Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2015

ANALISIS KASUS MERY JANE BERDASARKAN AJARAN KAUSALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Mary Jane merupakan seseorang yang berkewarganegaraan Phipilipa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Sleman karena, dianggap terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika (heroin) yang beratnya 2.611 kg. [1] Salah satu pertimbangan yang diberikan   majelis hakim dalam putusanya adalah,   bahwa dengan tidak mengakunya terdakwa jika ia mengetahui tas yang diberikan Crietine kepadanya untuk diantarkan kepada Jhon di Yogyakarta menyimpan narkotika jenis heroin, maka terdakwa akhirnya dijatuhi pidana mati. [2] Jika ditelaah secara mendalam, didalam putusan pengadilan negeri tersebut, tidak ada pertimbangan yang menjelaskan secara nyata bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesalahan (berbentuk kesengajaan ataupun culpa) hingga akhirnya ia patut untuk dipidana. Padahal didalam hukum pidana, dikenal asas hukum “ geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan”. Ajaran tersebut mensyaratkan bahwa, seseorang dapat dipidana jika telah te

Pergeseran Konsepsi dari Pidana Bersyarat menuju Pidana Pengawasan

Dalam prakteknya Istilah pidana sering diartikan sama dengan istilah hukuman, namun menurut Andi Hamzah dalam bukunya Sistem pemidanaan dan pemidanaan di Indonesia dijelaskan bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Menurut beliau, hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Namun keduanya memiliki kesamaan berupa suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. [1] Di Indonesia, jenis pidana sangat beragam, yakni yang termuat dalam KUHP dan diluar KUHP. Adapun didalam KUHP diatur bahwa pidana terdiri atas [2] : a.       Pidana pokok : -           Pidana mati -           Pidana penjara -           Pidana kurungan -           Pidana denda -           Pidana tutupan b.       Pidana tambahan : -           Pencabutan hak hak tertetu -           Perampasa