I. B eda Pec a ndu, Ketergantungan, dan Penyalah g una Narkotika Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Pecandu narkotika merupakan “ Self Victimizing Victims ” yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Oleh sebab itu untuk penangananya adalah lebih tepat jika ia dilakukan rehabilitasi mengingat kondisi jiwa dan tubuhnya yang sakit. Kemudian dalam undang undang yang sama, pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa Ketergantunan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila dikurangi dan/ dihe
-budayakan baca sebelum bereaksi-