Skip to main content

ANALISIS KASUS MERY JANE BERDASARKAN AJARAN KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Mary Jane merupakan seseorang yang berkewarganegaraan Phipilipa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Sleman karena, dianggap terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika (heroin) yang beratnya 2.611 kg.[1] Salah satu pertimbangan yang diberikan  majelis hakim dalam putusanya adalah,  bahwa dengan tidak mengakunya terdakwa jika ia mengetahui tas yang diberikan Crietine kepadanya untuk diantarkan kepada Jhon di Yogyakarta menyimpan narkotika jenis heroin, maka terdakwa akhirnya dijatuhi pidana mati.[2]
Jika ditelaah secara mendalam, didalam putusan pengadilan negeri tersebut, tidak ada pertimbangan yang menjelaskan secara nyata bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan (berbentuk kesengajaan ataupun culpa) hingga akhirnya ia patut untuk dipidana. Padahal didalam hukum pidana, dikenal asas hukum “geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan”. Ajaran tersebut mensyaratkan bahwa, seseorang dapat dipidana jika telah terbukti bersalah karena mengetahui dan menghendaki terjadinya suatu perbuatan pidana, baik yang dilakukan secara mandiri ataupun bersama sama secara sah dan meyakinkan. [3]
Adapun maksud “menghendaki” dalam teori kesengajaan, berarti adanya kehendak yang diarahkan pelaku tindak pidana untuk mewujudkan sebuah perbuatan yang telah dirumuskan didalam wet.[4] Sedangkan maksud dari “mengetahui” adalah sipelaku memiliki pengetahuan pada dirinya bahwa dengan adanya kesengajaan melakukan suatu tindak pidana, akan ada akibat atau keadaan lain yang sifatnya menyertai perbuatan pidana yang ia lakukan terjadi.[5] Didalam praktek, teori kehendak ternyata lebih relevan diterima sebagai wujud kesalahan, karena didalam kehendak juga meliputi teori pengetahuan, berbeda jika sebaliknya. Dimana teori pengetahuan belum tentu ada didalamnya teori menghendaki. Sehingga konsekwensinya, untuk menentukan suatu perbuatan sebagai suatu hal yang dikehendaki, maka : pertama, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai. Kedua, antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa. [6]

Bagaimana kemudian jika menghadapi rumusan suatu tindak pidana, yang mana dalam perumusan pasalnya tidak ditemukan kata “sengaja” ataupun sejenisnya sebagai bagian unsur tindak pidana?. Apakah pembuktian pasal tersebut masih memerlukan unsur kesengajaan sebagai penentu kesalahan terdakwa?. Atas pertanyaan tersebut Moeljatno berpendapat “diperlukan”, Namun pada perkembanganya dijelaskan juga bahwa, dalam hal kesengajaan tidak nyata dalam suatu rumusan, maka hal tersebut disebabkan karena sudah tersimpul dalam kata-kata yang dipakai/ termaktub dalam bunyi sebuah pasal. Singkatnya, kesalahan terdakwa tetap dipandang ada dan terbukti seiring dengan terpenuhinya unsur unsur pasal yang didakwakan. [7]

Jika hal tersebut dikaitkan dengan kasus yang dialami oleh Mary Jane, maka untuk melihat ada tidaknya kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang ia lakukan, maka terlebih dahulu perlu dilihat “kesalahan” seperti apa yang telah diperbuat oleh terdakwa yang hingga akhirnya ia dituntut pasal 114 (2) Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun bunyi pasal  tersebut adalah sebagai berikut :


“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Untuk membuktikan pasal tersebut, khususnya terkait unsur kesalahan terdakwa maka : perlu dicermati unsur pasal mana yang mengandung makna kesengajaan atau kelalaian yang akhirnya menyebabkan kesalhan terbukti dan tindak pidana telah terjadi. Atau dalam ajaran lain dapat dimaknai juga, bahwa dari pasal tersebut, unsur pasal mana yang akhirnya jika terbukti dan kemudian menyebabkan kesalahan terdakwa juga terbukti secara bersamaan. Jika diamati, pada kutipan pasal diatas sebenarnya tidak terdapat rumusan pasal yang mengisyaratkan tentang “sengaja” ataupun “dengan kelalalianya” sebagai unsur penentu kesalahan terdakwa. Namun pada unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dapat dijadikan dasar untuk mengkaji apakah sebenarnya pada diri terdakwa unsur kesalahan terpenuhi dengan alternative kedua unsur tersebut.

Untuk dapat dipidananya terdakwa,maka perlu untuk dibuktikan bahwa antara perbuatan terdakwa yang mengandung kesalahan tersebut berhubungan sebab akibat dengan akibat yang ditujukan terjadi. Mengenai teori sebab akibat yang berlaku di Indonesia, teori tersebut bisa dikelompokan menjadi dua, yakni :
a.       Aliran Von Buri/ 1869 : condition sine qua non (teori syarat mutlak) menerangkan bahwa - suatu hal adalah sebab dari suatu akibat. Dengan demikian ada banyak banyak sebab dari suatu akibat yang timbul menurut aliran ini.
b.      Aliran Von Kries/ 1870 : adequate veroorzaking (penyebab yang bersifat dapat dikira kirakan) yang menyatakan bahwa -  suatu hal baru dapat dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman manusia dapat dikira kirakan bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat itu. Jadi dari sejumlah sebab yang ada pada aliran Von Buri, diambil satu saja yang dianggap sebagai sebab yang ssebenarnya (yang paling dekat dengan timbulnya suatu akibat).

