a. Larangan
undang undang berlaku surut dan penuntutan berulang
Tidak
seorangpun bisa dituntut atas perbuatan atau kelalalian yang bukan merupakan
suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional aaupun internasional saat
perbuatan tersebut terjadi. Segala bentuk tindak pidana haruslah didefinisikan
secara jelas dan diterapkan secara tepat.
Dan tidak seorangpun dapat dituntut lebih dari satu kali dalam
yurisdiksi dan jenis pelanggaran yang sama.
Larangan
undang undang berlaku surut dikenal juga dengan istilah nullum crime lege
sinus, yang mana hal tersebut tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun,
termasuk dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan tersebut berlaku untuk
tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional, hukum internasional ataupun
kebiasaan hukum internasional.
Pasal
15 (1) ICCPR :
Tidak
seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan
atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindakan pidana pada saat
dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula
diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman
yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut
dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan
yang lebih ringan hukumnya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari
ketentuan tersebut.
Untuk
kejahatan atau tindak pidana berlanjut, seperti penghilangan secara paksa,
penuntutanya tidak dianggap berlaku surut jika tindak pidana yang dituntut
tersebut telah dirumuskan dalam hukum nasional ataupun internasional saat
tindak pidana belum selesai terjadi. Dalam
kasus penghilangan paksa, pelanggaran dianggap berlangsung hingga nasib dan
keberadaan korban diungkapkan/ diketahui.
Standar hukum diatas dibentuk untuk menghindari
tindakan sewenang wenang penguasa dalam melakukan penetapan tersangka terhadap
seseorang, melakukan penuntutan ataupun dalam menjatuhkan hukuman. Selain
prinsip tersebut juga dikenal rule of lenity : bila ada perbedaan anatara hukum
pidana yang berlaku
pada saat pelanggaran dan hukum pidana yang diberlakukan setelah pelanggaran
tersebut dilakukan tapi sebelum keputusan akhir, pengadilan harus menerapkan
hukum yang ketentuanya
paling menguntungkan untuk pelaku tindak pidana.
Asas
legalitas :
Asas
legalitas ini memberi kepastian ketika seorang individu untuk mengetahui apa yang menyebabkan
ia dapat
dipidana berdasarkan aturan tertulis yang termuat dalam ketentuan hukum yang
relevan atau melalui penafsiran pengadilan. Oleh sebab itu definisi mengenai
kejahatan harus benar benar ditafsirkan, namun tidak bisa diperluas dengan
adanya analogi. Dalam hal terjadi keragu raguan, maka ketentuan tersebut
diterapkan sesuai kepentingan terdakwa. Dengan asas tersebut penuntut umum diharuskan
untuk membuktikan
setiap elemen kejahatan sesuai standar hukum pembuktian yang ada.
Larangan
Nebis in idem :
Larangan
atas penuntutan dua kali dikenal juga dengan istilah ne
bis in idem, ajaran
tersebut ada guna mencegah
seseorang untuk diadili
atau dihukum lebih dari sekali dalam yurisdiksi yang sama dan
untuk kejahatan yang
sama. Konvensi
Amerika menegaskan bahwa larangan atas nebis
in idem ini difokuskan pada "penyebab
yang sama".
Pasal 14 ayat (7) ICCPR menyebutkan bahwa :
Tidak
seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pindana yang pernah
dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan,sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di
masing- masing negara.
Konvensi Amreka pasal 8 ayat (4) :
"Orang
yang dituduh dibebaskan oleh pengadilan non diajukan banding tidak akan
dikenakan sidang baru untuk penyebab yang sama."
Perlu
dibedakan antara membuka kembali atau sidang baru dari kasus dibenarkan berdasarkan keadaan luar biasa seperti (yang
diperbolehkan) dan sidang kedua atau penjatuhan hukuman kedua untuk pelanggaran
yang sama (yang mana hal tersebut
dilarang). Oleh karena itu, pengujian kembali terhadap suatu kasus baru
dapat diadakan, misalnya ketika bukti muncul akibat adanya kelemahan prosedural
yang cukup serius, termasuk kurangnya independensi dan imparsialitas
pengadilan, atau dalam hal ditemukanya fakta-fakta atau bukti bukti baru.
b. Hak
untuk diperiksa segera/ tanpa penundaan
“Proses
penanganan perkara criminal harus dimulai dan diselesaikan dalam waktu yang
rasional”
Istilah lain untuk aturan ini (didalam konvensi eropa
dan amerika) dikenal dengan “waktu yang wajar” bukan “tanpa penundaan”. Namun
kedua istilah tersebut dari segi bahasa tidak memiliki perbedaan yang
signifikan. Waktu yang wajar disini juga harus memastikan proses penanganan
perkara dilakukan dengan proses administrasi yang benar dan sitertuduh juga
tetap bisa mengakses hak haknya seperti diberikan waktu yang cukup untuk
menyiapkan pembelaan. Sehingga aturan ini dapat dikatakan diterapkan tanpa
menghilangkan hak hak sitertuduh selama pemeriksaanya.
