Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2016

ANALISA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA TERDAKWA MARY JANE

Setelah membaca putusan pidana atas nama terpidana mary jane, maka penulis menemukan beberapa permasalahan hukum acara pidana didalamnya khsuusnya dibagian pertimbangan majelis hakim. Permasalahan tersebut akan di uraikan dengan teori dan analisa sebagai berikut : 1.        Dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 22 jo pertimbagan halaman 25 mengenai penilaian hakim akan keterangan terdakwa disebutkan bahwa ; ‘’ Bahwa   terdakwa   tidak   mengaku   ia mengetahui   di dalam travel   bag itu ada heroin   seberat 2611   gram      namun    terdakwa    mengakui    sadar   kalau   travel    bag   itu   terlalu    berat’’ ‘’…… lagipula terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran mengenai ketidaktahuannya tersebut di persidangan sehingga bantahan   terdakwa   tersebut saja secara hukum   tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan   dirinyadari tanggungjawab pidana, justru bantahan yang dilakukan terdakwa dapat   dijadikan hal yang memberatkan bagi dirinya, oleh karenanya   se