Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2020

Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan

Pro bono dari segi bahasa dalam black law dictionary diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi kepentingan umum.   Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari sejarah profesi legal representative atau advokat di Yunani. Dimana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro bono. Tidak hanya di eropa, di asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya adalah perhelatan Asia Pro Bono Conference . K onferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan mempromosikan kegiatan pro bono secara global sejak delapan tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisip

Pemantauan Persidangan dan Potret unfair trial di Indonesia

Meski telah delapan belas tahun Cetak Biru Pembaharuan Peradilan diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA), ternyata kondisi peradilan Indonesia belum juga ideal karena masih lekat dengan penyimpangan dan pelanggaran hukum. Buktinya, hingga 2018 beragam persoalan hukum malah terjadi di lembaga yang seharusnya menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut. Berdasarkan data yang pernah dikeluarkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, sejak tahun 2012 hingga Maret 2018, terdapat 27 orang aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi, mayoritas dari mereka adalah hakim dan panitera. Tidak hanya itu, pada tahun yang sama MaPPI juga merilis modus-modus pungli (pungutan liar) yang marak terjadi di Pengadilan Negeri di Indonesia. Pelakunya lagi lagi aparatur pengadilan, yakni panitera pengganti dan panitera muda hukum. Melihat fenomena tersebut, tentu pelibatan banyak pihak dan pengupayaan berbagai cara harus dilakukan untuk mengembalikan citra pengadilan yang sud