Skip to main content

ANALISA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA TERDAKWA MARY JANE


Setelah membaca putusan pidana atas nama terpidana mary jane, maka penulis menemukan beberapa permasalahan hukum acara pidana didalamnya khsuusnya dibagian pertimbangan majelis hakim. Permasalahan tersebut akan di uraikan dengan teori dan analisa sebagai berikut :
1.       Dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 22 jo pertimbagan halaman 25 mengenai penilaian hakim akan keterangan terdakwa disebutkan bahwa ;
‘’ Bahwa  terdakwa  tidak  mengaku  ia mengetahui  di dalam travel  bag itu ada heroin  seberat 2611  gram     namun   terdakwa   mengakui   sadar  kalau  travel   bag  itu  terlalu   berat’’
‘’…… lagipula terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran mengenai ketidaktahuannya tersebut di persidangan sehingga bantahan  terdakwa  tersebut saja secara hukum  tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan  dirinyadari tanggungjawab pidana, justru bantahan yang dilakukan terdakwa dapat  dijadikan hal yang memberatkan bagi dirinya, oleh karenanya  secara hukum  keterangan  terdakwa tersebut  harus dikesampingkan’’
Dari kutipan dua pertimbangan diatas, ada beberapa hal yang perlu dikaji tentang bagaimana kedudukan terdakwa dan keterangan yang ia berikan didalam persidangan. Pertama, Dalam hukum acara pidana khususnya hingga tahap pemeriksaan sidang terdakwa diberikan beberapa hak, salah satunya adalah ‘’terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang , melainkan hal tersebut adalah kewajiban penuntut umum [pasal 66 kuhap].’’
Kedua, bahwa meskipun ternayata terdakwa memberikan keterangan berupa pengakuan kesalahan atas dirinya, namun pengakuan tersebut tidak akan bernilai alat bukti jika tidak dikuatkan oleh alat bukti lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Phillis B Gerstenfeld yang membagi tipe bukti menjadi dua jenis, yakni ; direct evidence dan circumstantial evidence. Direct evidence sendiri merupakan bukti yang cenderung menunjukan keberadaan fakta tanpa bukti tambahan. Sedangkan circumstantial evidence adalah bukti yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan atas bukti tersebut. [1] Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keterangan terdakwa  merupakan circumstantial evidence, yang mana untuk menjadikanya bernilai sebagai alat bukti, butuh alat bukti pendukung lainya. Apalagi jika keadaanya ternyata terdakwa memberi keterangan yang bersifat pengingkaran didalam persidangan. Tentu hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan hakim untuk menilai terdakwa bersalah dan harus dihukum. Karena jika tidak demikian, maka ada asas asas hukum acara pidana yang terlanggar, khususnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Terkait kualitas keterangan terdakwa sebagai ala bukti, perlu juga untuk mengacu pada pendapat Max M Huock, yang menyatakan bahwa tidak semua bukti mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. [2] hal ini berarti, Keterangan terdakwa sendiri dalam konteks hukum pembuktian secara umum dapatlah disamakan dengan bukti pengakuan atau confessions evidence. Yang mana menurut Mark Frank, Jhon Yorbrough dan Paul Ekman – pengakuan tanpa bukti bukti yang memperkuat suatu kesaksin dengan sendirinya tidak bernilai apa apa.[3] Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 184 kuhap. 
Kemudian, untuk menjadikan keteragan terdakwa berupa pengingkaran sebagai dasar pemberat, sebenarnya memang kewenangan hakim untuk menilainya. Namun didalam praktek sendiri terdapat beberapa keadaan yang perlu untuk diperhatikan oleh hakim, yakni ditemukanya fakta hukum selama persidangan, yang berkaitan satu sama lain, kemudian denganya diperoleh gambaran atau ‘petunjuk’ bahwa pengingkaran terdakwa adalah kebohongan belaka. Jika demikian, barulah hakim bisa penilaian yang didasari pertimbgangan –pertimbangan bahwa pengingkaran terdakwa menjadi pemberat pidana bagi dirinya. Bukan sebaliknya, membebankan kepada terdakwa untuk membuktikan pengingkaranya adalah layak diterima.
Berdasarkan penjelasan diatas, ada beberapa prinsip yang dilanggar oleh hakim terkait proses pengambilan keputusanya untuk menghukum Mary Jane. Pertama, hakim hanya berpatokan tentang bentuk keterangan terdakwa yang disampaikan dipersidangan. Kedua, kelemahan terdakwa untuk tidak bisa membuktikan ketidaktahuanya akan narkotika adalah pelanggaran terhadap pasal 66 kuhap. Ketiga, ketika hakim akan mengambil alat bukti keterangan terdakwa bernilai sebagai alat bukti, hakim tidak bisa melepaskan alat bukti pendukung lain agar keterangan terdakwa tersebut bernilai alat bukti, hal tersebut mengingat kualitas alat bukti itu sendiri yang tidak bisa berdiri sendiri.
2.       Dalam pertimbagan hakim pada putusan halam 26 disebutkan bahwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kesatu tersebut  di atas yang mana selama pemeriksaan  di persidangan terhadap  diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus tanggungjawab pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ’’
Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang akan dipidana atas perbuatan pidana yang ia lakukan. Perbuatan pidana itu sendiri sebenarnya hanya menunjuk kepada dilarangnya perbuatan, kemudian apakah orang yang telah melakukan perbuatan itu kemudian dipidana, tergantung kepada soal apakah dalam melakukan perbuatan tersebut ia mempunyai kesalahan atau tidak.[4] Hal tersebut sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld).
Dalam kuhp indonesia misalnya, dikenal alasan alasan yang mengecualikan seseorang dapat dijatuhkan pidana [strafuitsluitingsgronden], misalnya karena tidak ditemukanya unsur kesalahan. Didalam kuhp sendiri, terkait hal tersebut dikenal dasar pembenar dan pemaaf pada diri sipelaku yang akhirnya membuat sipelaku tidak dipidana. Namun, didalam praktek sebenarnya juga dikenal hal penghapus pidana  diluar dari yang diatur kuhp tersebut. Keadaan tersebut dikenal dengan Avas [ketidak tahuan/ketidak sadaran si pelaku]. Ajaran penghapus pidana avas pertama kali di kenal melalui Arrest Hoge Raad tentang tukang susu tanggal 14 februari 1916[5] di Belanda yang pada intinya menguatkan asas tiada pidana tanpa kesaahan. Arrest tersebut hingga saat ini masih digunakan sebagai sumber hukum, baik di Belanda ataupun di Indoensia.
Jika dikaitkan dnegan kasus Mary Jane, sebenarnya jelas bahwa tidak ada unsur kesalahan dari dirinya untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini terlihat dalam fakta fakta hukum yang diperoleh didalam pengadilan, dimana tidak ada satupun alat bukti yang kemudian menjadi dasar guna membuktikan bahwa Mary Jane telah secara sadar dan tahu bahwa ia sedang menjadi perantara  dalam jual beli narkotika. Bahkan, lebih jauh dalam pertimbagan hakim pada halam 22-23 Mary Jane tetap bersikukuh menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa tas yang ia bawa terdapat narkotika didalmnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam perkara aquo telah lalai dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa sehingga ia pantas untuk dipidana. Meskipun secara rumusan pasal, pasal 114 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak mengandung unsur ‘kesalahan’ yang harus dibuktikan sebelum menghukum terdakwa. Namun jika mengacu pada konsep hukum acara pidana, yang pada intinya adalah menggali dan mencari kebenaran materil, maka hakim sebagai pihak yang dituntut aktif dalam menggali kebenaran tersebut, seharusnya peka akan fakta dan ajaran hukum yang berlaku di Indonesia.[6] Bahkan jika ternyata jika terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatanya karena dasar hukum yang jelas, hakim harus berani memutus bebas siterdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
3.      Dalam pertimbagan hakim pada putusan halaman 27 disebutkan ;
‘’Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan guna memberikan efek jera bagi Warga Negara Asing yang lainnya agar tidak lagi membawa atau melakukan transaksi narkotika secara ilegal ke Indonesia terutama dalam jumlah yang besar, maka majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak diketemukan’’
Dengan  kutipan pertimbangan tersebut, terlihat bahwa hakim seolah olah memberi perbedaan perlakuan terhadap Mary Jane yang saat itu berstatus sebagai warga negara asing yang sedang menjadi terdakwa di peradilan Indonesia. seharusnya meskipun ia adalah warga negara asing, hakim tetap memposisikanya sebgai orang yang dipersamakan didepan hukum di indoensia. sehingga dengan demikian tidak ada diskriminasi yang ia terima, apalagi jika diskriminasi tersebut menjadi pemberat pidana yang akan ia terima. Hukum acara pidana Idonesia sendiri tidak mengenal adanya peraturan yang memberikan perlakukan khusus kepada terdakwa sehingga pengadilan dalam mengadili perkaranya tidak bisa membeda bedakan terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam kuhap dan pasal 5 ayat 1 uu 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. [7] persamaan di depan hukum harus diartikan secara dinamis, artinya jika ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang, maka harus diimbangi dengan persamaan perlakuan atau equal treatment bagi semua orang tanpa membedakan tingkat social, golongan, warna kulit dan lain sebagainya. Asas inipun telah menjadi doktrin rule of law di Indonesia.[8]




[1] O.S, Eddy. Teori Dan Hukum Pembuktian. Erlangga : Jakarta. 2012. Hlm. 52.
[2] Ibid,. hlm. 53.
[3] Ibid,. hlm. 112.
[4] Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru : Jakarta. 1983. Hlm. 75.
[5] http://dokumen.tips/documents/arrest-55b07a1cac77d.html# diakses pada 30 agustus 2016. Pukul 14.00 wib.
[6] Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana . Ghalia Indonesia : 1990. Hlm. 100.
[8] Ibid,.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...