Skip to main content

FAIR TRIAL MANUAL




a.      Larangan undang undang berlaku surut dan penuntutan berulang

Tidak seorangpun bisa dituntut atas perbuatan atau kelalalian yang bukan merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional aaupun internasional saat perbuatan tersebut terjadi. Segala bentuk tindak pidana haruslah didefinisikan secara jelas dan diterapkan secara tepat.  Dan tidak seorangpun dapat dituntut lebih dari satu kali dalam yurisdiksi dan jenis pelanggaran yang sama.
Larangan undang undang berlaku surut dikenal juga dengan istilah nullum crime lege sinus, yang mana hal tersebut tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan tersebut berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional, hukum internasional ataupun kebiasaan hukum internasional.
Pasal 15 (1) ICCPR :
Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindakan pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumnya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut.

Untuk kejahatan atau tindak pidana berlanjut, seperti penghilangan secara paksa, penuntutanya tidak dianggap berlaku surut jika tindak pidana yang dituntut tersebut telah dirumuskan dalam hukum nasional ataupun internasional saat tindak pidana belum selesai terjadi. Dalam kasus penghilangan paksa, pelanggaran dianggap berlangsung hingga nasib dan keberadaan korban diungkapkan/ diketahui.
Standar hukum diatas dibentuk untuk menghindari tindakan sewenang wenang penguasa dalam melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang, melakukan penuntutan ataupun dalam menjatuhkan hukuman. Selain prinsip tersebut juga dikenal rule of lenity : bila ada perbedaan anatara hukum pidana yang berlaku pada saat pelanggaran dan hukum pidana yang diberlakukan setelah pelanggaran tersebut dilakukan tapi sebelum keputusan akhir, pengadilan harus menerapkan hukum yang ketentuanya paling menguntungkan untuk pelaku tindak pidana.

Asas legalitas :
Asas legalitas ini memberi kepastian ketika seorang individu untuk mengetahui apa yang menyebabkan ia dapat dipidana berdasarkan aturan tertulis yang termuat dalam ketentuan hukum yang relevan atau melalui penafsiran pengadilan. Oleh sebab itu definisi mengenai kejahatan harus benar benar ditafsirkan, namun tidak bisa diperluas dengan adanya analogi. Dalam hal terjadi keragu raguan, maka ketentuan tersebut diterapkan sesuai kepentingan terdakwa. Dengan asas tersebut penuntut umum diharuskan untuk membuktikan setiap elemen kejahatan sesuai standar hukum pembuktian yang ada.

Larangan Nebis in idem :
Larangan atas penuntutan dua kali dikenal juga dengan istilah ne bis in idem, ajaran tersebut ada guna mencegah seseorang untuk diadili atau dihukum lebih dari sekali dalam yurisdiksi yang sama dan untuk kejahatan yang sama.  Konvensi Amerika menegaskan bahwa larangan atas nebis in idem ini difokuskan pada "penyebab yang sama".
Pasal 14 ayat (7) ICCPR menyebutkan bahwa :

Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pindana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan,sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing- masing negara.

Konvensi Amreka pasal 8 ayat (4) :

"Orang yang dituduh dibebaskan oleh pengadilan non diajukan banding tidak akan dikenakan sidang baru untuk penyebab yang sama."

Perlu dibedakan antara membuka kembali atau sidang baru dari kasus dibenarkan berdasarkan keadaan luar biasa seperti (yang diperbolehkan) dan sidang kedua atau penjatuhan hukuman kedua untuk pelanggaran yang sama (yang mana hal tersebut  dilarang). Oleh karena itu, pengujian kembali terhadap suatu kasus baru dapat diadakan, misalnya ketika bukti muncul akibat adanya kelemahan prosedural yang cukup serius, termasuk kurangnya independensi dan imparsialitas pengadilan, atau dalam hal ditemukanya fakta-fakta atau bukti bukti baru.