Dalam
ICCPR pasal 14 ayat 3 huruf C disebutkan :
Dalam menentukan tindak pidana yang
dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut
ini, dalam persamaan penuh:
-
untuk
diadili tanpa penundaan yang semestinya;
ICCPR pasal 9 ayat (3) juga
disebutkan :
Setiap orang yang ditahan
berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk
menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu
yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang
yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas
dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan
pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
Hal ini
bertujuan untuk membatasi ketidakpastian yang dihadapi oleh orang yang dituduh
dan setiap stigma yang melekat pada tuduhan yang diberikan kepadanya, meskipun
ada asas
praduga tak bersalah. Apalagi, jika ada penundaan berulang kali, hal ini akan
mengganggu kualitas atau ketersediaan bukti, misalnya memudarnya ingatan saksi
terkait kasus aquo, saksi tidak
bersedia hadir dipersidangan atau bukti bukti kualitasnya menjadi tidak
sempurna atau bahkan hancur. Jaminan sidang secara cepat bertujuan untuk
mewujudkan keadilan bagi terdakwa, korban kejahatan dan masyarakat luas. Pelanggaran jaminan ini sama
maknanya dengan pepatah "keadilan
yang ditunda adalah keadilan ditolak".
Tugas
negara untuk menghormati hak seseorang untuk
diadili dalam waktu yang wajar tidak tergantung pada ada atau
tidaknya permintaan seorang
terdakwa. Terdakwa
tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan prasangka
tertentu untuk menunjukkan bahwa hak ke pengadilan tanpa penundaan telah
dilanggar. Sebaliknya, beban pembuktian terletak pada negara untuk menunjukkan
bahwa penundaan itu dibenarkan. Standar
ini diadakan bukan untuk meniadakan penundaan pemeriksaan itu sendiri,
melainkan untuk melarang penundaan yang tidak berdasar. Dalam menilai ada atau
tidaknya pelanggaran asas penundaan ini, perlu diperhatikan periode waktu yang
relevan kapan seseorang pertamakali diinformasikan bahwa pemerintah (melalui
penegak hukum/pihak berwenang) akan mengambil langkah-langkah tertentu menuju
penuntutan terhadap dirinya dan kapan proses tersebut berakhir.
Waktu
yang Wajar :
"waktu yang wajar" dalam
proses pemeriksaan suatu perkara, tergantung dari masing masing kasus. Beberapa faktor yang harus
diperhatikan antara lain :
-
komleksitas kasus : sifat dan
keseriusan dugaan pelanggaran (s); jumlah biaya; sifat dan jenis penyelidikan
diperlukan; jumlah orang yang diduga terlibat dalam kejahatan; volume bukti;
jumlah saksi; dan kompleksitas fakta
-
perilaku terdakwa : Perilaku terdakwa dipertimbangkan dalam menentukan
apakah ada atau tidaknya penundaan. Misalnya, penundaan yang disebabkan karena
terdakwa melarikan diri sehingga pemeriksaan tidak bisa dijalankan dalam waktu
yang wajar
-
tindakan pihak berwenang : Pihak berwenang memiliki tugas
untuk mempercepat proses pemeriksaan suatu kasus. Jika mereka gagal untuk terus melanjutkan
pemeriksaan pada tahapan apapun karena kelalaianya, yang memungkinkan proses penyelidikan terhenti atau jika mereka mengambil waktu
berlebihan untuk menyelesaikan langkah-langkah khusus, maka waktu yang
digunakan dalam proses tersebut akan dianggap tidak masuk akal.
c. Hak
membela diri baik secara pribadi ataupun melalui penasihat hukum
Setiap
orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana, memiliki hak untuk membela
diri, baik secara langsung ataupun melalui pengacara. Mereka memiliki hak untuk
dibela oleh pengacara pilihanya ataupun pengacara yang ditugaskan untuk
membantu mereka (kompeten) secara Cuma Cuma. Selama didampingi pengacara,
mereka juga diberi hak untuk melakukan komunikasi secara tertutup atau rahasia.
