Skip to main content

Pergeseran Konsepsi dari Pidana Bersyarat menuju Pidana Pengawasan




Dalam prakteknya Istilah pidana sering diartikan sama dengan istilah hukuman, namun menurut Andi Hamzah dalam bukunya Sistem pemidanaan dan pemidanaan di Indonesia dijelaskan bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Menurut beliau, hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Namun keduanya memiliki kesamaan berupa suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan.[1] Di Indonesia, jenis pidana sangat beragam, yakni yang termuat dalam KUHP dan diluar KUHP. Adapun didalam KUHP diatur bahwa pidana terdiri atas[2] :


a.      Pidana pokok :
-          Pidana mati
-          Pidana penjara
-          Pidana kurungan
-          Pidana denda
-          Pidana tutupan
b.      Pidana tambahan :
-          Pencabutan hak hak tertetu
-          Perampasan barang barang tertentu
-          Pengumuman putusan akhir

Sistem hukuman pidana yang termuat didalam KUHP dapat digolongkan sebagai sistem yang sederhana. Kesederhanaan tersebut terletak pada gagasan bahwa beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat atau ringan tindak pidana. Berhubung karena bermacam macamnya pidana dan tindakan yang tercantum dalam KUHP dan perundang undangan diluar KUHP sering pula merupakan alternative dalam satu pasal, disamping tidak adanya minimum khusus dalam tiap tiap pidana yang tercantum dalam pasal pasal tersebut sebagaimana halnya di Amerika Serikat, maka hakim di Indonesia mempunyai kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.[3]
Selain jenis hukuman pidana diatas, didalam KUHP Indonesia saat ini, dimungkinkan pula untuk dijatuhkan pidana bersyarat kepada terpidana yang berdasarkan putusan hakim terbukti telah melakukan suatu tindak pidana. Pidana tersebut dikenal dengan istilah pidana bersyarat atau menurut ahli Wirjono projodikoro disebut sebagai penghukuman bersyarat. Pidana bersyarat dimungkinkan untuk diterapkan berdasarkan pasal 14a dan seterusnya dari KUHP. Dimana apabila seseorang dihukum penjara selama lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat saja menentukan bahwa hukuman tersebut tidak perlu untuk dijalankan, kecuali kemudian ditentukan lain oleh hakim, apabila siterhukum dalam tenggang waktu percobaan melakukan tindak pidana lagi atau apabila siterhukum tidak memenuhi syarat tertentu, misalnya tidak membayar ganti kerugian kepada  kepada sikorban dalam waktu tertentu.[4]
Jika ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan sebenarnya pidana bersyarat ini lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Berdasarkan hal tersebut pada umumnya lembaga pidana bersyarat ini lebih dikenal dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap Terdakwa. Namun dalam prakteknya terkait penerapan pidana bersyarat ini mengalami beberapa kendala, bahkan menimbulkan ketidak puasan tersendiri didalam masyarakat seperti[5] :
a.       Hambatan dalam hal pengawasan,
1.      Belum melembaganya pola pola pengawasan yang dilakukan dan sistem kerjasama dalam pengawasan
2.      Tidak berkembangnya lembaga reklasering swasta yang justru merupakan sarana penting dalam pengawasan pembinaan bagi narapidana bersyarat
3.      Pasal 280 ayat 4 kuhap tentang peran hakim wasmat belum berfungsi sebagai mana mestinya,
b.      Hambatan dalam perundang undangan,
1.      Belum ada pedoman yang jelas tentang pidana bersyarat,
2.      Dengan kondisi diatas menyebabkan berkembangnya pertimbangan yang hanya bersifat subjektifitas hakim dalam mengadili suatu perkara, yang mana subjektifitas tersebut kadang kadang secara psikologis dipandang tidak relevan
c.       Hambatan dalam teknis administrasi,
1.      Terpidana tidak ada dirumah,
2.      Terpidana berada dipelosok yang sulit dijangkau,