Apabila teori tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang menerangkan bahwa “terdakwa Mary Jane bersedia berlibur ke Yogyakarta dan mengantarkan tas (ternyata berisi narkotika) kepada Jhon”, maka menurut Von Buri dengan aliran condition sine qua non- nya maka perbuatan terdakwa yang berangkat dari Kualau Lumpur ke Yogyakarta sudah sepatutnya menjadi sebab musabab dari terbuktinya terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang mana hal tersebut dilakukanya tanpa didasari pada ijin yang sah dan bertentangan dengan perundang undangan yang ada. Kedua, jika dikaji teori adequate Von Kries maka, dari serangkaian fakta hukum yang ada maka kausalitas yang membuktikan adanya kesalahan terdakwa untuk kemudian didakwa sebagai perantara jual beli adalah : dengan tidak adanya sikap aktif terdakwa untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai sayatan yang ditutupi lakban yang ia lihat didalam tasnya kepada cristine, maka hal itulah menjadi musabab hingga akhirnya ia didakwa sebagai perantara jual beli narkotika.

Kemudian untuk melihat ada atau tidaknya unsur kesalahan dan kemudian aterpenuhinya ajaran kausalitas pidana pada  diri terdakwa, maka untuk penelaahanya : pertama mengacu pada teori mengetahui dan menghendaki sebagai bentuk dari kesengajaan (kesalahan) dalam tindak pidana, maka perlu dibuktikan bahwa pada diri terdakwa ada pengetahuan dan/ kehendak sebagai pelaku dari suatu tindak pidana untuk mewujudkan tujuan dari tindak pidana yang ia lakukan (sebagai perantara dalam jual beli narkotika).

Dalam kasus diatas, ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa tas yang ia bawa menyimpan narkotika jenis heroin. Dengan tidak adanya sifat mengetahui tersebut ada dua kesimpulan yang mungkin terjadi, apakah akibat ketidak tahuan terdakwa akhirnya menimbulkan akibat yang dikehendaki, atau malah sebaliknya, dimana ketidaktahuan tersebut bukanlah untuk dikehendakinya akibat yang dilarangpun dari suatu tindak yang ternyata merupakan tindak pidana terjadi, sehingga jika demikian, maka kesalahan pada diri terdakwa bisa disimpulkan tidak ada sama sekali.

Oleh sebab itu hakim dalam kasus ini seharusnya lebih menggali secara dalam apakah dasar ketidaktahuan terdakwa akan adanya narkotika didalam tas yang ia bawa adalah ditujukan agar akibat yang dilarang bisa terjadi ataukah sebaliknya, yang mana ketidaktahuan tersebut malah menjadi dasar terdakawa untuk tidak dipidana. Sehingga dengan demikian, pembuktian dipersidangan tidak bisa hanya berhenti pada penilaian hakim akan “beralasan atau tidaknya ketidaktahuan” atau tidak adanya bukti yang bisa dihadirkan terdakwa untuk mendukung alasan tersebut sehingga tindak pidana tersebut menurut hakim memang terjadi.
Dengan tidak adanya sikap aktif hakim untuk membuktikan unsur “ketidaktahuan” terdakwa apakah akhirnya sebagai dasar pemberat atau penghilang pemidanaan akan dirinya, maka dapat disimpulkan kegiatan “menjadi perantara” dalam jual beli narkotika oleh terdakwa belumlah terbukti secara sah, mengingat tidak adanya fakta yang membuktikan mengenai kesalahan yang seperti apa yang telah diperbuat terdakwa hingga akhirnya ia terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hal ini merupakan konsekwensi logis tidak dipautuhinya prinsip “hakim bersifat aktif” didalam hukum pidana. selain itu alasan yang mendasari kewajiban hakim mencari fakta dan penuntut umum membuktikan dipersidangan semata mata bertujuan untuk menemukan “kebenaran sejati” atau materiil waarheid yang dianut dalam hukum pidana Indonesia.[8] Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terbuktiya unsur kesalahan pada perbuatan terdakwa sebagai kauasalitas terjadinya tindak pidana dalam jual beli narkotika, maka pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa hukuman mati dalam kasus diatas perlu untuk ditinjau kembali.






[1] Putusan 385/ PID.B/ 2010/ PN.SLMN. hlm. 21.
[2] Ibid., hlm. 25.
[3] Moeljatno, Asas asas hukum pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2008. Hlm. 185.
[4] Ibid.,
[5] Pendapat Pompe dalam buku asas-asas hukum pidana karangan Moeljatno. Hlm. 185.
[6] Ibid,. 187.
[7] Ibid., hlm. 190.
[8] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan sidang, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Jakarta : Sinar Grafika, 2000. Hlm. 275.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...