Hak
untuk membela diri sendiri :
Setiap
orang yang dituduh melakukan tindak pidana, memiliki hak untuk membela diri terhadap
dakwaan yang diberikan kepadanya. Hak tersebut dapat dipenuhi baik oleh
siterdakwa sendiri atau melalui bantuan pengacara. Setiap orang yang didakwa
melakukan tindak pidama juga harus diberitahukan akan haknya untuk mendapatkan
penasihat tersebut, pemberitahuan tersebut disampaikan diawal persidangan untuk
kemudian diberikan waktu dan fasilitas yang cukup kepadanya untuk menyiapkan
pembelaanya. Keputusan seseorang untuk melepaskan haknya ini, baik pada tahap
introgasi (penyidikan) haruslah dinyatakan secara tegas dan disertai dengan
penjagaan yang memadai.
ICCPR
pasal 14 ayat (3) huruf d menyebutkan :
Dalam
menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas
jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan penuh: untuk diadili
dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui
pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia
tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar
jika ia tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayarnya;
Bagi
terdakwa yang memutuskan untuk tidak memilih pengacara untuk mewakilinya, tidak
akan kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan. Hak untuk mengajukan
pembelaan harus dibarengi dengan diberikanya kepada terdakwa dan penasihatnya
waktu dan fasilitas yang memadai (termasuk ketika terdakwa ditahan menurut konvensi
eropa). Mereka memiliki hak untuk hadir di persidangan dan memberi pernyataan
secara lisan. Selanjutnya prinsip persamaan dihadapan hukum juga harus
dihormati, termasuk hak untuk memangil dan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Hak untuk mendapat bantuan penasihat hukum berlaku untuk semua tahapan persidangan,
dimulai pada pemeriksaan pendahuluan, sebelum dan saat persidangan, serta untuk
mengajukan banding. Kemudian, hak untuk diwakili oleh penasihat hukum ini
berlaku juga ketika siterdakwa memilih untuk tidak hadir didalam persidangan.
Karena
pentingnya kepercayaan dan keyakinan antara pengacara dan siterdakwa sebagai
klienya, maka siterdakwa berhak untuk memilih siapa yang akan mewakilinya.
Prinsip Fair Trial di pengadilan
Afrika tegas menyatakan bahwa badan peradilan tidak dapat mengalihkan pengacara
untuk mewakili siterdakwa yang ternyata sebelumnya pengacara berkualitas telah
tersedia. Prinsip
prinsip dasar peran pengacara : “semua orang berhak untuk meminta bantuan dari
seorang pengacara pilihan mereka untuk melindungi dan menjamin hak hak mereka
serta membelanya selama dalam proses peradilan pidana”. namun sebagai
pengacarapun mereka memiliki batasan batasan, misalnya ia tidak diperkenannkan
untuk bertindak diluar batas batas etika profesi yang ada. Dan selama
menjalankan tugasnya, ia harus patuh pada prosedur prosedur pengadilan.
Hak
terdakwa untuk memilih pengacaranya tidak dibatasi meskipun pengacara yang akan
mendampinginya ditunjuk/ disediakan oleh negara. Pengadilan Eropa menyatakan
bahwa ketika negara menunjuk pengcara untuk seorang terdakwa, maka negara
(melalui pengadilan) harus mempertimbangkan keinginan siterdakwa. Namun hal
tersebut bisa dikesampingkan demi alasan keadilan. Komite HAM juga
mengindikasikan bahwa ketersedian pengacara terutama untuk terdakwa yang
dihukum mati dan terdakwa yang akan mengajukan upaya banding adalah penting
guna menjamin bantuan hukum telah diberikan secara efektif dan memadai.
Standar
internasional menetapkan bahwa pengacara akan ditunjuk negara ketika
kepentingan keadilan mengharuskan demikian. Penentuan apakah dalam suatu kasus
membutuhkan pengacara, sebenarnya tergantung dari beberapa factor, seperti
keseriusan pelanggaran oleh terdakwa, berat hukuman yang diancamkan,
kompleksitas prosedur, dan mungkin juga dikarenakan kondisi pribadi terdakwa
seperti, usia, kesehatan, kondisi ekonomi atau social. Hal tersebut penting
untuk menjamin kesetaraan dalam proses peradilan pidana.