b.      Hak untuk diperiksa segera/ tanpa penundaan
“Proses penanganan perkara criminal harus dimulai dan diselesaikan dalam waktu yang rasional”
Istilah lain untuk aturan ini (didalam konvensi eropa dan amerika) dikenal dengan “waktu yang wajar” bukan “tanpa penundaan”. Namun kedua istilah tersebut dari segi bahasa tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Waktu yang wajar disini juga harus memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan proses administrasi yang benar dan sitertuduh juga tetap bisa mengakses hak haknya seperti diberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan. Sehingga aturan ini dapat dikatakan diterapkan tanpa menghilangkan hak hak sitertuduh selama pemeriksaanya.
Dalam ICCPR pasal 14 ayat 3 huruf C disebutkan :
Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan penuh:
-          untuk diadili tanpa penundaan yang semestinya;

ICCPR pasal 9 ayat (3) juga disebutkan :

Setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.

Hal ini bertujuan untuk membatasi ketidakpastian yang dihadapi oleh orang yang dituduh dan setiap stigma yang melekat pada tuduhan yang diberikan kepadanya, meskipun ada asas praduga tak bersalah. Apalagi, jika ada penundaan berulang kali, hal ini akan mengganggu kualitas atau ketersediaan bukti, misalnya memudarnya ingatan saksi terkait kasus aquo, saksi tidak bersedia hadir dipersidangan atau bukti bukti kualitasnya menjadi tidak sempurna atau bahkan hancur. Jaminan sidang secara cepat bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi terdakwa, korban kejahatan dan masyarakat luas. Pelanggaran jaminan ini sama maknanya dengan pepatah "keadilan yang ditunda adalah keadilan ditolak".
Tugas negara untuk menghormati hak seseorang untuk diadili dalam waktu yang wajar tidak tergantung pada ada atau tidaknya permintaan seorang terdakwa. Terdakwa tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan prasangka tertentu untuk menunjukkan bahwa hak ke pengadilan tanpa penundaan telah dilanggar. Sebaliknya, beban pembuktian terletak pada negara untuk menunjukkan bahwa penundaan itu dibenarkan. Standar ini diadakan bukan untuk meniadakan penundaan pemeriksaan itu sendiri, melainkan untuk melarang penundaan yang tidak berdasar. Dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran asas penundaan ini, perlu diperhatikan periode waktu yang relevan kapan seseorang pertamakali diinformasikan bahwa pemerintah (melalui penegak hukum/pihak berwenang) akan mengambil langkah-langkah tertentu menuju penuntutan terhadap dirinya dan kapan proses tersebut berakhir.
Waktu yang Wajar :
"waktu yang wajar" dalam proses pemeriksaan suatu perkara, tergantung dari masing masing kasus. Beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain :
-          komleksitas kasus : sifat dan keseriusan dugaan pelanggaran (s); jumlah biaya; sifat dan jenis penyelidikan diperlukan; jumlah orang yang diduga terlibat dalam kejahatan; volume bukti; jumlah saksi; dan kompleksitas fakta
-          perilaku terdakwa : Perilaku terdakwa dipertimbangkan dalam menentukan apakah ada atau tidaknya penundaan. Misalnya, penundaan yang disebabkan karena terdakwa melarikan diri sehingga pemeriksaan tidak bisa dijalankan dalam waktu yang wajar
-          tindakan pihak berwenang : Pihak berwenang memiliki tugas untuk mempercepat proses pemeriksaan suatu kasus. Jika mereka gagal untuk terus melanjutkan pemeriksaan pada tahapan apapun karena kelalaianya, yang memungkinkan proses penyelidikan  terhenti atau jika mereka mengambil waktu berlebihan untuk menyelesaikan langkah-langkah khusus, maka waktu yang digunakan dalam proses tersebut akan dianggap tidak masuk akal.

