Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2016

FAIR TRIAL MANUAL

a.       Larangan undang undang berlaku surut dan penuntutan berulang Tidak seorangpun bisa dituntut atas perbuatan atau kelalalian yang bukan merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional aaupun internasional saat perbuatan tersebut terjadi. Segala bentuk tindak pidana haruslah didefinisikan secara jelas dan diterapkan secara tepat.   Dan tidak seorangpun dapat dituntut lebih dari satu kali dalam yurisdiksi dan jenis pelanggaran yang sama. Larangan undang undang berlaku surut dikenal juga dengan istilah nullum crime lege sinus, yang mana hal tersebut tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan tersebut berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional, hukum internasional ataupun kebiasaan hukum internasional. Pasal 15 (1) ICCPR : Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindakan pidana pada saat dilaku