kerja
Pembebasan atas wajib pajak atas modal asing di perusahaan tertentu
Mengatur tentang tindak lanjut dari belum selesauinya pelaksanaan tanggungjawab oleh pemilik modal
Pasal 10
Kewajiban perusahaan asing untuk mempekerjakan warga Negara indonesia
Cont ps 9 (pembebasan dari pajak kekayaan)
Mengatur tentang Kewajiban perusahaan asing untuk mempekerjakan warga Negara indonesia
Pasal 11
Izn atas ahli  yang di isi oleh orang asing dengan ketentuan posisi tersebut tidak bisa dipenuhi warganegara Indonesia
Pembebasan dari dari Bea Materai Modal

Mengatur tentang penyelesaian perkara PHI dengan musyawarah
Pasal 12
mengatur tentang kewajiban yang harus dipikul oleh perusahaan dengan modal asing
Ketentuan lebih lanjut dari pasal 9 juga berlaku bagi perusahaan baru
Mengatur tentang jenis bidang usaha yang tertutup oleh modal asing
Pasal 13
Pengawasan pemerintah
Mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk memberi keringanan pajak bagi perusahaan yang mendapat  prioritas sesuai rancangan pembangunan
Kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan melakukan pembinaan terhadap bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah; dan koperasi
Pasal 14
Mengatur tentang status tanah yang dapat digunakan perusahaan dengan modal asing
Ketentuan lebih lanjut ps 9 tentang laba
Mengatur tentang hak, penanam modal
Pasal 15
Mengatur tentang kelonggaran2 perusahaan modal asing dari perpajakan dan pungutan lainnya
Ketentuan lanjut ps 9 (1) tentang impor barang yang dibebaskan pajak
Mengatur tentang kewajiban penanam modal
Pasal 16
Ketentuan mengenai hal yang dipertimbangkan dalm memberi kelonggaran dalam ps 15
Mengatur tentang kelonggaran terhadap modal negri/ swasta dalam negri yang bekerjasama dengan modal asing
Mengatur tentang  tanggungjawab penanam modal
Pasal 17
Mengatur tentang penetapan pemerintah dalam menjalankan ps 15 dan 16
Peran Mentri Keuangan
Ketentuan tentang permodalan dlam bidang SDA yg dilakukan secara bertahap
Pasal 18
Mengatur tentang jangka waktu penanaman modal asing
Mengatur tentang kewenagan pemilik modal dalam menentukan direksi perusahaanya
Mengatur tentang peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas kepada pihak yang melakukan penanaman modal
Pasal 19
Mengatur tentang hak transfer bagi  perusahaan modal asing
Mengatur tentang kewajiban perusahan nasional / asing u/ menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali  jabatan tersebut belum dapat diisi oleh tenaga bangsa Indonesia
Mengatur tentang fasilitas yang disesuaikan dengan kebijakan industry
Pasal 20
Mengatur tentang kekecualian mengenai Transfer yang bersifat repatriasi modal
Mengatur tentang kewajiban perusahan nasional / asing u/ fasilitas pelatihan
Ketentuan lebih lanjut ps 18 yang berlaku hanya untuk penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan terbatas
Pasal 21
Ketentuan mengenai jaminan tidak adanya nasionalisasi
Mengatur tentang kewajiban2 lainya
Fasilitas tambahan oleh pemerintah selain yang diatur ps 18
Pasal 22
Mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan konpensasi jika nasionalisasi terjadi terjadi

Ketentuan lebih lanjut ps 21
Pasal 23
Kerjasama modal asing dan modal nasional dalam bidang bidang tertentu
Ketentuan lain lain
Ketentuan lebih lanjut ps 21 (bentuk kemudahan)
Pasal 24
Ketentuan tentang keuntungan dari kerjasama ps 23
Ketentuan peralihan
Ketentuan lebih lanjut ps 21 c
Pasal 25
Mengatur tentang Kelonggaran, dan konpensasi yang berlaku untuk perusahaan di pasal 23
Ketentuan penutup
Mengatur tentang pengesahan dan perizinan perusahaan
Pasal 26
Mengatur tentang kewajiban bagi penanam modal asing

Ketentuan lebih lanjut pasal 25
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut pasal 26

Mengatur tentang teknis kordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal
Pasal 28
Ketentuan lain lain

Sda
Pasal 29
Sda

Sda
Pasal 30
Ketentuan peralihan

Mengatur tentang penyelenggaraan urusan penanaman modal
Pasal 31
Ketentuan penutup

Mengatur tentang kawasan ekonomi khusus untuk menjaga keseimbangan kemajuan daerah
Pasal 32


