Mary
Jane merupakan seseorang yang berkewarganegaraan Phipilipa telah diputus
bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Sleman karena, dianggap
terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika (heroin) yang beratnya
2.611 kg.[1]
Salah satu pertimbangan yang diberikan
majelis hakim dalam putusanya adalah, bahwa dengan tidak mengakunya terdakwa jika ia
mengetahui tas yang diberikan Crietine kepadanya untuk diantarkan kepada Jhon
di Yogyakarta menyimpan narkotika jenis heroin, maka terdakwa akhirnya dijatuhi
pidana mati.[2]
Jika
ditelaah secara mendalam, didalam putusan pengadilan negeri tersebut, tidak ada
pertimbangan yang menjelaskan secara nyata bahwa perbuatan terdakwa telah
memenuhi unsur kesalahan (berbentuk kesengajaan ataupun culpa) hingga akhirnya
ia patut untuk dipidana. Padahal didalam hukum pidana, dikenal asas hukum “geen straf zonder schuld atau tiada
pidana tanpa kesalahan”. Ajaran tersebut mensyaratkan bahwa, seseorang dapat
dipidana jika telah terbukti bersalah karena mengetahui dan menghendaki
terjadinya suatu perbuatan pidana, baik yang dilakukan secara mandiri ataupun
bersama sama secara sah dan meyakinkan. [3]
Adapun maksud
“menghendaki” dalam teori kesengajaan, berarti adanya kehendak yang diarahkan
pelaku tindak pidana untuk mewujudkan sebuah perbuatan yang telah dirumuskan
didalam wet.[4]
Sedangkan maksud dari “mengetahui” adalah sipelaku memiliki pengetahuan pada
dirinya bahwa dengan adanya kesengajaan melakukan suatu tindak pidana, akan ada
akibat atau keadaan lain yang sifatnya menyertai perbuatan pidana yang ia
lakukan terjadi.[5] Didalam
praktek, teori kehendak ternyata lebih relevan diterima sebagai wujud
kesalahan, karena didalam kehendak juga meliputi teori pengetahuan, berbeda
jika sebaliknya. Dimana teori pengetahuan belum tentu ada didalamnya teori
menghendaki. Sehingga konsekwensinya, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai
suatu hal yang dikehendaki, maka : pertama,
harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan
tujuan yang hendak dicapai. Kedua,
antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin
terdakwa. [6]
Bagaimana
kemudian jika menghadapi rumusan suatu tindak pidana, yang mana dalam perumusan
pasalnya tidak ditemukan kata “sengaja” ataupun sejenisnya sebagai bagian unsur
tindak pidana?. Apakah pembuktian pasal tersebut masih memerlukan unsur
kesengajaan sebagai penentu kesalahan terdakwa?. Atas pertanyaan tersebut
Moeljatno berpendapat “diperlukan”, Namun pada perkembanganya dijelaskan juga
bahwa, dalam hal kesengajaan tidak nyata dalam suatu rumusan, maka hal tersebut
disebabkan karena sudah tersimpul dalam kata-kata yang dipakai/ termaktub dalam
bunyi sebuah pasal. Singkatnya, kesalahan terdakwa tetap dipandang ada dan
terbukti seiring dengan terpenuhinya unsur unsur pasal yang didakwakan. [7]
Jika hal tersebut
dikaitkan dengan kasus yang dialami oleh Mary Jane, maka untuk melihat ada
tidaknya kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang ia
lakukan, maka terlebih dahulu perlu dilihat “kesalahan” seperti apa yang telah
diperbuat oleh terdakwa yang hingga akhirnya ia dituntut pasal 114 (2) Undang
Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
“Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Untuk membuktikan pasal
tersebut, khususnya terkait unsur kesalahan terdakwa maka : perlu dicermati
unsur pasal mana yang mengandung makna kesengajaan atau kelalaian yang akhirnya
menyebabkan kesalhan terbukti dan tindak pidana telah terjadi. Atau dalam ajaran
lain dapat dimaknai juga, bahwa dari pasal tersebut, unsur pasal mana yang
akhirnya jika terbukti dan kemudian menyebabkan kesalahan terdakwa juga
terbukti secara bersamaan. Jika diamati, pada kutipan pasal diatas sebenarnya
tidak terdapat rumusan pasal yang mengisyaratkan tentang “sengaja” ataupun
“dengan kelalalianya” sebagai unsur penentu kesalahan terdakwa. Namun pada
unsur “tanpa hak atau melawan hukum”
dapat dijadikan dasar untuk mengkaji apakah sebenarnya pada diri terdakwa unsur
kesalahan terpenuhi dengan alternative kedua unsur tersebut.
Untuk
dapat dipidananya terdakwa,maka perlu untuk dibuktikan bahwa antara perbuatan
terdakwa yang mengandung kesalahan tersebut berhubungan sebab akibat dengan
akibat yang ditujukan terjadi. Mengenai teori sebab akibat yang berlaku di
Indonesia, teori tersebut bisa dikelompokan menjadi dua, yakni :
a. Aliran
Von Buri/ 1869 : condition sine qua non
(teori syarat mutlak) menerangkan bahwa - suatu hal adalah sebab dari suatu
akibat. Dengan demikian ada banyak banyak sebab dari suatu akibat yang timbul
menurut aliran ini.
b. Aliran
Von Kries/ 1870 : adequate veroorzaking
(penyebab yang bersifat dapat dikira kirakan) yang menyatakan bahwa - suatu hal baru dapat dinamakan sebab dari
suatu akibat apabila menurut pengalaman manusia dapat dikira kirakan bahwa
sebab itu akan diikuti oleh akibat itu. Jadi dari sejumlah sebab yang ada pada
aliran Von Buri, diambil satu saja yang dianggap sebagai sebab yang ssebenarnya
(yang paling dekat dengan timbulnya suatu akibat).
