Skip to main content

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

 

Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6[1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.

 

Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.

 

Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.  khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.

 

Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan juga dilakukan oleh organisasi nirlaba seperti Non-Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang hukum.

 

Contohnya indekshukum.org[2] milik Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip), Korupedia.org[3] milik Transparansi Internasional Indonesia (TI), Pantau Peradilan milik Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) dan eprobono.org[4] yang dikembangkan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

 

Namun demikian, dari sisi kelembagaan NGO di tingkat nasional dan provinsi masih sangat bergantung pada donor internasional untuk pendanaan[5]. Mengingat kondisi tersebut, maka sebuah upaya tentu diperlukan untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan mendorong penggunaan metode Design Thinking dan Social Busines Model Canvas sejak proses perencanaan kerja kerja NGO.

 

Design thinking merupakan metode penyelesaian masalah yang berakar pada kebutuhan pengguna. Dalam menciptakan inovasi hukum cara berpikir tersebut sering luput sehingga teknologi yang awalnya dibentuk untuk masyarakat menjadi tidak berdaya guna lantaran dibentuk hanya dengan pandangan pembuat.

 

Terdapat 5 tahapan yang harus dilalui dalam membuat sebuah situs dengan metode design thinking.

 

Yang pertama adalah discover atau menggali permasalahan masyarakat dengan wawancara mendalam, sintesis atau mendata kemungkinan solusi atas permasalahan. Selanjutnya adalah ideate atau memetakan dampak yang mungkin ditimbulkan solusi (baik positif atau negatif), prototype dan execute atau tahap pelaksanaan ide.

 

Dalam menjalankan proses design thinking di atas diperkenalkan alat bantu berupa Social Busines Model Canvas.

 

Social Business Model Canvas

Business Model Canvas[6] adalah satu metode perencanaan bisnis yang diperkenalkan oleh pengusaha asal Swiss, Alexander Osterwalder untuk memudahkan pelaku bisnis dalam memahami dan mengkomunikasikan bisnis perusahaannya kepada orang lain dalam rangka menciptakan peluang bisnis itu sendiri.

 

Metode ini kemudian diadaptasi oleh penggiat sosial menjadi Social Business Model Canvas yang sudah banyak digunakan NGO di berbagai negara[7].

 

Tanpa harus membuat proposal kegiatan yang panjang, canvas ini akan memudahkan mereka dalam menggambarkan ide untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi seiring dengan memetakan sumber pendanaan penunjang.

 

Karena merupakan bagian dari proses perencanaan, dalam mengisi canvas ini terdapat beberapa informasi utama yang harus ditetapkan secara matang.

 

Seperti siapa saja penerima manfaat, nilai apa yang akan ditawarkan, solusi kongkret atas permasalahan yang dihadapi, pemetaan aktor pendukung dan pemangku kebijakan yang bisa dilibatkan, aktivitas utama yang akan diselenggarakan, komponen anggaran yang menjadi modal kegiatan dan terakhir pemetaan potensi pemasukan. 

 

Secara keseluruhan, jika semua tahapan design thinking sudah dilakukan dengan baik, maka dapat dipastikan segala inovasi sosial yang kemudian dihadirkan akan lebih efisien, menciptakan berbagai kolaborasi antar stakeholder dan menghindari pekerja sosial dari kehilangan pasarnya.

 

Dikarenakan NGO bekerja tidak hanya mengejar keuntungan semata (profit oriented), namun juga berfokus pada penyelesaian masalah-masalah sosial. Maka Segala bentuk keuntungan dipergunakan untuk keberlangsungan program dan operasional[8].

 

Hal ini merupakan salah satu solusi dari permasalahan kemandirian pendanaan NGO termasuk dalam merawat situs-situs sebagai bagian inovasi yang diluncurkan.

 

Kehadiran beberapa situs-situs hukum yang dijelaskan sebelumnya perlu diapresiasi. Namun, tidak semua situs hukum bisa bertahan seperti beberapa contoh di atas. Berbagai faktor menjadi penyebabnya[9], mulai dari tidak matangnya perencanaan dari situs yang diluncurkan, nilai kemanfaatan minim, kurangnya kebaharuan hingga lemahnya sistem pendanaan yang dimiliki oleh penggagas kembali menjadi penyebab matinya situs yang diluncurkan.

 

Memang belum ada contoh sukses penggunaan metode ini di Indonesia. Namun di luar negeri, praktik baik penggunaan metode design thinking dalam kegiatan sosial ini dapat dilihat dari apa yang sudah dijalankan oleh Maria stopez (sebuah penyedia layanan sosial dibidang kontrasepsi dan KB) di Zambia[10].

 

Dengan metode design thinking dan Bersama IDEO.org[11], Maria menyelenggarakan program peningkatan kesadaran remaja melalui Diva Centres (ruang yang di dekor sedemikian rupa dan menyediakan layanan perawatan seperti di salon) yang di dalamnya disediakan mentor sebagai pendengar atas pendapat mereka mengenai lelaki dan seks.

 

Program tersebut berhasil meningkatkan pemahaman para remaja dan mendorong mereka untuk berani membuat keputusan tentang masa depan mereka.

 

Penggunaan design thinking, khususnya SBM canvas dalam proyek sosial oleh NGO atau komunitas masyarakat lainnya sudah diterapkan di 80 negara[12]. Materinya juga telah diajarkan pula di beberapa kampus seperti Oxford, Georgetown dan Stanford University.

 

Bagaimana metode ini bisa diterapkan di Indonesia?

Kedepannya, jika metode ini digunakan di Indonesia dan dikembangkan secara terus menerus, maka cita-cita pekerja sosial mandiri seperti NGO dalam menjalankan situsnya akan dapat terwujud. Hal tersebut tentu berdampak pula pada suksesnya pembaharuan hukum Indonesia.

 

Sederhananya metode design thinking dan penggunaan SBM canvas ini bisa dipraktikkan sejak organisasi sosial atau NGO menyelenggarakan rencana strategi yang biasa dilakukan setiap awal tahun.

 

Dengan demikian, jauh sebelum implementasi kegiatan NGO sudah dapat memetakan secara matang apa saja yang akan dilakukan, dengan siapa mereka bisa bekerja sama serta pemasukan apa yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif pendanaan lembaga agar tetap bertahan meskipun berada dalam kondisi yang sulit.



*tulisan pernah di publish pada januari 2021 dalam http://ijrs.or.id/pentingnya-penerapan-social-business-model-canvas-dalam-merancang-inovasi-sosial-di-bidang-hukum/ 

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan pera

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi beberapa pihak terkait khususnya dari kemendiknas guna memperlancar usaha penggiringan dana ke perusahaan Nazaruddin. Oleh sebab itu ia didakwa oleh penuntut umum dengan pasal tindak pidana korupsi