c.       Hak membela diri baik secara pribadi ataupun melalui penasihat hukum

Setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana, memiliki hak untuk membela diri, baik secara langsung ataupun melalui pengacara. Mereka memiliki hak untuk dibela oleh pengacara pilihanya ataupun pengacara yang ditugaskan untuk membantu mereka (kompeten) secara Cuma Cuma. Selama didampingi pengacara, mereka juga diberi hak untuk melakukan komunikasi secara tertutup atau rahasia.
Hak untuk membela diri sendiri :
Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana, memiliki hak untuk membela diri terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya. Hak tersebut dapat dipenuhi baik oleh siterdakwa sendiri atau melalui bantuan pengacara. Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidama juga harus diberitahukan akan haknya untuk mendapatkan penasihat tersebut, pemberitahuan tersebut disampaikan diawal persidangan untuk kemudian diberikan waktu dan fasilitas yang cukup kepadanya untuk menyiapkan pembelaanya. Keputusan seseorang untuk melepaskan haknya ini, baik pada tahap introgasi (penyidikan) haruslah dinyatakan secara tegas dan disertai dengan penjagaan yang memadai.
ICCPR pasal 14 ayat (3) huruf d menyebutkan :
Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan penuh: untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum  demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayarnya;

Bagi terdakwa yang memutuskan untuk tidak memilih pengacara untuk mewakilinya, tidak akan kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan. Hak untuk mengajukan pembelaan harus dibarengi dengan diberikanya kepada terdakwa dan penasihatnya waktu dan fasilitas yang memadai (termasuk ketika terdakwa ditahan menurut konvensi eropa). Mereka memiliki hak untuk hadir di persidangan dan memberi pernyataan secara lisan. Selanjutnya prinsip persamaan dihadapan hukum juga harus dihormati, termasuk hak untuk memangil dan mengajukan pertanyaan kepada saksi. Hak untuk mendapat bantuan penasihat hukum berlaku untuk semua tahapan persidangan, dimulai pada pemeriksaan pendahuluan, sebelum dan saat persidangan, serta untuk mengajukan banding. Kemudian, hak untuk diwakili oleh penasihat hukum ini berlaku juga ketika siterdakwa memilih untuk tidak hadir didalam persidangan. 

Karena pentingnya kepercayaan dan keyakinan antara pengacara dan siterdakwa sebagai klienya, maka siterdakwa berhak untuk memilih siapa yang akan mewakilinya. Prinsip Fair Trial di pengadilan Afrika tegas menyatakan bahwa badan peradilan tidak dapat mengalihkan pengacara untuk mewakili siterdakwa yang ternyata sebelumnya pengacara berkualitas telah tersedia. Prinsip prinsip dasar peran pengacara : “semua orang berhak untuk meminta bantuan dari seorang pengacara pilihan mereka untuk melindungi dan menjamin hak hak mereka serta membelanya selama dalam proses peradilan pidana”. namun sebagai pengacarapun mereka memiliki batasan batasan, misalnya ia tidak diperkenannkan untuk bertindak diluar batas batas etika profesi yang ada. Dan selama menjalankan tugasnya, ia harus patuh pada prosedur prosedur pengadilan.

Hak terdakwa untuk memilih pengacaranya tidak dibatasi meskipun pengacara yang akan mendampinginya ditunjuk/ disediakan oleh negara. Pengadilan Eropa menyatakan bahwa ketika negara menunjuk pengcara untuk seorang terdakwa, maka negara (melalui pengadilan) harus mempertimbangkan keinginan siterdakwa. Namun hal tersebut bisa dikesampingkan demi alasan keadilan. Komite HAM juga mengindikasikan bahwa ketersedian pengacara terutama untuk terdakwa yang dihukum mati dan terdakwa yang akan mengajukan upaya banding adalah penting guna menjamin bantuan hukum telah diberikan secara efektif dan memadai.

Standar internasional menetapkan bahwa pengacara akan ditunjuk negara ketika kepentingan keadilan mengharuskan demikian. Penentuan apakah dalam suatu kasus membutuhkan pengacara, sebenarnya tergantung dari beberapa factor, seperti keseriusan pelanggaran oleh terdakwa, berat hukuman yang diancamkan, kompleksitas prosedur, dan mungkin juga dikarenakan kondisi pribadi terdakwa seperti, usia, kesehatan, kondisi ekonomi atau social. Hal tersebut penting untuk menjamin kesetaraan dalam proses peradilan pidana.

