Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2018

Tilang Cash on Delivery (CoD), Solusi Cepat Pengambilan Berkas Tilang di Kejaksaan

Perbaikan layanan publik masih menjadi agenda prioritas pemerintah hingga hari ini, termasuk di Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga tahun 2016 Ombudsman RI mencatat masih banyak laporan yang masuk terkait buruknya layanan publik yang ada di Kejaksaan. Salah satu layanan publik yang ada di kejaksaan adalah layanan pengambilan berkas atau dokumen perkara pelanggaran lalu lintas (perkara Tilang). Umumnya ketika seseorang melanggar aturan lalu lintas namun menolak untuk mengakui kesalahan yang di kenakan polisi lalu lintas (polantas). Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Perma Tilang), pelanggar tersebut harus membuktikan bantahannya melalui sidang tilang. Singkatnya ketika persidangan selesai dan pelanggar diputus bersalah, pelanggar tersebut kemudian harus membayar denda melalui bank tertentu. Bukti bayar denda yang telah dibayarkan tersebut akan menjadi bukti untuk mengambil berkas atau dokumen