Dalam prakteknya Istilah pidana sering diartikan sama
dengan istilah hukuman, namun menurut Andi Hamzah dalam bukunya Sistem
pemidanaan dan pemidanaan di Indonesia dijelaskan bahwa kedua istilah tersebut
memiliki arti yang berbeda. Menurut beliau, hukuman adalah suatu pengertian
umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja
ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus
yang berkaitan khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Namun keduanya
memiliki kesamaan berupa suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan.[1] Di
Indonesia, jenis pidana sangat beragam, yakni yang termuat dalam KUHP dan
diluar KUHP. Adapun didalam KUHP diatur bahwa pidana terdiri atas[2] :
a.
Pidana pokok :
-
Pidana mati
-
Pidana penjara
-
Pidana kurungan
-
Pidana denda
-
Pidana tutupan
b.
Pidana tambahan :
-
Pencabutan hak hak tertetu
-
Perampasan barang barang tertentu
-
Pengumuman putusan akhir
Sistem hukuman pidana yang termuat didalam KUHP dapat
digolongkan sebagai sistem yang sederhana. Kesederhanaan tersebut terletak pada
gagasan bahwa beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat
atau ringan tindak pidana. Berhubung karena bermacam macamnya pidana dan
tindakan yang tercantum dalam KUHP dan perundang undangan diluar KUHP sering
pula merupakan alternative dalam satu pasal, disamping tidak adanya minimum
khusus dalam tiap tiap pidana yang tercantum dalam pasal pasal tersebut
sebagaimana halnya di Amerika Serikat, maka hakim di Indonesia mempunyai
kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan
dijatuhkan kepada terdakwa.[3]
Selain jenis hukuman pidana diatas, didalam KUHP
Indonesia saat ini, dimungkinkan pula untuk dijatuhkan pidana bersyarat kepada
terpidana yang berdasarkan putusan hakim terbukti telah melakukan suatu tindak
pidana. Pidana tersebut dikenal dengan istilah pidana bersyarat atau menurut
ahli Wirjono projodikoro disebut sebagai penghukuman bersyarat. Pidana
bersyarat dimungkinkan untuk diterapkan berdasarkan pasal 14a dan seterusnya
dari KUHP. Dimana apabila seseorang dihukum penjara selama lamanya satu tahun
atau kurungan, maka hakim dapat saja menentukan bahwa hukuman tersebut tidak
perlu untuk dijalankan, kecuali kemudian ditentukan lain oleh hakim, apabila
siterhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau
apabila siterhukum tidak memenuhi syarat tertentu, misalnya tidak membayar
ganti kerugian kepada kepada sikorban
dalam waktu tertentu.[4]
Jika ditinjau dari aspek tujuan
pemidanaan sebenarnya pidana bersyarat ini lebih ditujukan pada resosialisasi
terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh
karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan
kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Berdasarkan hal
tersebut pada umumnya lembaga pidana bersyarat ini lebih dikenal dengan hukuman
percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap Terdakwa. Namun dalam prakteknya terkait
penerapan pidana bersyarat ini mengalami beberapa kendala, bahkan menimbulkan
ketidak puasan tersendiri didalam masyarakat seperti[5]
:
a.
Hambatan
dalam hal pengawasan,
1.
Belum
melembaganya pola pola pengawasan yang dilakukan dan sistem kerjasama dalam
pengawasan
2.
Tidak
berkembangnya lembaga reklasering swasta yang justru merupakan sarana penting
dalam pengawasan pembinaan bagi narapidana bersyarat
3.
Pasal
280 ayat 4 kuhap tentang peran hakim wasmat belum berfungsi sebagai mana
mestinya,
b.
Hambatan
dalam perundang undangan,
1.
Belum
ada pedoman yang jelas tentang pidana bersyarat,
2.
Dengan
kondisi diatas menyebabkan berkembangnya pertimbangan yang hanya bersifat
subjektifitas hakim dalam mengadili suatu perkara, yang mana subjektifitas
tersebut kadang kadang secara psikologis dipandang tidak relevan
c.
