Kapita Selekta Hukum Pidana
I.Resume Perkuliahan
Semakin berkembangnya zaman tentu tidak hanya berpengaruh
terhadap perkembangan teknologi saja, melainkan juga terhadap perkembagan tindak
pidana atau kejahatan yang terjadi didalam masyarakat. Misalnya saja tindak
pidana ekonomi atau tindak pidana
dibidang perekonomian. Profesor
Loebby Lukman membedakan antara tindak pidana ekonomi dan
tindak pidana dibidang perekonomian. Tindak pidana ekonomi adalah : segala
tindak pidana atau kejahatan, baik langsung ataupun tidak langsung dan
mempunyai hubungan dan/ atau akibat dengan bidang perekonomian. Sedangkan
tindak pidana dibidang perekonomian merupakan segala tindak pidana yang
menggunakan instrumen perekonomian. Kemudian untuk pengertian istilah tindak
pidana perbankan, merupakan tindak pidana yang terjadi karena adanya penggunaan
sarana-sarana yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.
Adapaun pendapat beberapa ahli lain yang memberikan
definisi terjhadap hukum pidana ekonomi itu sendiri adalah sebagai berikut :
- - Andi Hamzah
memberikan pendapat bahwa yang dimaksud dengan Hukum pidana ekonomi adalah
hukum pidana dengan corak tersendiri yakni corak ekonomi, yang mana hukum
tersebut berfungsi untuk melindungi kepentingan ekonomi secara umum atau masal.
- - Bambang Purnomo memandang
hukum ekonomi sejatinya lebih menitikberatkan pada tindakan pemulihan kerugian
masyarakat atau negara dibandingkan harus menjatuhkan pidana badan kepada
sipelaku.
-
Profesor Muladi
mengatakan bahwa dengan asas subsideritas/ ultimim remedium penegakan hukum
pidana hanyalah sebagai jalan terakhir terhadap sipelaku dan bersifat remedial.
Sehingga perampasan keuntungan atau penjatuhan denda adalaha hal yang sangat
penting dan mendasar untuk dijatuhkan kepada pelaku terlebih dahulu.
-Untuk
tindak pidana perekonomian menurut Muladi tidak ada pilihan sanksi antara denda
atau penjara. Jadi keduanya dapat dijatuhkan sekaligus/ bersamaan. Namun jika harus memilih maka
lebih baik menjatuhkan sanksi berupa pengembalian aset oleh pelaku kepada
negara.
- -Profesor Sudarto :
sifat hukum pidana ekonomi adalah dinamis. Jadi penegak hukum dan pihak terkait
harus mengikuti perkembanganya secara seksama agar para penegak hukum tidak
ketinggalan jaman dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Hukum
pidana ekonomi masih bisa diberlakukan walaupun belum ada kerugian ekonomi yang
terjadi. namun tindak pidana ekonomi yang bersangkutan tersebut telah berjalan.
1.
Tindak pidana
eksploitasi anak secara ekonomi dalam uu 32 tahun 2002 tentang perlindungan
anak
Eksploitasi
anak merupakan tindakan yang tidak berkeperi kemanusiaan. Meskipun
larang-larangan eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual anak ada dalam
undang-undangkan, tetapi pada kenyataanya masih terjadi, contohnya; anak bayi
yang diajak orang tuanya mengemis, mengamen di pingir perempatan lampu lalu
lintas, buruh pabrik, menjual tubuh, dan yang lebih buruk lagi tidak sedikit
orang tua yang menyuruh, memaksa anak yang belum dewasa buat kerja menjadi TKW
dan TKI, dan lain-lain.
2.
Tindak pidana
ekonomi terkait Larangan dan kewajiban pemberian keterangan mengenai keadaan
keuangan nasabah -à UU 10/ 1998 tentang perbankan ; pasal 40 ayat 1. Pelanggaran
terhadap aturan tersebut diancam dengan pasal 47 UU 10 tahun 1998 dengan sanksi
pidana penjara dan/atau denda.
3.
