Skip to main content

Posts

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...
Recent posts

Kelompok rentan kian kesulitan mengakses bantuan hukum selama pandemi. Terobosan perlu dilakukan!

Tidak hanya masalah kesehatan dan ekonomi, pandemi juga menimbulkan banyak isu hukum di tengah masyarakat seperti ancaman terhadap kebebasan sipil dan kekerasan terhadap perempuan. Bantuan hukum menjadi layanan yang semakin dibutuhkan. Beberapa kelompok seperti buruh dan ibu rumah tangga menjadi semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan kekerasan dalam rumah tangga selama wabah. Walau para pemberi bantuan hukum telah berupaya untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan untuk menjaga jarak fisik dan sosial, hambatan tetap ada. Situasi serupa terjadi di seluruh dunia. Kita bisa mempelajari cara-cara yang berhasil di negara lain. Masalah meningkat Selama pandemi, ancaman terhadap hak-hak asasi, politik, dan ekonomi meningkat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  mencatat  dalam kurun waktu 5 Maret- 21 April 2020, tercatat 93 peristiwa penindakan oleh aparat yang mengancam kebebasan sipil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB...

Explainer: bagaimana proses penuntutan perkara pidana di Indonesia?

Banyak pihak  menilai  ada  kejanggalan  dalam tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Namun tuntutan yang diajukan jaksa dianggap sangat rendah dan tidak berpihak pada korban. Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat soal penegakan hukum Indonesia mengingat tuntutan adalah salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Bagaimanakah proses penuntutan perkara pidana di Indonesia? Bagaimana proses ini berjalan dalam kasus Novel Baswedan? Menentukan tuntutan Tuntutan - atau tepatnya dalam bahasa hukum: surat tuntutan - dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Dalam menyusun tuntutan dengan baik, jaksa tid...

Ketahui Hak Anda Jika Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum

Pada April lalu, kita membaca berita penangkapan beberapa aktivis oleh aparat lewat prosedur yang dipertanyakan:  Ravio Patra di Jakarta  dan  tiga mahasiswa di Malang , Jawa Timur. Akhir tahun lalu, masalah  prosedur penangkapan demonstran  dalam aksi #ReformasiDikorupsi juga mengemuka. Bagaimanakah seharusnya penangkapan dilakukan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )? Mekanisme Penangkapan Penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan. Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi  mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUH...