Skip to main content

Kapita Selekta Hukum Pidana

I.Resume Perkuliahan
         Semakin berkembangnya zaman tentu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan teknologi saja, melainkan juga terhadap perkembagan tindak pidana atau kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Misalnya saja tindak pidana ekonomi  atau tindak pidana dibidang perekonomian. Profesor Loebby Lukman membedakan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana dibidang perekonomian. Tindak pidana ekonomi adalah : segala tindak pidana atau kejahatan, baik langsung ataupun tidak langsung dan mempunyai hubungan dan/ atau akibat dengan bidang perekonomian. Sedangkan tindak pidana dibidang perekonomian merupakan segala tindak pidana yang menggunakan instrumen perekonomian. Kemudian untuk pengertian istilah tindak pidana perbankan, merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penggunaan sarana-sarana yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.

Adapaun pendapat beberapa ahli lain yang memberikan definisi terjhadap hukum pidana ekonomi itu sendiri adalah sebagai berikut :
-         - Andi Hamzah memberikan pendapat bahwa yang dimaksud dengan Hukum pidana ekonomi adalah hukum pidana dengan corak tersendiri yakni corak ekonomi, yang mana hukum tersebut berfungsi untuk melindungi kepentingan ekonomi secara umum atau masal.
-         - Bambang Purnomo memandang hukum ekonomi sejatinya lebih menitikberatkan pada tindakan pemulihan kerugian masyarakat atau negara dibandingkan harus menjatuhkan pidana badan kepada sipelaku.
-          Profesor Muladi mengatakan bahwa dengan asas subsideritas/ ultimim remedium penegakan hukum pidana hanyalah sebagai jalan terakhir terhadap sipelaku dan bersifat remedial. Sehingga perampasan keuntungan atau penjatuhan denda adalaha hal yang sangat penting dan mendasar untuk dijatuhkan kepada pelaku terlebih dahulu.
-Untuk tindak pidana perekonomian menurut Muladi tidak ada pilihan sanksi antara denda atau penjara. Jadi keduanya dapat dijatuhkan sekaligus/  bersamaan. Namun jika harus memilih maka lebih baik menjatuhkan sanksi berupa pengembalian aset oleh pelaku kepada negara.
-          -Profesor Sudarto : sifat hukum pidana ekonomi adalah dinamis. Jadi penegak hukum dan pihak terkait harus mengikuti perkembanganya secara seksama agar para penegak hukum tidak ketinggalan jaman dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Hukum pidana ekonomi masih bisa diberlakukan walaupun belum ada kerugian ekonomi yang terjadi. namun tindak pidana ekonomi yang bersangkutan tersebut telah berjalan.

II. Sepuluh jenis delik ekonomi beserta dasar hukum dan contohnya

1.      Tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi dalam uu 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Eksploitasi anak merupakan tindakan yang tidak berkeperi kemanusiaan. Meskipun larang-larangan eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual anak ada dalam undang-undangkan, tetapi pada kenyataanya masih terjadi, contohnya; anak bayi yang diajak orang tuanya mengemis, mengamen di pingir perempatan lampu lalu lintas, buruh pabrik, menjual tubuh, dan yang lebih buruk lagi tidak sedikit orang tua yang menyuruh, memaksa anak yang belum dewasa buat kerja menjadi TKW dan TKI, dan lain-lain.

2.      Tindak pidana ekonomi terkait Larangan dan kewajiban pemberian keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah -à UU 10/ 1998 tentang perbankan ; pasal 40 ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam dengan pasal 47 UU 10 tahun 1998 dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

3.      Kejahatan yang dilakukan oleh pemegang saham -à UU 10/1998 tentang perbankan ; pasal 50 A
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisari, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melaksanakan langkah2 yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang undang ini dan ketentuan perundang undangan lainya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya tujuh tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda sekurang kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah

4.      Perdagangan obat obat terlarang -à dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(1)     Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

5.      Tindak Pidana Penadahan -à dalam pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana : Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1.         barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2.         barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

6.      Tindak Pidana Ekonomi Dumping
Pengertian dumping menurut hukum ekonomi adalah praktik dagang yang dilakukan pengekspor dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilaiyang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri ataudaripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karenadaat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor -à UU No. 10 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan pasal 18.

7.      Tindak Pidana Ekonomi dibidang Lingkungan misalnya Illegal Loging / penebangan liar -à Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 tentang kehutanan
Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

8.      Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindak pidana berikut yang berkaitan dengan perekonomian negara dan bersifat merugikan negara adalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan bahwatujuan diadakannya undang-undang tesebut guna menjaga kepentingan umumdan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Olehnya pelanggaran atas Undang-Undangini dapat menjadikan efisiensi perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas pada tidak dapat terlaksananya program peningkatan kesejahteraanmasyarakat oleh Negara.[1]

9.      Penipuan jual beli secara online
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
10.   Tindak pidana penyelundupan
Tindak pidana penyelundupan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada hakekatnya penyelundupan diartikan sebagai perbuatan mengimpor, mengekspor,mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi formalitas pabean, yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Formalitas pabean di sini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam hal ekspor dan impor.
Penyelundupan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni : a. Penyelundupan fisik : setiap kegiatan memasukkan adat mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia) tanpa dokumen. b. Penyelundupan administratif : setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan jumlah/ jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
Pasal 102 : ”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Pasal ini merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam pasal 262,378 KUHP.

Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.


 Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery

a.      TPPU
-          Undang Undang No. 8 tahun 2010 pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana sesuai ketentuan undang undang ini[2]Dalam UU no. 25 Tahun 2003 TPPU adalah perbuatan menempatkan, menstranfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindakan  pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta Kekayaan yang sah (Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
-     
        Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah  berasal dari kegiatan yang sah[3]Dalam Black ’s Law Dictiniory, istilah money laundering di artikan dengan, term applied to taking money gotten illegally and washing or laundering it so it appears to have been gotten legall ( istilah yang diterapkan untuk mengambilan uang yang didapat secara ilegal dan mencucinya atau pencucian sehingga tampaknya didapatkan secara legall). Sedangkan menurut para ahli hukum, pencucian uang atau money laundering  memiliki berbagai pengertian dari masing-masing ahli hokum tersebut. Seperti pengertian dari ahli hukum Sarah N. Welling,
the process by which one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income, and than disguises that income to make it appear legitimate (sebuah proses dimana untuk menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau cara ilegal pendapatan, dan juga penyamaran hingga pendapatan untuk menjadi tampak sah)
-         Kemudian Sarah N Welling mengemukakan pengertian money laundering sebagai  proses yang dilakukan oleh seseorang menyembunyikan keberadaan ,seumber ilegal atau aplikasi ilegal dari pendapatan yang kemudian menyamarkan pendapatan itu menjadi sah.Welling menekankan bahwa pencucian uang adalah suatu proses mengaburkan, menyembunyikan uang- uang- ilegal melalui sistem keuangan sehingga ia akan meuncul kembali sebagai uang yang sah.
-          Selanjutnya menurut ahli hukum Fraser, money laundering dimaknai sebagai : money  laundering is quite simply the process through which “dirty” money (proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad  guys” may more safely enjoy their ill gotten gains ( pencucian uang adalah proses sederhana dimana uang "kotor" (hasil kejahatan), dicuci melalui sumber "bersih" atau sah dan perusahaan, sehingga "orang jahat" akan lebih aman menikmati keuntungan kotor mereka).
-          Begitu juga dengan pengertian dari Pamela H. Bucy dalam bukunya yang berjudul  white Collar Crime: Cases and Materials. Bahwa Money laundering adalah sebagai  berikut : Money laundering is the concealment of the existence, nature of illegal source of illicit funds in such a manner that the funds will appear legitimate if discovered.
Maknanya adalah Pencucian uang sebagai penyembunyian keberadaan, sifat atau sumber illegal, pergerakan atau kepemilikan uang demi alasan apapun.[4]




b.      Asset Recovery
-          Stolen Asset Recovery Initiative merupakan program bersama yang diluncurkan oleh Bank Dunia (World Bank) dan Perserikatan Bangsa- Bangsa dalam rangkaian peningkatan kerjasama  internasional dalam mengimplementasikan upaya pengembalian aset hasil korupsi, sebagai salah satu terobosan dalam hukum internasional yang menetapkan landasan mengenai pengembalian aset hasil korupsi di negara-negara sedang berkembang. 
-          Pengertian Asset Recovery masuk dalam lingkup Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Administrasi. Di bawah hukum pidana, perdata dan administrasi, prosedural Asset Recovery meliputi : pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan pengembalian aset yang dicuri/ hasil kejahatan kepada korban kejahatan (negara untuk perkara korupsi).[5]
-          Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acrara Pidana Pengembalian Aseet termaktub didalam pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas. Sehingga disimpulkan bahwa pengembalian aset dengan perampasan dapat diterapkan dalam semua tindak pidana KUHP terutama yang berkaitan dengan kejahatan harta benda.
-          Pada UNCAC 2003, perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana dan jalur perdata. Proses perampasan asset kekayaan pelaku melalui jalur pidana melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: pertama, pelacakan aset dengan tujuan untuk mengidentifikasi, bukti kepemilikan, lokasi penyimpanan harta yang berhubungan delik yang dilakukan. Kedua, pembekuan atau perampasan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (f) UNCAC 2003 dengan melarang sementara sipelaku untuk menstransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memidahkan kekayaan atau untuk sementara menanggung beban dan tanggung jawab untuk mengurus dan memelihara serta mengawasi kekayaan berdasarkan penetapan pengadilan. Ketiga, penyitaan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten. Keempat, pengembalian dan penyerahan aset kepada negara korban.
-          Selanjutnya, dalam UNCAC 2003 juga diatur bahwa perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system”, dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 UNCAC).[6]


                [1] http://www.scribd.com/doc/170068262/TINDAK-PIDANA-EKONOMI diunduh pada 16 september 2014, pukul 21:00
                [2] Indonesia, Undang undnag tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang No. 8 tahun 2010 pasal 1 angka 1
                [3] Adrian Sutedi ,S.H.,MH, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007,Hal 19
                [4] http://www.academia.edu/5296625/tipikus_pencucian_uang diunduh pada 15 september 2014 pukul 22:45 wib
                [5] http://requisitoire-magazine.com/2012/07/14/asset-recovery-dalam-perspektif-kejaksaan-r-i/ diunduh pada 25 mei 2014, pukul 20:30
                [6] http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf hlm. 29. Diunduh pada 25 mei 2014, pukul 20:59

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...