Skip to main content

Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan


Pro bono dari segi bahasa dalam black law dictionary diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi kepentingan umum.  Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari sejarah profesi legal representative atau advokat di Yunani. Dimana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro bono.

Tidak hanya di eropa, di asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya adalah perhelatan Asia Pro Bono Conference. Konferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan mempromosikan kegiatan pro bono secara global sejak delapan tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisipasi dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Tidak hanya itu konferensi ini juga berguna sebagai sarana edukasi bagi para akademisi di universitas, mahasiswa fakultas hukum, anggota badan peradilan, para ahli di bidang pro bono, para pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi-organisasi non-profit tentang interpretasi dan konsep dari pro bono itu sendiri. Dari sisi Negara-negara peserta, konferensi ini dimanfaatkan pula sebagai ajang “unjuk gigi” akan inisiatif inisiatif pro bono yang sudah, sedang ataupun akan mereka dijalankan.

Di Indonesia terkait pro bono terdapat keunikan tersendiri, pro bono merupakan hal yang berbeda dengan bantuan hukum pada umumnya. Kedua memiliki pengertian yang berbeda meskipun sama sama bermuara pada tujuan yang sama yakni memenuhi kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum. Jika bantuan hukum merupakan bagian dari kewajiban Negara yang lahir karena amanah undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011, maka pro bono adalah bantuan hukum yang lahir sebagai amanah kepada advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2006 telah menerbitkan panduan khusus terkait peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pro bono sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai kerjasama berbasis komunitas. Tidak hanya itu, jauh sebelum panduan tersebut lahir, 1963 PBB juga telah menerbitkan Resolusi dan konferensi PBB tentang HAM di Taheran sebagai upaya mendorong terlaksananya pemberian bantuan hukum oleh pemerintah. Meskipun masih sangat bertumpu pada Negara, inisiasi tersebut dinilai sudah cukup baik. Mulai dari konsep bantuan hukum yang berstandarkan ham, tersedianya sistem penganggaran yang mapan, sumber daya manusia yang kompeten dan dimungkinkannya berbagai kerjasama yang bisa dijajaki oleh pemerintah masing masing negara anggota.

Berbagai Inisiatif Pro Bono di Asia
Masifnya gerakan pro bono di tataran asia dimulai juga dari isu-isu apa yang bisa dimanfaatkan sebagai wadah untuk menghidupkan pro bono seperti isu permasalahan identitas, perempuan dan anak, narkotika hingga inisiatif teknologi apasaja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pro bono. Tidak hanya oleh para advokat, para penggiat yang tergabung dalam komunitas masyarakat sipil dan mahasiswa di fakultas hukum pun dilibatkan dalam kerja kerja tersebut.

Hong Kong sebagai tuan rumah penyelenggara Konfrensi Pro Bono pada 2018 misalnya, memaparkan bahwa para lawyer di negara tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan pro bono sebanyak 20 jam per tahun. Dengan kebijakan tersebut, bagi para lawyer muda yang baru berpraktik akan mencari firma-firma hukum untuk mereka bisa memenuhi kewajiban pro bononya. Jika dirata-ratakan, menurut Hong Kong Bar Association dengan angka 20 jam tersebut para lawyer akan menangani enam sampai tujuh kasus per minggunya.

Berbeda dengan Hong Kong, Pakistan menjalankan agenda pro bono dihidupkan melalui berbagai kampanye pada media-media yang disesuaikan dengan target penerima pro bono. Misalnya, untuk mengenalkan pro bono kepada anak anak dan ibu rumah tangga, dibuatlah seni drama boneka yang di pertontonkan dibalai balai kota atau desa. kemudian untuk masyarakat luas lainnya pro bono diperkenalkan dengan membuat pesan bergambar denganseni mural di badan-badan truk. Dengan cara tersebut pesan-pesan pro bono bisa disebarkan secara luas.