Apabila teori tersebut
dikaitkan dengan fakta hukum yang menerangkan bahwa “terdakwa Mary Jane
bersedia berlibur ke Yogyakarta dan mengantarkan tas (ternyata berisi
narkotika) kepada Jhon”, maka menurut Von Buri dengan aliran condition sine qua non- nya maka
perbuatan terdakwa yang berangkat dari Kualau Lumpur ke Yogyakarta sudah
sepatutnya menjadi sebab musabab dari terbuktinya terdakwa sebagai perantara
dalam jual beli narkotika yang mana hal tersebut dilakukanya tanpa didasari
pada ijin yang sah dan bertentangan dengan perundang undangan yang ada. Kedua, jika
dikaji teori adequate Von Kries maka,
dari serangkaian fakta hukum yang ada maka kausalitas yang membuktikan adanya
kesalahan terdakwa untuk kemudian didakwa sebagai perantara jual beli adalah :
dengan tidak adanya sikap aktif terdakwa untuk mencari tahu lebih lanjut
mengenai sayatan yang ditutupi lakban yang ia lihat didalam tasnya kepada
cristine, maka hal itulah menjadi musabab hingga akhirnya ia didakwa sebagai
perantara jual beli narkotika.
Kemudian untuk melihat
ada atau tidaknya unsur kesalahan dan kemudian aterpenuhinya ajaran kausalitas
pidana pada diri terdakwa, maka untuk
penelaahanya : pertama mengacu pada teori
mengetahui dan menghendaki sebagai bentuk dari kesengajaan (kesalahan) dalam
tindak pidana, maka perlu dibuktikan bahwa pada diri terdakwa ada pengetahuan
dan/ kehendak sebagai pelaku dari suatu tindak pidana untuk mewujudkan tujuan
dari tindak pidana yang ia lakukan (sebagai perantara dalam jual beli
narkotika).
Dalam kasus diatas,
ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa tas yang ia bawa
menyimpan narkotika jenis heroin. Dengan tidak adanya sifat mengetahui tersebut
ada dua kesimpulan yang mungkin terjadi, apakah akibat ketidak tahuan terdakwa
akhirnya menimbulkan akibat yang dikehendaki, atau malah sebaliknya, dimana
ketidaktahuan tersebut bukanlah untuk dikehendakinya akibat yang dilarangpun
dari suatu tindak yang ternyata merupakan tindak pidana terjadi, sehingga jika
demikian, maka kesalahan pada diri terdakwa bisa disimpulkan tidak ada sama
sekali.
Oleh
sebab itu hakim dalam kasus ini seharusnya lebih menggali secara dalam apakah
dasar ketidaktahuan terdakwa akan adanya narkotika didalam tas yang ia bawa
adalah ditujukan agar akibat yang dilarang bisa terjadi ataukah sebaliknya,
yang mana ketidaktahuan tersebut malah menjadi dasar terdakawa untuk tidak
dipidana. Sehingga dengan demikian, pembuktian dipersidangan tidak bisa hanya
berhenti pada penilaian hakim akan “beralasan atau tidaknya ketidaktahuan” atau
tidak adanya bukti yang bisa dihadirkan terdakwa untuk mendukung alasan
tersebut sehingga tindak pidana tersebut menurut hakim memang terjadi.
Dengan tidak adanya
sikap aktif hakim untuk membuktikan unsur “ketidaktahuan” terdakwa apakah
akhirnya sebagai dasar pemberat atau penghilang pemidanaan akan dirinya, maka
dapat disimpulkan kegiatan “menjadi perantara” dalam jual beli narkotika oleh terdakwa
belumlah terbukti secara sah, mengingat tidak adanya fakta yang membuktikan
mengenai kesalahan yang seperti apa yang telah diperbuat terdakwa hingga
akhirnya ia terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut
umum. Hal ini merupakan konsekwensi logis tidak dipautuhinya prinsip “hakim
bersifat aktif” didalam hukum pidana. selain itu alasan yang mendasari
kewajiban hakim mencari fakta dan penuntut umum membuktikan dipersidangan semata
mata bertujuan untuk menemukan “kebenaran sejati” atau materiil waarheid yang dianut dalam hukum pidana Indonesia.[8]
Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terbuktiya unsur
kesalahan pada perbuatan terdakwa sebagai kauasalitas terjadinya tindak pidana
dalam jual beli narkotika, maka pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa berupa hukuman mati dalam kasus diatas perlu untuk ditinjau
kembali.
[1] Putusan 385/ PID.B/
2010/ PN.SLMN. hlm. 21.
[2] Ibid., hlm. 25.
[3] Moeljatno, Asas asas
hukum pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2008. Hlm. 185.
[4] Ibid.,
[5] Pendapat Pompe dalam
buku asas-asas hukum pidana karangan Moeljatno. Hlm. 185.
[6] Ibid,. 187.
[7] Ibid., hlm. 190.
[8] Yahya Harahap,
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan sidang, banding,
kasasi dan peninjauan kembali. Jakarta : Sinar Grafika, 2000. Hlm. 275.
Comments
Post a Comment