Menurut prinsip umum bantuan hukum, negara harus memastikan siapa saja yang ditangkap, ditahan, dicurigai atau bahkan dituduh melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara berhak atas bantuan hukum pada semua tahapan proses peradilan pidana. Dalam beberapa standar internasional, negara wajib memberikan nasihat secara Cuma Cuma jika dua kondisi terpenuhi. Yang pertama adalah bahwa kepentingan keadilan mengharuskan nasihat ditunjuk. Yang kedua adalah bahwa terdakwa tidak memiliki sarana yang memadai untuk membayar pengacara. Hal ini penting untuk menjamin ha katas pengadilan yang adil tanpa diskriminasi, hak untuk kesetaraan dihadapan pengadilan, hak untuk membela diri dan menjalankan prinsip equality of arms

Dalam menggunakan jasa pengacaranya, terdakwa juga diberi jaminan hak untuk dapat berkomunikasi secara rahasia. Pengadilan Eropa menganggap bahwa hak terdakwa untuk berkomunikasi secara rahasia dengan pengacara nya adalah bagian dari persyaratan pengadilan yang adil. Pihak berwenang harus menyediakan waktu dan fasilitas yang memadai untuk seorang terdakwa yang ditahan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pengacara mereka, baik dengan tatap muka, melalui telepon, dan secara tertulis. Komunikasi antara kedua belah pihak tersebut tidak boleh dilakukan penyadapan. Hak tersebut berlaku diluar dan didalam persidangan.  Namun Pengadilan Eropa telah memutuskan bahwa, apabila pihak berwenang memiliki alasan kuat bahwa hak tersebut sedang disalahgunakan oleh siterdakwa, seperti terdapatnya isi surat yang dapat membahayakan keamanan penjara atau keselamatan orang lain atau sebaliknya yang bersifat kriminal, maka penggunaan hak tersebut  dapat dilakukan pembatasan.

Dalam menggunakan haknya untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara, siterdakwa juga dijamin untuk mendapatkan pengacara yang berkompeten. Termasuk pembela yang ditunjuk oleh negara, harus bertindak secara bebas, sesuai dengan hukum dan etika profesi hukum. Mereka harus memberitahukan klien mereka tentang hak-hak dan kewajiban mereka, serta menginformasikan tahapan/ sistem pemeriksaan perkara. Mereka harus membantu klien mereka mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak dan kepentingan klien mereka. Dalam melindungi hak-hak klien tersebut, mereka pengacara harus berusaha untuk menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional dan internasional. Dalam menjalankan tugasnya, pengacara yang mematuhi aturan dan etika juga diberi jaminan keamanan oleh negara. Misalnya semabagimana yang tertuang dalam pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR,

d.      Hak untuk mengahadiri persidangan dan banding

Setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, memiliki hak untuk mengadiri persidangan guna mendengar ataupun menentang tuduhan yang diberikan kepadanya melalui mekanisme pembelaan.

Komite HAM menjelaskan bahwa untuk menjamin hak hak untuk melakukan pembelaan, maka siterdakwa dalam proses peradilan pidana harus diberikan hak untuk menghadiri persidangan guna mendengar keterangan secara lisan, yang mana pada tahap tersebut dimungkinkan penghadiran pengacara yang akan membawa bukti dan memeriksa saksi. Meskipun “hak untuk hadir dipersidangan” tidak diatur dalam konvensi eropa, namun menurut Mahkamah Eropa hak tersebut merupakan modal penting, mengingat akan sulit untuk melihat bagaimana seseorang bisa melaksanakan hak untuk membela dirinya sendiri secara pribadi, untuk memeriksa dan memeriksa silang saksi dan untuk memiliki bantuan hukum secara Cuma cuma dari seorang penerjemah bila diperlukan,  tanda dihadiri oleh siterdakwa sendiri.