Jika dua Negara diatas memberdayakan advokat dan masyarakat umum dalam mempromosikan pro bono, Mongolia lebih mendekatkan diri kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap potensial sebagai penerima pro bono, yakni kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat berbasis perempuan. Bukan tanpa alasan, kedua kelompok tersebut dijadikan sasaran karena dinilai paling rentan untuk mendapatkan perlakuan tidak adil saat memiliki masalah hukum. Mereka diberikan pembekalan berupa pengetahuan dasar terkait bagaimana mereka harus bertindak, minimal untuk mempertahankan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, Mongolia Bar Association juga menyediakan sebuah laman khusus berbasis website yang salah satu fungsinya adalah memberikan advice hukum gratis yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun mereka berada.

Indonesia sebagai salah satu peserta konfrensi, melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga menyampaikan gagasan pro bono apasaja yang ada di Indonesia. Menurut PERADI sistem pro bono yang mereka jalankan termasuk dalam kategori clearing house yakni pemberian konsultasi, pelatihan atau pengembangan pengetahuan hukum dengan cara mendatangi langsung para pencari keadilan. Langkah ini menurut PERADI dinilai lebih efektif karena jika hanya “menunggu” mereka yang membutuhkan bantuan hukum datang ke kantor PERADI adalah sebuah kesia-siaan.

Tantangan Pelaksanaan Pro Bono
Meskipun gerakan gerakan probono sudah gencar digalakkan hingga saat ini. Tidak dipungkiri, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam tantangan. Mulai dari permasalahan teknis terkait pemberian pro bono oleh advokat, hingga aspek aspek yang berkaitan dengan masyarakat penerima pro bono. Permasalahan hukum yang sensitif gender dilingkungan masyarakat yang cukup konservatif misalnya, ternyata berkontribusi pula faktor penghambat pelaksanaan pro bono bagi para transgender.

Tidak hanya itu, dari sisi advokat, mereka kadangkala dihadapkan pada permasalahan hukum yang oleh mereka sendiri tidak familiar dengan isu tersebut. Dalam kondisi demikian kesadaran akan  keterbatasan diri sangat penting sehingga upaya merujuk advokat lain yang lebih berpengalaman menjadi solusi agar pro bono yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa berjalan.  

Di Indonesia sendiri, pro bono hingga hari ini masih menjadi angan angan lantaran dalam praktiknya pro bono tak seideal yang diharapkan. Ketidakidealan tersebut lagi lagi disebabkan oleh kedua belah pihak yakni advokat dan masyarakat selaku aktor didalamnya. Keterbatasan kemampuan advokat untuk menjangkau sektor atau area pro bono dan ketidaktahuan masyarakat bahwa setiap advokat bisa dimintakan pro bono menjadi kendala utama mengapa pro bono tidak begitu “subur” di Indonesia. 

Hal tersebut sejalan dengan apa yang Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) temukan dalam penelitiannya pada 2018. Dari survey yang yang disebar kepada advokat di 6 (enam) kota besar di Indonesia, diketahui bahwa pentingnya media yang bisa mempertemukan advokat dan masyarakat penerima pro bono merupakan salah satu isu yang perlu untuk ditindaklanjuti.  “Arena pertemuan” pro bono tersebut akan sangat memudahkan para advokat yang sulit untuk melakukan “jemput bola” calon klien pro bono sebagaimana yang PERADI telah lakukan. Dalam penelitian yang sama, MaPPI juga menemukan bahwa keterbatasan akses baik berupa relasi ataupun pengetahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat dimintakan pro bono menjadi dua hal yang berkorelasi menyebabkan lingkar masalah pro bono sulit untuk diputus.

Meskipun dalam forum-forum internasional seperti Asia Pro Bono Conference diatas, PERADI mendeklarasikan bahwa sudah ada upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan pro bono, namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum dimasyarakat. Selain permasalahan adanya gap antara advokat dan masyarakat penerima pro bono, seperti yang kita ketahui organisasi profesi advokat di Indonesia ternyata tidak hanya PERADI. Yang mana organisasi tersebut dari sisi keorganisasian tidak memiliki instrument pendukung untuk pelaksanaan pro bono. Jangankan untuk memunculkan berbagai inisiasi pro bono, peraturan internal organisasi yang seharusnya menjadi panduan bagaimana pro bono dijalankan, sebgaaian besar dari mereka belum memilikinya.