Menurut prinsip umum bantuan hukum, negara harus
memastikan siapa saja yang ditangkap, ditahan, dicurigai atau bahkan dituduh
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara berhak atas bantuan
hukum pada semua tahapan proses peradilan pidana. Dalam beberapa standar
internasional, negara wajib memberikan nasihat secara
Cuma Cuma jika dua
kondisi terpenuhi. Yang pertama adalah bahwa kepentingan keadilan mengharuskan
nasihat ditunjuk. Yang kedua adalah bahwa terdakwa tidak memiliki sarana yang
memadai untuk membayar pengacara. Hal ini
penting untuk menjamin ha katas
pengadilan yang adil tanpa diskriminasi, hak untuk kesetaraan dihadapan
pengadilan, hak untuk membela diri dan menjalankan prinsip equality of arms
Dalam
menggunakan jasa pengacaranya, terdakwa juga diberi jaminan hak untuk dapat
berkomunikasi secara rahasia. Pengadilan
Eropa menganggap bahwa hak terdakwa untuk berkomunikasi secara rahasia dengan pengacara nya adalah bagian dari
persyaratan pengadilan yang adil. Pihak berwenang harus menyediakan
waktu dan fasilitas yang memadai untuk seorang terdakwa yang ditahan untuk
bertemu dan berkomunikasi
dengan pengacara mereka, baik dengan
tatap muka, melalui telepon,
dan secara tertulis.
Komunikasi antara kedua belah pihak tersebut tidak boleh dilakukan penyadapan.
Hak tersebut berlaku diluar dan didalam persidangan. Namun Pengadilan Eropa telah memutuskan
bahwa, apabila pihak
berwenang memiliki alasan kuat bahwa hak tersebut sedang disalahgunakan oleh siterdakwa,
seperti
terdapatnya isi surat yang dapat membahayakan keamanan penjara atau
keselamatan orang lain atau sebaliknya yang bersifat kriminal, maka penggunaan hak tersebut dapat dilakukan pembatasan.
Dalam menggunakan haknya untuk
mendapatkan pendampingan dari pengacara, siterdakwa juga dijamin untuk
mendapatkan pengacara yang berkompeten. Termasuk pembela yang ditunjuk oleh negara,
harus bertindak secara bebas, sesuai
dengan hukum dan etika profesi hukum. Mereka harus memberitahukan klien mereka tentang hak-hak dan
kewajiban mereka, serta
menginformasikan tahapan/
sistem pemeriksaan perkara. Mereka harus membantu klien mereka
mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak dan kepentingan klien mereka. Dalam
melindungi hak-hak klien tersebut, mereka
pengacara harus berusaha untuk menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia yang diakui oleh
hukum nasional dan internasional. Dalam menjalankan tugasnya, pengacara yang mematuhi aturan dan etika
juga diberi jaminan keamanan oleh negara. Misalnya semabagimana yang tertuang
dalam pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR,
d. Hak
untuk mengahadiri persidangan dan banding
Setiap
orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana, memiliki hak untuk mengadiri
persidangan guna mendengar ataupun menentang tuduhan yang diberikan kepadanya
melalui mekanisme pembelaan.
Komite
HAM menjelaskan bahwa untuk menjamin hak hak untuk melakukan pembelaan, maka
siterdakwa dalam proses peradilan pidana harus diberikan hak untuk menghadiri
persidangan guna mendengar keterangan secara lisan, yang mana pada tahap
tersebut dimungkinkan penghadiran pengacara yang akan membawa bukti dan
memeriksa saksi. Meskipun “hak untuk hadir dipersidangan” tidak diatur dalam
konvensi eropa, namun menurut Mahkamah Eropa hak tersebut merupakan modal
penting, mengingat akan sulit untuk melihat bagaimana seseorang bisa melaksanakan hak untuk
membela dirinya sendiri secara pribadi, untuk memeriksa dan memeriksa silang
saksi dan untuk memiliki bantuan hukum secara Cuma cuma dari seorang penerjemah bila
diperlukan, tanda
dihadiri oleh siterdakwa sendiri.
