Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2015

Kapita Selekta Hukum Pidana (Tindak Pidana Narkotika dalam UU 35 tahun 2009)

I.                    B eda Pec a ndu, Ketergantungan, dan Penyalah g una Narkotika Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Pecandu narkotika merupakan “ Self Victimizing Victims ” yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Oleh sebab itu untuk penangananya adalah lebih tepat jika ia dilakukan rehabilitasi mengingat kondisi jiwa dan tubuhnya yang sakit. Kemudian dalam undang undang yang sama, pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa Ketergantunan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila dikurangi dan/ dihe
Kapita Selekta Hukum Pidana I.Resume Perkuliahan          Semakin berkembangnya zaman tentu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan teknologi saja, melainkan juga terhadap perkembagan tindak pidana atau kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Misalnya saja tindak pidana ekonomi   atau tindak pidana dibidang perekonomian.  Profesor Loe b b y Lukman membedakan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana dibidang perekonomian. Tindak pidana ekonomi adalah : segala tindak pidana atau kejahatan, baik langsung ataupun tidak langsung dan mempunyai hubungan dan/ atau akibat dengan bidang perekonomian. Sedangkan tindak pidana dibidang perekonomian merupakan segala tindak pidana yang menggunakan instrumen perekonomian. Kemudian untuk pengertian istilah tindak pidana perbankan, merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penggunaan sarana-sarana yang berkaitan dengan kegiatan perbankan. Adapaun pendapat beberapa ahli lain yang memberikan definisi terjhadap hukum pi