Upaya Indonesia Mengejar Ketertinggalan Pro Bono
Dengan kendala pro bono yang terjadi di Indonesia dan berkaca pada Negara-negara sudah jauh lebih maju dalam isu pro bono, maka dibutuhkan sebuah solusi baik melalui Negara, organisasi advokat atau bahkan masyarakat sipil selaku aktor kunci yang dimandatkan oleh PBB dalam pelaksanaan pro bono sejak 2006 silam.

Mengacu pada itu, maka membangun jejaring kerjasama antar para pihak yang memiliki concern pada pro bono adalah salah satu jalan yang bisa dicoba, khususnya penyediaan “arena pertemuan” pro bono. Arena tersebut nantinya akan memudahkan advokat selaku penyupply probono untuk bertemu dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selaku demand probono.

Tidak hanya berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro bono sudah masiv dijalankan, maka Negara sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan. Bagaimana tidak, seperti masalah keterbatasan anggaran bantuan hukum yang tak kunjung usai tentu berangsur ansur akan teratasi. Kemudian, jika dilihat dari segi jangkauan penerima layanan, pro bono tentu memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang bisa di jangkau negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)nya. Hal tersebut juga mengingat kemampuan OBH yang hanya bisa menjangkau pemberian bantuan hukum untuk isu struktural seperti ketenagakerjaan dan tanah. Terakhir, dari sisi penerima manfaat, lain dari bantuan hukum OBH yang mensyaratkan penerimanya sebagai masayrakat miskin, pro bono bahkan bisa menjangkau masyarakat yang tergolong kedalam “sandwich people”, yang mana dari sisi pendapatan tidak tergolong miskin, namun dari segi kemampuan mereka tetap tidak mampu menyewa jasa pengacara saat mereka membutuhkannya.

Pro bono dari segi bahasa dalam black law dictionary diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi kepentingan umum.  Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari sejarah profesi legal representative atau advokat di Yunani. Dimana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro bono.

Tidak hanya di eropa, di asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya adalah perhelatan Asia Pro Bono Conference. Konferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan mempromosikan kegiatan pro bono secara global sejak delapan tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisipasi dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Tidak hanya itu konferensi ini juga berguna sebagai sarana edukasi bagi para akademisi di universitas, mahasiswa fakultas hukum, anggota badan peradilan, para ahli di bidang pro bono, para pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi-organisasi non-profit tentang interpretasi dan konsep dari pro bono itu sendiri. Dari sisi Negara-negara peserta, konferensi ini dimanfaatkan pula sebagai ajang “unjuk gigi” akan inisiatif inisiatif pro bono yang sudah, sedang ataupun akan mereka dijalankan.

Di Indonesia terkait pro bono terdapat keunikan tersendiri, pro bono merupakan hal yang berbeda dengan bantuan hukum pada umumnya. Kedua memiliki pengertian yang berbeda meskipun sama sama bermuara pada tujuan yang sama yakni memenuhi kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum. Jika bantuan hukum merupakan bagian dari kewajiban Negara yang lahir karena amanah undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011, maka pro bono adalah bantuan hukum yang lahir sebagai amanah kepada advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2006 telah menerbitkan panduan khusus terkait peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pro bono sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai kerjasama berbasis komunitas. Tidak hanya itu, jauh sebelum panduan tersebut lahir, 1963 PBB juga telah menerbitkan Resolusi dan konferensi PBB tentang HAM di Taheran sebagai upaya mendorong terlaksananya pemberian bantuan hukum oleh pemerintah. Meskipun masih sangat bertumpu pada Negara, inisiasi tersebut dinilai sudah cukup baik. Mulai dari konsep bantuan hukum yang berstandarkan ham, tersedianya sistem penganggaran yang mapan, sumber daya manusia yang kompeten dan dimungkinkannya berbagai kerjasama yang bisa dijajaki oleh pemerintah masing masing negara anggota.