3.      Terpidana secara diam diam pindah tempat tinggal
d.      Hambatan sarana prasarana,
1.      Kurangnya sarana petugas pengawasan,
2.      Petugas pengawas/ BISPA jumlanhya terbatas,
3.      Anggaranya pun terbatas
e.       Hambatan dalam proses penjatuhan pidana,
1.      Jaksa dan hakim sangat selektif dan membatasi pidana bersyarat,
2.      Terpidana tidak memperoleh petikan vonis, sehingga tidak tahu pertimbagan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat,
3.      Hakim tidak memperoleh laporan pemeriksaan pribadi pelaku sebagai bahan memutuskan pidana secara tepat,
4.      Pedoman penjatuhan pidana tersebut tidak hanya terkait dengan hal hal objektif, namun juga subjektif sipelaku.
Dengan adanya beberapa kendala didalam praktek terkait penjatuhan pidana bersyarat tersebut, maka pembuat undang undang merasakan perlu adanya perubahan didalam peraturan tentang pemidanaan (KUHP) seperti dengan mengoptimalkan pasal tentang jenis jenis pidana dalam Rancangan KUHP (RKUHP).
Didalam RKUHP sendiri, mengenai jenis pidana diatur dalam pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, Pidana pokok terdiri atas:
a.         pidana penjara;
b.         pidana tutupan;
c.         pidana pengawasan;
d.        pidana denda; dan   
e.         pidana kerja sosial.
Kemudian terkait pidana tambahan dimuat dalam pasal 68 yang mengatur bahwa :
(1)  Pidana tambahan terdiri atas:
a.       pencabutan hak tertentu;
b.      perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
c.       pengumuman putusan hakim;
d.      pembayaran ganti kerugian; dan
e.       pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
(2)  Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama  dengan pidana tambahan yang lain.
Jika dua pasal yang termuat dalam RKUHP diatas dicermati, maka dapat diketahui bahwa pidana bersyarat yang dimungkinkan diterapkan sesuai KUHP tidak lagi ditemukan dalam RKUHP. Melainkan terdapat jenis pidana baru yang dimungkinkan untuk diterapkan yakni pidana pengawasan seperti yang termuat pada 67 ayat (1) huruf c diatas sebagai pidana yang merupakan perluasan dari pidana bersyarat pada KUHP Indonesia saat ini. Hal tersebut didasari oleh pemikiran bahwa pemenjaraan yang singkat justru banyak segi negatifnya, misalnya penjahat yang semula melakukan kejahatan kecil-kecilan dapat berguru dipenjara kepada penjahat kawakan dan residivis sehingga tujuan pemasyarakatan justru tidak tercapai, bahkan terjadi sebaliknya. [6] Hal tersebut tentunya tidak terpisahkan dari tujuan pemidanaan yang ingin dicapai dalam RKUHP. Adapun tujuan pemidanaan yang digariskan dalam RKUHP terbaru adalah :[7]
a.     mencegah dilakukannya  tindak  pidana  dengan menegak­kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b.   memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c.     menyelesaikan konflik yang  ditimbulkan  oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
d.    membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Singkatnya, pemidanaan yang dimuat dalam RKUHP terbaru tidak lagi dimaksudkan untuk menderitakan dan merendah­kan martabat manusia,[8]melainkan ditujukan sebagai usaha prevensi, koreksi perdamaian dalam masyarakat dan pembebasan diri siterpidana dari rasa bersalah. Sehingga jenis pidana yang dijatuhkanpun disesuaikan dengan tujuan pemidaan tersebut.