Mengatur tentang musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian sengketa
Pasal 33


Ketentuan mengenai Sanksi terhadap penamaan modal dari perusahaan asing ataupun swasta dengan nama orang lain
Pasal 34


Sanksi administrative terhadap perusahaan pada pasal 5 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 15
Pasal 35


Ketentuan peralihan
Pasal 36


Sda
Pasal 37


Sda
Pasal 38


Ketentuan Penutup
Pasal 39


Ketentuan agar peraturn perundang undangan lain yang berkaitan mengikuti UU ini
Pasal 40


Waktu keerlakuan undang undang ybs

Kesimpulan : dari ketiga undang undang yang mengatur tentang penanaman modal / pasar modal maka dapat diketahui bahwa,
  1. Dari segi lingkup pengaturan, undang undang 25 tahun 2007 lebih lengkap, karena selain mengatur tentang penanaman modal asing UU tersebut juga mengatur tentang penanaman modal dalam negri. Hal ini berbeda dengan dua UU sebelumnya yang masing masingnya focus pada 1 ruang lingkup saja;
  2. Dari segi keberlakuan undang undang, dua undang undang yakni UU nomor 1/67 dan UU 25/07 memberi penegasan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia;
  3. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur tentang wilayah mana saja yang dapat didirikan perusahaan asing oleh pemerintah;
  4. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur tentang tujuan dan asas dari penanaman modal;
  5. Ketiga undang undang tersebut sama sama telah mengatur tentang bidang usaha mana saja yang bisa dimodali oleh asing;
  6. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang memberi pengaturan khusus tentang modal dibidang pertambangan dan bagaimana sistem kontrak kerjanya;
  7. Dari ketiga UU diatas, semuanya telah memberi pengaturan tentang ketenagakerjaan, khussnya tentang kewajiban mempekerjakan warganegara Indonesia di perusahaan dengan modal asing;
  8. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 6/68 yang mengatur tentang masa beroperasinya perusahaan asing;
  9. Dari ketiga UU diatas, UU 1/67 dan 25/07 yang menganjurkan agar dilakukan musyawarah saat terjadi perselisihan hubungan industrial;
  10.  Dari ketiga UU diatas, UU 25/07 lebih lengkap dalam hal mengatur apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan tanggungjawab dari perusahaan asing;
  11.  Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang memberi pengaturan jelas tentang status tanah apa yang dapat diberikan untuk mendirikan perusahaan asing ;
  12. Dari ketiga UU diatas, UU 1/67 dan UU 6/68 yang memberi pengaturan tegas tentang kelonggaran apa saja yang bisa diberikan kepada perusahaan asing (ketentuan tertentu), sedangkan dalam UU 25/07 lebih mengatur tentang fasilitas apa saja yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan asing terkait ;
  13. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur tentang teknis kordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal, tentang bagaimana pengesahan dan perizinan perusahaan asing, dan penetapan kawasan ekonomi khusus untuk menjaga keseimbangan kemajuan daerah;
  14. Dari ketiga U diatas, UU 1/67 dan UU 25/07 mewajibkan perusahaan asing yang akan didirikan di Indonesia berbentuk Badan Hukum (PT);
  15. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur khusus tentang Kerjasama modal asing dan modal nasional untuk bidang bidang tertentu;
  16. Dari ketiga UU diatas, dua UU yakni 1/67 dan 25/07 yang mengatur tentang jaminan bahwa tidak akan dilakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asing;
  17. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 1/67 yang mengatur tentang hak Konpensasi bagi perusahaan asing yang dikenakan tindakan nasionalisasi oleh pemerintah;
  18. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur adanya jaminan tidak akan dilakukan pemindahan hak oleh pemerintah terhadap perusahaan asing
  19. Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang mengatur Kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan melakukan pembinaan terhadap bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah; dan koperasi;
  20.  Dari ketiga UU diatas, hanya UU 25/07 yang memberi aturan khusus tentang Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan asing/ swasta yang melakukan pelanggaran tertentu sesuai aturan dalam UU 25/07.
  21. Semenjak adanya lembaga Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU 21 tahun 2011 maka hal hal yang berkaitan dengan pengawasan pasar modal dialihkan dari badan pengawas pasar modal kepada OJK. Termasuk segala dokumen perusahan terkait dan tenaga kerja dialihkan ke OJK dengan ketentuan UU 21/2011. Mengenai keputusan yang telah dibuat oleh badan pengawas pasar modal, akan tetap berlaku dan mengenai penyelesaianya akan dilanjutkan di OJK.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...