Kejahatan yang
dilakukan oleh pemegang saham -à UU 10/1998 tentang perbankan ; pasal 50 A
Pemegang saham
yang dengan sengaja menyuruh dewan komisari, direksi, atau pegawai bank untuk
melakukan atau tidak melaksanakan langkah2 yang diperlukan untuk memastikan
ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang undang ini dan ketentuan
perundang undangan lainya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara
sekurang kurangnya tujuh tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda
sekurang kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar
rupiah
4.
Perdagangan obat
obat terlarang -à dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
5.
Tindak Pidana
Penadahan -à dalam pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana : Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah:
1. �barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu
benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan;
2. �barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu
benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.
6.
Tindak Pidana
Ekonomi Dumping
Pengertian
dumping menurut hukum ekonomi adalah praktik dagang yang
dilakukan pengekspor dengan menjual komoditi di pasaran internasional
dengan harga kurang dari nilaiyang wajar atau lebih rendah daripada harga
barang tersebut di negerinya sendiri ataudaripada harga jual kepada negara
lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karenadaat merusak pasar dan
merugikan produsen pesaing di negara pengimpor -à UU No. 10 Tahun 1995 yang
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan pasal 18.
7.
Tindak Pidana
Ekonomi dibidang Lingkungan misalnya Illegal Loging / penebangan liar -à Ketentuan pidananya di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya
dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999
tentang kehutanan
Pasal 50
menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana
perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan
kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan (ayat (2))”.
Sedangkan
ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50
ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
8.
Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindak pidana berikut
yang berkaitan dengan perekonomian negara dan bersifat merugikan negara
adalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Tindak pidana ini diatur dalam
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak
sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan bahwatujuan diadakannya undang-undang
tesebut guna menjaga kepentingan umumdan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Olehnya pelanggaran atas Undang-Undangini dapat menjadikan efisiensi
perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas pada tidak dapat
terlaksananya program peningkatan kesejahteraanmasyarakat oleh Negara.[1]
9.
Penipuan jual beli secara online
Penipuan secara online pada
prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada
sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet,
perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat
diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk
menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai
berikut:
"Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),
maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut
adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk
Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti
sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal
5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia
10. Tindak pidana
penyelundupan
Tindak pidana
penyelundupan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada
hakekatnya penyelundupan diartikan sebagai perbuatan mengimpor,
mengekspor,mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi formalitas pabean,
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Formalitas
pabean di sini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam hal ekspor dan impor.
Penyelundupan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni : a. Penyelundupan fisik :
setiap kegiatan memasukkan adat mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia) tanpa
dokumen. b. Penyelundupan administratif : setiap kegiatan memasukkan atau
mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan jumlah/
jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
Pasal 102 :
”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor
barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang kepabeanan dipidana karena
melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan
denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Pasal ini
merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam
pasal 262,378 KUHP.
Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.
Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.
Pengertian
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery
a.
TPPU
-
Undang Undang No. 8
tahun 2010 pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Pencucian
Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana sesuai
ketentuan undang undang ini[2]. Dalam UU no. 25 Tahun 2003 TPPU adalah perbuatan
menempatkan, menstranfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil
tindakan pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta Kekayaan yang sah (Pasal
1 angka 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
-
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang
diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan
yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah[3]. Dalam Black ’s Law Dictiniory, istilah money
laundering di artikan dengan, term applied to taking money gotten
illegally and washing or laundering it so it appears to have been gotten legall
( istilah
yang diterapkan untuk mengambilan uang yang didapat secara ilegal dan
mencucinya atau pencucian sehingga tampaknya didapatkan secara legall). Sedangkan menurut para ahli hukum, pencucian uang atau money
laundering memiliki berbagai pengertian dari
masing-masing ahli hokum tersebut. Seperti pengertian dari ahli hukum Sarah N.
Welling,
“the process by which one conceals the existence, illegal
source, or illegal application of income, and than disguises that income to
make it appear legitimate (sebuah proses dimana untuk menyembunyikan
keberadaan, sumber ilegal, atau cara ilegal pendapatan, dan juga penyamaran hingga
pendapatan untuk menjadi tampak sah)”
- Kemudian Sarah N Welling mengemukakan pengertian money
laundering sebagai proses yang dilakukan oleh seseorang menyembunyikan
keberadaan ,seumber ilegal atau aplikasi ilegal dari pendapatan yang kemudian
menyamarkan pendapatan itu menjadi sah.Welling menekankan bahwa pencucian uang
adalah suatu proses mengaburkan, menyembunyikan uang- uang- ilegal melalui
sistem keuangan sehingga ia akan meuncul kembali sebagai uang yang sah.