Berbagai Inisiatif Pro Bono di Asia
Masifnya gerakan pro bono di tataran asia dimulai juga dari isu-isu apa yang bisa dimanfaatkan sebagai wadah untuk menghidupkan pro bono seperti isu permasalahan identitas, perempuan dan anak, narkotika hingga inisiatif teknologi apasaja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pro bono. Tidak hanya oleh para advokat, para penggiat yang tergabung dalam komunitas masyarakat sipil dan mahasiswa di fakultas hukum pun dilibatkan dalam kerja kerja tersebut.

Hong Kong sebagai tuan rumah penyelenggara Konfrensi Pro Bono pada 2018 misalnya, memaparkan bahwa para lawyer di negara tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan pro bono sebanyak 20 jam per tahun. Dengan kebijakan tersebut, bagi para lawyer muda yang baru berpraktik akan mencari firma-firma hukum untuk mereka bisa memenuhi kewajiban pro bononya. Jika dirata-ratakan, menurut Hong Kong Bar Association dengan angka 20 jam tersebut para lawyer akan menangani enam sampai tujuh kasus per minggunya.

Berbeda dengan Hong Kong, Pakistan menjalankan agenda pro bono dihidupkan melalui berbagai kampanye pada media-media yang disesuaikan dengan target penerima pro bono. Misalnya, untuk mengenalkan pro bono kepada anak anak dan ibu rumah tangga, dibuatlah seni drama boneka yang di pertontonkan dibalai balai kota atau desa. kemudian untuk masyarakat luas lainnya pro bono diperkenalkan dengan membuat pesan bergambar denganseni mural di badan-badan truk. Dengan cara tersebut pesan-pesan pro bono bisa disebarkan secara luas.

Jika dua Negara diatas memberdayakan advokat dan masyarakat umum dalam mempromosikan pro bono, Mongolia lebih mendekatkan diri kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap potensial sebagai penerima pro bono, yakni kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat berbasis perempuan. Bukan tanpa alasan, kedua kelompok tersebut dijadikan sasaran karena dinilai paling rentan untuk mendapatkan perlakuan tidak adil saat memiliki masalah hukum. Mereka diberikan pembekalan berupa pengetahuan dasar terkait bagaimana mereka harus bertindak, minimal untuk mempertahankan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, Mongolia Bar Association juga menyediakan sebuah laman khusus berbasis website yang salah satu fungsinya adalah memberikan advice hukum gratis yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun mereka berada.

Indonesia sebagai salah satu peserta konfrensi, melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga menyampaikan gagasan pro bono apasaja yang ada di Indonesia. Menurut PERADI sistem pro bono yang mereka jalankan termasuk dalam kategori clearing house yakni pemberian konsultasi, pelatihan atau pengembangan pengetahuan hukum dengan cara mendatangi langsung para pencari keadilan. Langkah ini menurut PERADI dinilai lebih efektif karena jika hanya “menunggu” mereka yang membutuhkan bantuan hukum datang ke kantor PERADI adalah sebuah kesia-siaan.

Tantangan Pelaksanaan Pro Bono
Meskipun gerakan gerakan probono sudah gencar digalakkan hingga saat ini. Tidak dipungkiri, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam tantangan. Mulai dari permasalahan teknis terkait pemberian pro bono oleh advokat, hingga aspek aspek yang berkaitan dengan masyarakat penerima pro bono. Permasalahan hukum yang sensitif gender dilingkungan masyarakat yang cukup konservatif misalnya, ternyata berkontribusi pula faktor penghambat pelaksanaan pro bono bagi para transgender.

Tidak hanya itu, dari sisi advokat, mereka kadangkala dihadapkan pada permasalahan hukum yang oleh mereka sendiri tidak familiar dengan isu tersebut. Dalam kondisi demikian kesadaran akan  keterbatasan diri sangat penting sehingga upaya merujuk advokat lain yang lebih berpengalaman menjadi solusi agar pro bono yang dibutuhkan masyarakat tetap bisa berjalan.  

Di Indonesia sendiri, pro bono hingga hari ini masih menjadi angan angan lantaran dalam praktiknya pro bono tak seideal yang diharapkan. Ketidakidealan tersebut lagi lagi disebabkan oleh kedua belah pihak yakni advokat dan masyarakat selaku aktor didalamnya. Keterbatasan kemampuan advokat untuk menjangkau sektor atau area pro bono dan ketidaktahuan masyarakat bahwa setiap advokat bisa dimintakan pro bono menjadi kendala utama mengapa pro bono tidak begitu “subur” di Indonesia. 

Hal tersebut sejalan dengan apa yang Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) temukan dalam penelitiannya pada 2018. Dari survey yang yang disebar kepada advokat di 6 (enam) kota besar di Indonesia, diketahui bahwa pentingnya media yang bisa mempertemukan advokat dan masyarakat penerima pro bono merupakan salah satu isu yang perlu untuk ditindaklanjuti.  “Arena pertemuan” pro bono tersebut akan sangat memudahkan para advokat yang sulit untuk melakukan “jemput bola” calon klien pro bono sebagaimana yang PERADI telah lakukan. Dalam penelitian yang sama, MaPPI juga menemukan bahwa keterbatasan akses baik berupa relasi ataupun pengetahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat dimintakan pro bono menjadi dua hal yang berkorelasi menyebabkan lingkar masalah pro bono sulit untuk diputus.

Meskipun dalam forum-forum internasional seperti Asia Pro Bono Conference diatas, PERADI mendeklarasikan bahwa sudah ada upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan pro bono, namun hal tersebut ternyata masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum dimasyarakat. Selain permasalahan adanya gap antara advokat dan masyarakat penerima pro bono, seperti yang kita ketahui organisasi profesi advokat di Indonesia ternyata tidak hanya PERADI. Yang mana organisasi tersebut dari sisi keorganisasian tidak memiliki instrument pendukung untuk pelaksanaan pro bono. Jangankan untuk memunculkan berbagai inisiasi pro bono, peraturan internal organisasi yang seharusnya menjadi panduan bagaimana pro bono dijalankan, sebgaaian besar dari mereka belum memilikinya.

Upaya Indonesia Mengejar Ketertinggalan Pro Bono
Dengan kendala pro bono yang terjadi di Indonesia dan berkaca pada Negara-negara sudah jauh lebih maju dalam isu pro bono, maka dibutuhkan sebuah solusi baik melalui Negara, organisasi advokat atau bahkan masyarakat sipil selaku aktor kunci yang dimandatkan oleh PBB dalam pelaksanaan pro bono sejak 2006 silam.

Mengacu pada itu, maka membangun jejaring kerjasama antar para pihak yang memiliki concern pada pro bono adalah salah satu jalan yang bisa dicoba, khususnya penyediaan “arena pertemuan” pro bono. Arena tersebut nantinya akan memudahkan advokat selaku penyupply probono untuk bertemu dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selaku demand probono.

Tidak hanya berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro bono sudah masiv dijalankan, maka Negara sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan. Bagaimana tidak, seperti masalah keterbatasan anggaran bantuan hukum yang tak kunjung usai tentu berangsur ansur akan teratasi. Kemudian, jika dilihat dari segi jangkauan penerima layanan, pro bono tentu memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang bisa di jangkau negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)nya. Hal tersebut juga mengingat kemampuan OBH yang hanya bisa menjangkau pemberian bantuan hukum untuk isu struktural seperti ketenagakerjaan dan tanah. Terakhir, dari sisi penerima manfaat, lain dari bantuan hukum OBH yang mensyaratkan penerimanya sebagai masayrakat miskin, pro bono bahkan bisa menjangkau masyarakat yang tergolong kedalam “sandwich people”, yang mana dari sisi pendapatan tidak tergolong miskin, namun dari segi kemampuan mereka tetap tidak mampu menyewa jasa pengacara saat mereka membutuhkannya.


(tulisan ini telah diterbitkan oleh Hukum Online pada juli 2019: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d414a6fec7e0/asia-pro-bono-conference--gerakan-global-dalam-meningkatkan-akses-terhadap-keadilan-oleh--siska-trisia/)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...