Dalam pasal 8 ayat (2) huruf d Konvensi Amereka, diberikan jaminan hak kepada terdawka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya, hak untuk hadir dipersidangan merupakan hak yang tidak terpisahkan dari hak tersebut. Serta hak untuk rapat dengar pendapat dalam pemeriksaan saksi. Hak ini tersirat didalam ICCPR pasal 14 ayat(3) d. Hak untuk hadir di persidangan oleh siterdakwa, melahirkan kewajiban pemerintah untuk memberitahukan kepada terdakwa (dan penasihat hukumnya) dalam waktu yang cukup dari tanggal dan lokasi sidang untuk kemudian mengundang siterdakwa hadir dipersidangan. Begitupun jika ternyata jadwal sidang di perbaharui (penjadwalan ulang). Hak untuk hadir dipersidangan oleh siterdakwa dapat saja dibatasi dalam hal terjadi kejadian luar biasa, misalnya ketika terdakwa berulang kali tidak mendukung kelancaran pemeriksaan perkara dengan alsan yang sedemikian rupa sehingga akhirnya pengadilan akhirnya diperbolehkan melanjutkan pemeriksaan sidang tanpa kehadiran siterdakwa. Namun kondisi tersebut tetaplah mewajibkan pengadilan untuk menjamin siterdakwa tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan, dan mengetahui proses persidangan seperti dengan adanya video.

Siterdakwa sendiri, dapat melepaskan haknya untuk hadir di persidangan, namun pengabaian hak tersebut haruslah disebutkan secara tegas dan sebaiknya disampaikan secara tertulis dan dapat dipastikan tetap dengan pengamanan tanpa melanggar kepentingan public. Sidang in absentia sendiri merupakan kondisi dimana persidangan tetap diselenggarakan dengan tidak adanya terdakwa di persidangan. Menurut pengadilan Pidana Internasional, penyelenggaraan sidang secara in absentia tidak dibenarkan. Namun Komite HAM menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara in absentia diperbolehkan dalam hal untuk kepentingan keadilan itu sendiri dialam beberapa kondisi/ keadaan. Misalnya siterdakwa telah dipanggil dan diberitahukan waktu dan tempat sidang akan diselenggarakan namun tetap tidak hadir. Saat sidang secara in absentia akan digelar, pengadilan harus memverifikasi apakah terdakwa telah diberitahu tentang kasus dan waktu dan tempat persidangan.

Sebaliknya jika sidang in absentia diselenggarakan tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepada siterdawka, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk meminta agar persidangan dilakukan ulang dengan adanya kehadiran oleh siterdakwa pada sidang tersebut. Hal tersebut diperbolehkan jika saja siterdakwa dapat membuktikan bahwa ketidak hadiranya dalam sidang sebelumnya tersebut adalah karena adanya kesalahan prosedur (bukan kebohongan) atau dikarenakan alasan diluar kendali siterdakwa. Namun posisi dipengadilan dapat saja memberi pertimbangan apakah siterdakwa tersebut memiliki tujuan/ alasan baik dan juga sebaliknya. Perlu dicatat bahwa, larangan double leopardy tidak melarang pengadilan ulang dari terpidana in absentia, jika ternyata individu tersebut meminta re-trial.

Terkait hak untuk hadir dalam sidang banding, secara khusus tergantung pada apakah pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk menilai permasalahan/isu hukum dan fakta hukum dalam kasus guna melindungi kepentingan siterdakwa. Jika pengadilan tingkat banding menilai bahwa dalam hal menilai ada permasalahan isu dan fakta hukum, sehingga memmbutuhkan kehadiran terdakwa dan atau penasihat hukumnya, maka hal tersebut mungkin saja dilakukan. Pengadilan Eropa sendiri memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran atas hak siterdakwa jika ternyata dalam pemeriksaan banding ia tidak diizinkan untuk hadir. Ketika jaksa, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak dihadirkan selama proses pemeriksaan banding, dimana ternyata pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, maka Mahkamah Eropa hak terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang adil dan hak untuk membela diri telah dilanggar (seperti kasus yang terjadi di Mahkamah Agung Norwegia, dimana pengadilan banding memberikan putusan yang berbanding terbalik dari putusan pengadilan yang lebih rendah, dimana terdakwa dihukum bersalah setelah ia diputus bebas oleh pengadilan sebelumnya). 

