Perbaikan
layanan publik masih menjadi agenda prioritas pemerintah hingga hari ini,
termasuk di Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga tahun 2016 Ombudsman RI
mencatat masih banyak laporan yang masuk terkait buruknya layanan publik yang
ada di Kejaksaan. Salah satu layanan publik yang ada di kejaksaan adalah
layanan pengambilan berkas atau dokumen perkara pelanggaran lalu lintas (perkara
Tilang).
Umumnya
ketika seseorang melanggar aturan lalu lintas namun menolak untuk mengakui
kesalahan yang di kenakan polisi lalu lintas (polantas). Maka sesuai Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara
Pelanggaran Lalu Lintas (Perma Tilang), pelanggar tersebut harus membuktikan
bantahannya melalui sidang tilang. Singkatnya ketika persidangan selesai dan
pelanggar diputus bersalah, pelanggar tersebut kemudian harus membayar denda
melalui bank tertentu. Bukti bayar denda yang telah dibayarkan tersebut akan menjadi
bukti untuk mengambil berkas atau dokumen tilang yang di sita polantas melalui
Kejari setempat.
Dalam
prakteknya, layanan tilang di Kejaksaan masih perlu diberi perhatian khusus.
Dengan kondisi jumlah loket layanan yang minim dan tidak sebanding dengan
pengguna layanan banyak. Maka para pengguna harus rela menyediakan lebih banyak
waktu untuk mengantri dan mengambil kembali berkas tilang mereka di kejaksaan.
Seperti yang pernah terjadi di Jakarta Timur dan Bekasi beberapa waktu lalu, untuk
mengambil berkas tilang di Kejari setempat, masyarakat harus mengantri hingga 6
(enam) jam. Kondisi tersebut diperparah jika domisili pengguna layanan jauh
dari kantor Kejaksaan Negeri yang dituju. Sehingga tidak heran lagi apabila masyarakat
malah menggunkan jasa calo tilang meskipun harus merogoh kocek untuk “upah”
yang tidak sedikit.
Melihat
permasalahan tersebut, diperlukan sebuah inovasi pengambilan berkas tilang yang
lebih layak dan sesuai asas asas pelayanan publik. Seperti apa yang diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 16 tahun 2014. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa aspek yang yang
harus dipenuhi untuk mewujudkan sebuah pelayanan publik yang “baik”. Diantaranya
terkait lama waktu pelayanan dan penetapan biaya yang terjangkau dan transparan.
Salah
satu contoh sukses inovasi layanan pengambilan berkas tilang tersebut adalah Layanan
Tilang Cash on Delivery (COD) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari
Jakbar). Layanan ini sudah ada semenjak awal tahun 2017. Dengan layanan Tilang
CoD, para pelanggar yang berdomisili didalam dan diluar Jakarta Barat dapat
menyelesaikan perkara tilang secara lebih cepat dan efisien, tanpa harus datang
ke kantor Kejaksaan.
Layanan Tilang CoD Kejari Jakbar
hanya sebagai sarana alternatif apabila pengguna layanan sulit atau tidak
memungkinkan untuk datang langsung ke Kejari Jakbar. Apabila calon pengguna
berminat menggunakan layanan tersebut, maka pertama-tama pelanggar diharuskan
mengakses website Kejari Jakbar atau
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sesuai tanggal sidang yang tertera
dalam surat tilang. Hal ini bertujuan untuk mengetahui denda tilang yang harus
dibayar pelanggar.
Selanjutnya calon pengguna layanan
CoD menghubungi pihak Operator melalui pesan singkat (SMS) atau Whatsaap sesuai
format yang ditentukan. Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja, mulai pukul
08.00 pagi hingga pukul 15.00 sore. Setelah melakukan pendaftaran, pihak Operator
akan memberikan informasi berapa jumlah denda tilang ditambah ongkos kirim yang
harus ditanggung oleh pengguna layanan. Jika calon pengguna setuju dengan
jumlah uang yang harus dibayarkan, berkas atau dokumen tilang akan di antarkan
oleh kurir kejaksaan.