Dalam
pasal 8 ayat (2) huruf d Konvensi Amereka, diberikan jaminan hak kepada
terdawka untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya, hak untuk hadir
dipersidangan merupakan hak yang tidak terpisahkan dari hak tersebut. Serta hak
untuk rapat dengar pendapat dalam pemeriksaan saksi. Hak ini tersirat didalam
ICCPR pasal 14 ayat(3) d. Hak untuk hadir di persidangan oleh siterdakwa,
melahirkan kewajiban pemerintah untuk memberitahukan kepada terdakwa (dan
penasihat hukumnya) dalam waktu yang cukup dari tanggal dan lokasi sidang untuk
kemudian mengundang siterdakwa hadir dipersidangan. Begitupun jika ternyata
jadwal sidang di perbaharui (penjadwalan ulang). Hak untuk hadir dipersidangan
oleh siterdakwa dapat saja dibatasi dalam hal terjadi kejadian luar biasa,
misalnya ketika terdakwa berulang kali tidak mendukung kelancaran pemeriksaan
perkara dengan alsan yang sedemikian rupa sehingga akhirnya pengadilan akhirnya
diperbolehkan melanjutkan pemeriksaan sidang tanpa kehadiran siterdakwa. Namun
kondisi tersebut tetaplah mewajibkan pengadilan untuk menjamin siterdakwa
tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengajukan pembelaan, dan mengetahui
proses persidangan seperti dengan adanya video.
Siterdakwa
sendiri, dapat melepaskan haknya untuk hadir di persidangan, namun pengabaian
hak tersebut haruslah disebutkan secara tegas dan sebaiknya disampaikan secara
tertulis dan dapat dipastikan tetap dengan pengamanan tanpa melanggar
kepentingan public. Sidang in absentia
sendiri merupakan kondisi dimana persidangan tetap diselenggarakan dengan tidak
adanya terdakwa di persidangan. Menurut pengadilan Pidana Internasional,
penyelenggaraan sidang secara in absentia
tidak dibenarkan. Namun Komite HAM menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang
secara in absentia diperbolehkan
dalam hal untuk kepentingan keadilan itu sendiri dialam beberapa kondisi/
keadaan. Misalnya siterdakwa telah dipanggil dan diberitahukan waktu dan tempat
sidang akan diselenggarakan namun tetap tidak hadir. Saat sidang secara in absentia akan digelar, pengadilan harus memverifikasi
apakah terdakwa telah diberitahu tentang kasus dan waktu dan tempat persidangan.
Sebaliknya
jika sidang in absentia
diselenggarakan tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepada siterdawka, maka
yang bersangkutan memiliki hak untuk meminta agar persidangan dilakukan ulang
dengan adanya kehadiran oleh siterdakwa pada sidang tersebut. Hal tersebut
diperbolehkan jika saja siterdakwa dapat membuktikan bahwa ketidak hadiranya
dalam sidang sebelumnya tersebut adalah karena adanya kesalahan prosedur (bukan
kebohongan) atau dikarenakan alasan diluar kendali siterdakwa. Namun posisi
dipengadilan dapat saja memberi pertimbangan apakah siterdakwa tersebut
memiliki tujuan/ alasan baik dan juga sebaliknya. Perlu dicatat bahwa, larangan
double leopardy tidak melarang
pengadilan ulang dari terpidana in absentia, jika ternyata individu tersebut
meminta re-trial.
Terkait
hak untuk hadir dalam sidang banding, secara khusus tergantung pada apakah
pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk menilai permasalahan/isu hukum
dan fakta hukum dalam kasus guna melindungi kepentingan siterdakwa. Jika
pengadilan tingkat banding menilai bahwa dalam hal menilai ada permasalahan isu
dan fakta hukum, sehingga memmbutuhkan kehadiran terdakwa dan atau penasihat
hukumnya, maka hal tersebut mungkin saja dilakukan. Pengadilan Eropa sendiri
memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran atas hak siterdakwa jika ternyata dalam
pemeriksaan banding ia tidak diizinkan untuk hadir. Ketika jaksa, penasihat
hukum terdakwa dan terdakwa tidak dihadirkan selama proses pemeriksaan banding,
dimana ternyata pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, maka Mahkamah
Eropa hak terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang adil dan hak untuk
membela diri telah dilanggar (seperti kasus yang terjadi di Mahkamah Agung
Norwegia, dimana pengadilan banding memberikan putusan yang berbanding terbalik
dari putusan pengadilan yang lebih rendah, dimana terdakwa dihukum bersalah
setelah ia diputus bebas oleh pengadilan sebelumnya).
Kemudian.
