Pada April lalu, kita membaca berita penangkapan beberapa aktivis oleh aparat lewat prosedur yang dipertanyakan: Ravio Patra di Jakarta dan tiga mahasiswa di Malang , Jawa Timur. Akhir tahun lalu, masalah prosedur penangkapan demonstran dalam aksi #ReformasiDikorupsi juga mengemuka. Bagaimanakah seharusnya penangkapan dilakukan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )? Mekanisme Penangkapan Penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan. Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, ke
-budayakan baca sebelum bereaksi-