-
Selanjutnya menurut ahli hukum Fraser, money laundering
dimaknai sebagai : money laundering is quite simply the process through which “dirty”
money (proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and
enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten
gains ( pencucian uang adalah proses sederhana dimana uang
"kotor" (hasil kejahatan), dicuci melalui sumber "bersih"
atau sah dan perusahaan, sehingga "orang jahat" akan lebih aman
menikmati keuntungan kotor mereka).
-
Begitu juga dengan pengertian dari Pamela H. Bucy dalam
bukunya yang berjudul white Collar Crime: Cases and
Materials. Bahwa Money laundering adalah sebagai berikut : Money laundering is the concealment of the existence, nature of illegal
source of illicit funds in such a manner that the funds will appear legitimate
if discovered.
Maknanya adalah Pencucian uang
sebagai penyembunyian keberadaan, sifat atau sumber illegal, pergerakan atau
kepemilikan uang demi alasan apapun.[4]
b.
Asset Recovery
-
Stolen Asset
Recovery Initiative merupakan program bersama yang diluncurkan oleh Bank Dunia
(World Bank) dan Perserikatan Bangsa- Bangsa dalam rangkaian peningkatan
kerjasama internasional dalam
mengimplementasikan upaya pengembalian aset hasil korupsi, sebagai salah satu
terobosan dalam hukum internasional yang menetapkan landasan mengenai
pengembalian aset hasil korupsi di negara-negara sedang berkembang.
-
Pengertian Asset Recovery
masuk dalam lingkup Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Administrasi. Di bawah
hukum pidana, perdata dan administrasi, prosedural Asset Recovery meliputi :
pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/pengelolaan dan
pengembalian aset yang dicuri/ hasil
kejahatan kepada korban kejahatan (negara untuk perkara korupsi).[5]
-
Dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acrara Pidana Pengembalian Aseet termaktub didalam pasal 39 ayat
(1) yang menyebutkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh
dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat
dirampas. Sehingga disimpulkan bahwa pengembalian aset dengan perampasan dapat
diterapkan dalam semua tindak pidana KUHP terutama yang berkaitan dengan
kejahatan harta benda.
-
Pada UNCAC 2003,
perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur
pidana dan jalur perdata. Proses perampasan
asset kekayaan
pelaku melalui jalur pidana melalui 4 (empat)
tahapan, yaitu: pertama,
pelacakan aset dengan tujuan untuk mengidentifikasi, bukti kepemilikan, lokasi
penyimpanan harta yang berhubungan delik yang dilakukan. Kedua, pembekuan atau perampasan aset
sesuai Bab I Pasal 2 huruf (f)
UNCAC 2003 dengan melarang
sementara sipelaku untuk menstransfer,
mengkonversi, mendisposisi
atau memidahkan kekayaan atau untuk sementara menanggung beban dan tanggung
jawab untuk mengurus dan memelihara serta mengawasi kekayaan berdasarkan
penetapan pengadilan. Ketiga,
penyitaan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai
pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan
atau otoritas lain yang berkompeten. Keempat, pengembalian dan
penyerahan aset kepada negara korban.
-
Selanjutnya, dalam UNCAC 2003 juga diatur
bahwa perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui
pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang
dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system”, dan
melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses
penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 UNCAC).[6]
[1] http://www.scribd.com/doc/170068262/TINDAK-PIDANA-EKONOMI diunduh pada 16 september 2014, pukul 21:00
[4] http://www.academia.edu/5296625/tipikus_pencucian_uang diunduh pada 15 september 2014 pukul 22:45 wib
[5] http://requisitoire-magazine.com/2012/07/14/asset-recovery-dalam-perspektif-kejaksaan-r-i/ diunduh pada 25 mei 2014, pukul 20:30
[6] http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf hlm. 29. Diunduh pada 25 mei 2014, pukul 20:59
Comments
Post a Comment