Hambatan
dalam teknis administrasi,
1.
Terpidana
tidak ada dirumah,
2.
Terpidana
berada dipelosok yang sulit dijangkau,
3.
Terpidana
secara diam diam pindah tempat tinggal
d.
Hambatan
sarana prasarana,
1.
Kurangnya
sarana petugas pengawasan,
2.
Petugas
pengawas/ BISPA jumlanhya terbatas,
3.
Anggaranya
pun terbatas
e.
Hambatan
dalam proses penjatuhan pidana,
1.
Jaksa
dan hakim sangat selektif dan membatasi pidana bersyarat,
2.
Terpidana
tidak memperoleh petikan vonis, sehingga tidak tahu pertimbagan hakim dalam
menjatuhkan pidana bersyarat,
3.
Hakim
tidak memperoleh laporan pemeriksaan pribadi pelaku sebagai bahan memutuskan
pidana secara tepat,
4.
Pedoman
penjatuhan pidana tersebut tidak hanya terkait dengan hal hal objektif, namun
juga subjektif sipelaku.
Dengan adanya beberapa kendala didalam praktek terkait
penjatuhan pidana bersyarat tersebut, maka pembuat undang undang merasakan perlu
adanya perubahan didalam peraturan tentang pemidanaan (KUHP) seperti dengan
mengoptimalkan pasal tentang jenis jenis pidana dalam Rancangan KUHP (RKUHP).
Didalam RKUHP sendiri, mengenai jenis pidana diatur
dalam pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, Pidana pokok
terdiri atas:
a.
pidana penjara;
b.
pidana tutupan;
c.
pidana pengawasan;
d.
pidana denda; dan
e.
pidana kerja sosial.
Kemudian terkait pidana tambahan dimuat dalam pasal 68
yang mengatur bahwa :
(1) Pidana tambahan terdiri atas:
a.
pencabutan hak tertentu;
b.
perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.
pengumuman putusan hakim;
d.
pembayaran ganti kerugian; dan
e.
pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2) Pidana tambahan dapat dijatuhkan
bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau
dapat dijatuhkan bersama-sama dengan
pidana tambahan yang lain.
Jika dua pasal yang termuat dalam RKUHP diatas
dicermati, maka dapat diketahui bahwa pidana bersyarat yang dimungkinkan
diterapkan sesuai KUHP tidak lagi ditemukan dalam RKUHP. Melainkan terdapat
jenis pidana baru yang dimungkinkan untuk diterapkan yakni pidana pengawasan
seperti yang termuat pada 67 ayat (1) huruf c diatas sebagai pidana yang
merupakan perluasan dari pidana bersyarat pada KUHP Indonesia saat ini. Hal
tersebut didasari oleh pemikiran bahwa pemenjaraan yang singkat justru banyak
segi negatifnya, misalnya penjahat yang semula melakukan kejahatan
kecil-kecilan dapat berguru dipenjara kepada penjahat kawakan dan residivis
sehingga tujuan pemasyarakatan justru tidak tercapai, bahkan terjadi
sebaliknya. [6] Hal tersebut tentunya tidak terpisahkan dari tujuan
pemidanaan yang ingin dicapai dalam RKUHP. Adapun tujuan pemidanaan yang
digariskan dalam RKUHP terbaru adalah :[7]
a. mencegah
dilakukannya tindak pidana
dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan
berguna;
c. menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan,
dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
d. membebaskan
rasa bersalah pada terpidana.
Singkatnya, pemidanaan yang dimuat dalam
RKUHP terbaru tidak lagi dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan
martabat manusia,[8]melainkan ditujukan sebagai
usaha prevensi, koreksi perdamaian dalam masyarakat dan
pembebasan diri siterpidana dari rasa bersalah. Sehingga jenis pidana yang
dijatuhkanpun disesuaikan dengan tujuan pemidaan tersebut.
