Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2018

OPINI HUKUM “MANFAAT PENYEDERHANAAN FORMAT PUTUSAN BAGI PENCARI KEADILAN”

Pada tanggal 29 Desember 2017 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, M. Hatta Ali menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung. Terbitnya PERMA ini merupakan respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Terbitnya PERMA ini patut diapresiasi karena menjadi solusi dari permasalahan manajemen perkara di MA saat ini. MA saat ini masih memiliki permasalahan tunggakan penyelesaian perkara, khususnya proses minutasi (pengetikan) perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju. Lamanya proses minutasi tidak bisa dianggap hal yang biasa, karena lamanya minutasi juga membuka peluang terjadinya korupsi, seperti yang terjadi pada kasus mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang divonis huk