Pengadilan Eropa juga menganggap bahwa partisipasi individu terkait dalam
pemeriksaan banding seperti melalui rekaman video, tidaklah menghilangkan hak
terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa tetap diperkenannkan untuk melihat
dan mendengar apa yang terjadi didalam ruang sidang, (termasuk keterangan
saksi) dan ikut berpartisipasi dengan memberikan keterangan didepan
persidangan. Selain itu hak untuk diwakili dan berkomunikasi secara aman dengan
penasihat hukumnya tetap dijamin. Dalam hal pengadilan banding hanya menilai pemasalahan
isu hukum dalam kasus aquo, maka tidak
ada kewajiban untuk menghadirkan terdakwa atau penasihat hukumnya didalam
pemeriksaan sidang. Namun ketika jaksa dalam pemeriksaan tersebut mengajukan
bantahan atas alasan banding terkait isu hukum tersebut, maka guna menjamin
adanya persamaaan dalam persidangan, maka siterdakwa dan atau penasihat
hukumnya juga harus dihadirkan. Dalam kondisi demikian harus dipertimbangkan
beberapa factor, seperti : apakah didalam persidangan ada agenda rapa dengar
pendapat, apakah terdakwa telah diberitahukan akan jadwal persidangan dan
dimintakan kehadiranya.
e. Hak
atas mendapatkan putusan yang beralasan
“Setiap
orang
yang diadili secara
hukum dipengadilan, memiliki hak untuk mendapat penghakiman yang beralasan”
Hak
untuk mendapatkan putusan :
Dalam proses peradilan pidana (sipil ataupun militer,
pada tingkat pertma ataupun tingkat banding), harus dilakukan dengan prinsip
terbuka untuk umum. Didalam ICCPR, hal tersebut
boleh dikecualikan untuk melindungi kepentingan pelaku pidana yang
berstatus anak/ berusia kurang dari 18 tahun. Aturan ICCPR tersebut sejalan
dengan konvenssi hak anak yang menjamin privasi anak yang sedang berhadapan
dengan hukum.
Hak untuk mendapatkan putusan bertujuan untuk
memastikan bahwa admisnistrasi peradilan dan proses beracara telah dilakukan
secara terbuka sebagai bentuk pengawasan dari public terhadap peradilan. Sebuah
pengadilan dianggap telah menjalankan peradilan yang terbuka untuk umum apabila
telah dibuka secara lisan oleh hakim saat pemeriksaan persidangan akan dimulai.
Putusan pengadilan pun selain dapat diakses oleh pihak terkait, juga dapat
diakses oleh masyarakat secara umum. Beberapa putusan yang dipublikasikan
kepada masyarakat, dikecualikan untuk beberapa hal, seperti untuk melindungi
kepentingan / kerahasiaan korban dan saksi.
Didalam persidangan, jika ternyata terdakwa tidak
menegerti dengan bahasa yang digunakan Selama proses pemeriksaan, maka
pengadilan/ hakim memiliki kewajiban untuk menerjemahkanya dalam bahasa yang ia
mengerti.
ICCPR Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa :
Semua
orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan.
Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak
dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang
adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas
dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat
dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral,
ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis
atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan
khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan
yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang
yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya,
atau apabila persidangan tersebut berkenaan denga perselisihan perkawinan atau
perwalian anak-anak.
Hak
untuk mengetahui alasan tuduhan :
Aturan
akan jaminan hak ini penting dalam hal penegakan hukum. Khususnya untuk
melindungi tindakan sewenang sewenang dari pemerintah (penegak hukum). Dalam
kasus pidana, pertimbangan yang termuat dalam putusan akan membantu sitertuduh
danmasyarakat mengetahui mengapa sitertuduh dihukum ataupun dibebaskan. Dengan
pertimbangan dalam putusan tersebut, sitertuduh juga dapat mengajukan upaya
banding. Pertimbangan tersebut misalnya mencakup temuan temuan penting terkait
kasus, bukti bukti yang ada, alasan hukum serta kesimpulan. Alasan untuk
menjatuhkan hukuman sendiri bervariasi, seperti adanya pendapat dari hakim juri
sebagai penilai. Komite HAM telah menekankan perlunya arahan atau bimbingan
kepada juri untuk tidak memihak dan menyajikan kasus dalam kondisi yang fair.
Pengadilan eropa juga menekankan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh juri dalam
persidangan haruslah tepat dan diarahkan kepada kasus individu terkait. Selain
itu juri juga harus mengacu pada dakwaan yang ada dan didukung dengan bukti
bukti serta keadaan factual yang ada.
Sumber
: Fair Trial Manual edisi Kedua : Amnesty Internasional, London, 2014.
Comments
Post a Comment