Pidana pengawasan yang ditawarkan RKUHP diatas, jika ditinjau dari sistem peradilan pidana, suatu langkah yang tepat untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dari sistem tersebut. Dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana saat ini, sering kali terjadi dilema antara perlindungan atas kepentingan umum disatu sisi dan perlindungan kepentingan individu disisi lain. Pada satu sisi masyarakat menginginkan perlindungan agar tidak menjadi korban kejahatan, atau kalaupun sudah menjadi korban kejahatan, pelakunya dapat diproses melalui sistem peradilan pidana. Namun demikian, pada sisi yang lain masyarakat tidak menginginkan terjadinya gangguan terhadap hak hak mereka sebagai warga negara yang memiliki hak asasi manusia akibat bekerjanya aparat penegak hukum, kecuali yang benar benar telah diatur kewenanganya oleh peraturan hukum yang berlaku. Dengan demikian hal tersebut  diibaratkan seperti dua sisi mata uang. Oleh sebab itu sistem peradilan pidana yang ada diharapkan mampu mengakomodasi secara proposional dua kepentingan tersebut, yakni kepentingan umum (masyarakat) dan kepentingan sipelaku tindak pidana. [9] hal inilah satu satu alasan yang memperkuat mengapa pidana pengawasan perlu untuk diterapkan hakim guna menggantikan pidana bersyarat yang saat ini sangat banyak kendala dalam penerapanya.
Jika bunyi pasal 55 RKUHP tentang tujuan pemidaanan dalam RKUHP diatas dikaitkan dengan teori dari sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, maka ada satu hal yang ternyata memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan dari pemidanaan yang dimuat dalam RKUHP, yakni peran Lembaga Pemasyarakatan yang tersirat dalam pasal 55 ayat (1) huruf b yang juga diatur dalam RKUHP. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.[10] Namun permasalahan hukum pidana disamping  penerapan pidana seperti yang dijelaskan diatas juga terjadi pada lembaganya, yakni pada lembaga pemsyrakatan itu sendiri. Masalah-masalah yang seringkali muncul dalam pemasyarakatan diantaranya, penghuni Lapas melebihi daya tampung, khususnya Lapas kelas IA di kota besar, Hak-hak WBP tidak terpenuhi, fasilitas dasar (kesehatan, kerja, mck, pendidikan) minim. Selain itu, juga seringkali terjadi praktik kekerasan dan pemerasan dan kurangnya pemahaman konsep pemasyarakatan dari petugas (fokus utama masih pengamanan, belum pembinaan). Sehingga timbulnya fenomena dimana penghuni lapas yang masih melakukan berbagai kejahatan dari balik jeruji dan maraknya praktik “mafia peradilan” untuk fasilitas dan jasa tertentu.[11] Tidak dipungkiri makin subur terjadi.
Dengan masih belum tertanggulanginya permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka dirasa perlu rasanya untuk mengurangi atau meminimalisir dampak negative yang mungkin timbul dalam lembaga tersebut, seperti menerapan apa yang dinamakan dengan pidana pengawasan seperti yang diusulkan dalam RKUHP Indonesia. Pentingnya lembaga tersebut sederhananya didasari pada pemikiran yang berpandangan bahwa pemenjaraan yang singkat justru banyak segi negatifnya, misalnya penjahat yang semula melakukan kejahatan kecil-kecilan dapat berguru dipenjara kepada penjahat kawakan dan residivis sehingga tujuan pemasyarakatan justru tidak tercapai, bahkan terjadi sebaliknya. [12] hal tersebut diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak layak baik dari segi kapasitas dan kualitas sebagai sarana penting dalam penanggulangan tindak pidana yang terjadi di Indonesia.




[1] Andi Hamzah, “sistem pidana dan pemidanaan di Indonesia”, Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1993. Hlm. 1.
[2] Indonesia, KUHP pasal 10
[3] Andi Hamzah, Op.,Cit. Hlm. 5.
[4] Wirjono Projodikoro, Asas asas hukum pidana di Indonesia, Aditama : Bandung, 2003. Hlm. 184.
[5] Muladi, “Lembaga Pidana Bersyarat”, PT Alumni : Bandung, 2004. Hlm 262.
[6] Ibid.,
[7] RKUHP pasal 55
[8] RKUHP, pasal 55 ayat (2)
[9] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hlm. 42.
[10] Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
[11] Santoso, Topo dan Hasril Hertanto. Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji. Jakarta: Kemitraan, 2007.
[12] Ibid.,

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...