Selain menghindarkan pengguna
layanan tilang untuk “mengantri selama berjam-jam” di kejaksaan, keunggulan lain
dari layanan tilang CoD ini adalah proses antar berkas dan dokumen tilang yang dilaksanakan
setiap hari selama seminggu. Layanan hanya akan tutup pada hari libur nasional
dan hari raya keagamaan. Kemudian, cakupan wilayah tidak hanya di Jakarta Barat
melainkan termasuk juga Jakarta, Bogor, Depok, Tanggarang dan Bekasi. Adapun
besaran biaya antar berkas yang dikenakan kepada pengguna layanan adalah 4.500
rupiah per kilimoter (/km) terhitung dari Kejari Jakbar hingga alamat yang
dituju calon pengguna layanan (rumah atau kantor).
Hal tersebut jelas akan sangat
membantu bagi para pihak yang ingin menyelesaikan perkara tilang mereka secara
lebih cepat dan efektif. Namun, untuk mengetahui apakah layanan tilang CoD
tersebut telah sesuai dengan prinsip layanan publik, maka berdasarkan pasal 10 Undang
Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, perlu untuk dilakukan evaluasi.
Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah survei “kepuasan masyarakat” oleh Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
Dari survei yang dilakukan MaPPI
FHUI di temukan bahwa: 59.1% responden menilai layanan Tilang COD sebagai
layanan yang cukup baik. Hal tersebut dikarenakan persyaratan layanan Tilang
COD yang tergolong mudah dipenuhi (50%), prosedur layanan tergolong mudah
dilakukan (49%), namun biaya jasa kurir
senilai Rp. 4.500/km masih dinilai sebagai biaya yang tidak terjangkau. Apabila
hasil tersebut dikaitkan Permenpan
RB nomor 16 tahun 2014 diatas, maka biaya dikenakan kepada pengguna layanan
haruslah biaya yang dapat dijangkau. Sehingga biaya jasa kurir sebesar Rp.
4.500/km yang telah ditetapkan oleh Kejari Jakbar perlu di tinjau ulang.
Salah
satu acuan yang dapat digunakan untuk menetapkan harga layanan tilang CoD
adalah : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek. Adapun ketentuan mengenai tarif dalam peraturan
tersebut adalah tarif batas atas dan tarif batas bawah dengan mengklasifikasikan wilayah menjadi dua bagian. Yakni wilayah I untuk
Sumatera, Jawa dan Bali dengan batas tarif Rp 3.500/km hingga Rp 6.000/ km dan Wilayah
II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan batas
tarif Rp 3.700/km hingga Rp 6.500/km.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh
responden pada kolom komentar form survey. Adapun beberapa saran mengenai
alternatif solusi yang bisa dilakuakn untuk menyelesaikan permasalahan biaya Layanan
Tilang CoD adalah: mengadakan
promo layanan, menurunkan besaran biaya jasa kurir menjadi Rp 2.000-Rp 3.500/km.
Serta ditetapkannya skema pembiayaan yang disesuaikan dengan mapping area atau lebih dikenal dengan
istilah zonasi biaya (bukan berdasarkan jarak).
Terakhir,
untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang atau praktik pungutan liar
(pungli) baik oleh oknum kejaksaan ataupun calo. Maka terkait aturan besaran tarif
layanan Tilang CoD yang ditetapkan ulang perlu dituangkan pula dalam sebuah
aturan, sehingga dengan demikian terwujudlah transparansi akuntabilitas biaya
layanan. Dengan langkah langkah tersebut, inovasi Tilang CoD yang dihadirkan
oleh Kejaksaan akan terjangkau bagi masyarakat, bebas dari praktik Korupsi dan
tentunya sangat mungkin untuk terapkan
pada kejaksaan lain di seluruh Indonesia.
tulisan sudah terbit pada bulan juli melalui laman hukum online :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b553c848cbee/hari-bhakti-adhyaksa--cash-on-delivery--solusi-cepat-pengambilan-berkas-tilang-di-kejaksaan-oleh--siska-trisia
Comments
Post a Comment