Mary Jane merupakan seseorang yang berkewarganegaraan Phipilipa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Sleman karena, dianggap terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika (heroin) yang beratnya 2.611 kg. [1] Salah satu pertimbangan yang diberikan majelis hakim dalam putusanya adalah, bahwa dengan tidak mengakunya terdakwa jika ia mengetahui tas yang diberikan Crietine kepadanya untuk diantarkan kepada Jhon di Yogyakarta menyimpan narkotika jenis heroin, maka terdakwa akhirnya dijatuhi pidana mati. [2] Jika ditelaah secara mendalam, didalam putusan pengadilan negeri tersebut, tidak ada pertimbangan yang menjelaskan secara nyata bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan (berbentuk kesengajaan ataupun culpa) hingga akhirnya ia patut untuk dipidana. Padahal didalam hukum pidana, dikenal asas hukum “ geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan”. Ajaran tersebut mensyaratkan bahwa, seseorang dapat dipidana jika telah te
-budayakan baca sebelum bereaksi-