Pidana pengawasan yang ditawarkan RKUHP diatas, jika
ditinjau dari sistem peradilan pidana, suatu langkah yang tepat untuk
mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dari sistem tersebut. Dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana
saat ini, sering kali terjadi dilema antara perlindungan atas kepentingan umum
disatu sisi dan perlindungan kepentingan individu disisi lain. Pada satu sisi
masyarakat menginginkan perlindungan agar tidak menjadi korban kejahatan, atau
kalaupun sudah menjadi korban kejahatan, pelakunya dapat diproses melalui
sistem peradilan pidana. Namun demikian, pada sisi yang lain masyarakat tidak
menginginkan terjadinya gangguan terhadap hak hak mereka sebagai warga negara
yang memiliki hak asasi manusia akibat bekerjanya aparat penegak hukum, kecuali
yang benar benar telah diatur kewenanganya oleh peraturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian hal tersebut diibaratkan
seperti dua sisi mata uang. Oleh sebab itu sistem peradilan pidana yang ada
diharapkan mampu mengakomodasi secara proposional dua kepentingan tersebut,
yakni kepentingan umum (masyarakat) dan kepentingan sipelaku tindak pidana. [9] hal
inilah satu satu alasan yang memperkuat mengapa pidana pengawasan perlu untuk
diterapkan hakim guna menggantikan pidana bersyarat yang saat ini sangat banyak
kendala dalam penerapanya.
Jika bunyi pasal 55 RKUHP tentang tujuan pemidaanan
dalam RKUHP diatas dikaitkan dengan teori dari sistem peradilan pidana yang ada
di Indonesia, maka ada satu hal yang ternyata memiliki peran penting untuk
mewujudkan tujuan dari pemidanaan yang dimuat dalam RKUHP, yakni peran Lembaga
Pemasyarakatan yang tersirat dalam pasal 55 ayat (1) huruf b yang juga diatur
dalam RKUHP. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas
serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila
yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat
untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan
tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara
wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.[10] Namun
permasalahan hukum pidana disamping
penerapan pidana seperti yang dijelaskan diatas juga terjadi pada
lembaganya, yakni pada lembaga pemsyrakatan itu sendiri. Masalah-masalah yang seringkali
muncul dalam pemasyarakatan diantaranya, penghuni Lapas melebihi daya tampung,
khususnya Lapas kelas IA di kota besar, Hak-hak WBP tidak terpenuhi, fasilitas
dasar (kesehatan, kerja, mck, pendidikan) minim. Selain itu, juga seringkali
terjadi praktik kekerasan dan pemerasan dan kurangnya pemahaman konsep
pemasyarakatan dari petugas (fokus utama masih pengamanan, belum pembinaan). Sehingga
timbulnya fenomena dimana penghuni lapas yang masih melakukan berbagai
kejahatan dari balik jeruji dan maraknya praktik “mafia peradilan” untuk
fasilitas dan jasa tertentu.[11] Tidak
dipungkiri makin subur terjadi.
Dengan masih belum tertanggulanginya permasalahan di Lembaga
Pemasyarakatan tersebut, maka dirasa perlu rasanya untuk mengurangi atau
meminimalisir dampak negative yang mungkin timbul dalam lembaga tersebut,
seperti menerapan apa yang dinamakan dengan pidana pengawasan seperti yang
diusulkan dalam RKUHP Indonesia. Pentingnya lembaga tersebut sederhananya
didasari pada pemikiran yang berpandangan bahwa pemenjaraan yang singkat justru
banyak segi negatifnya, misalnya penjahat yang semula melakukan kejahatan
kecil-kecilan dapat berguru dipenjara kepada penjahat kawakan dan residivis
sehingga tujuan pemasyarakatan justru tidak tercapai, bahkan terjadi
sebaliknya. [12]
hal tersebut diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak layak
baik dari segi kapasitas dan kualitas sebagai sarana penting dalam
penanggulangan tindak pidana yang terjadi di Indonesia.
Comments
Post a Comment