Kemudian. Pengadilan Eropa juga menganggap bahwa partisipasi individu terkait dalam pemeriksaan banding seperti melalui rekaman video, tidaklah menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa tetap diperkenannkan untuk melihat dan mendengar apa yang terjadi didalam ruang sidang, (termasuk keterangan saksi) dan ikut berpartisipasi dengan memberikan keterangan didepan persidangan. Selain itu hak untuk diwakili dan berkomunikasi secara aman dengan penasihat hukumnya tetap dijamin. Dalam hal pengadilan banding hanya menilai pemasalahan isu hukum dalam kasus aquo, maka tidak ada kewajiban untuk menghadirkan terdakwa atau penasihat hukumnya didalam pemeriksaan sidang. Namun ketika jaksa dalam pemeriksaan tersebut mengajukan bantahan atas alasan banding terkait isu hukum tersebut, maka guna menjamin adanya persamaaan dalam persidangan, maka siterdakwa dan atau penasihat hukumnya juga harus dihadirkan. Dalam kondisi demikian harus dipertimbangkan beberapa factor, seperti : apakah didalam persidangan ada agenda rapa dengar pendapat, apakah terdakwa telah diberitahukan akan jadwal persidangan dan dimintakan kehadiranya.

e.       Hak atas mendapatkan putusan yang beralasan
Setiap orang yang diadili secara hukum dipengadilan, memiliki hak untuk mendapat penghakiman yang beralasan”  

Hak untuk mendapatkan putusan :
Dalam proses peradilan pidana (sipil ataupun militer, pada tingkat pertma ataupun tingkat banding), harus dilakukan dengan prinsip terbuka untuk umum. Didalam ICCPR, hal tersebut  boleh dikecualikan untuk melindungi kepentingan pelaku pidana yang berstatus anak/ berusia kurang dari 18 tahun. Aturan ICCPR tersebut sejalan dengan konvenssi hak anak yang menjamin privasi anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Hak untuk mendapatkan putusan bertujuan untuk memastikan bahwa admisnistrasi peradilan dan proses beracara telah dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pengawasan dari public terhadap peradilan. Sebuah pengadilan dianggap telah menjalankan peradilan yang terbuka untuk umum apabila telah dibuka secara lisan oleh hakim saat pemeriksaan persidangan akan dimulai. Putusan pengadilan pun selain dapat diakses oleh pihak terkait, juga dapat diakses oleh masyarakat secara umum. Beberapa putusan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dikecualikan untuk beberapa hal, seperti untuk melindungi kepentingan / kerahasiaan korban dan saksi. 

Didalam persidangan, jika ternyata terdakwa tidak menegerti dengan bahasa yang digunakan Selama proses pemeriksaan, maka pengadilan/ hakim memiliki kewajiban untuk menerjemahkanya dalam bahasa yang ia mengerti.

ICCPR Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa :
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan denga perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.

Hak untuk mengetahui alasan tuduhan :
Aturan akan jaminan hak ini penting dalam hal penegakan hukum. Khususnya untuk melindungi tindakan sewenang sewenang dari pemerintah (penegak hukum). Dalam kasus pidana, pertimbangan yang termuat dalam putusan akan membantu sitertuduh danmasyarakat mengetahui mengapa sitertuduh dihukum ataupun dibebaskan. Dengan pertimbangan dalam putusan tersebut, sitertuduh juga dapat mengajukan upaya banding. Pertimbangan tersebut misalnya mencakup temuan temuan penting terkait kasus, bukti bukti yang ada, alasan hukum serta kesimpulan. Alasan untuk menjatuhkan hukuman sendiri bervariasi, seperti adanya pendapat dari hakim juri sebagai penilai. Komite HAM telah menekankan perlunya arahan atau bimbingan kepada juri untuk tidak memihak dan menyajikan kasus dalam kondisi yang fair. Pengadilan eropa juga menekankan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh juri dalam persidangan haruslah tepat dan diarahkan kepada kasus individu terkait. Selain itu juri juga harus mengacu pada dakwaan yang ada dan didukung dengan bukti bukti serta keadaan factual yang ada.







                                                           
Sumber : Fair Trial Manual edisi Kedua : Amnesty Internasional, London, 2014.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...