Setelah membaca putusan pidana atas nama terpidana
mary jane, maka penulis menemukan beberapa permasalahan hukum acara pidana
didalamnya khsuusnya dibagian pertimbangan majelis hakim. Permasalahan tersebut
akan di uraikan dengan teori dan analisa sebagai berikut :
1.
Dalam
pertimbangan majelis hakim pada halaman 22 jo pertimbagan halaman 25 mengenai
penilaian hakim akan keterangan terdakwa disebutkan bahwa ;
‘’ Bahwa terdakwa tidak
mengaku ia mengetahui di dalam travel bag itu ada heroin seberat 2611
gram namun terdakwa
mengakui sadar kalau
travel bag itu
terlalu berat’’
‘’…… lagipula terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran
mengenai ketidaktahuannya tersebut di persidangan sehingga bantahan terdakwa
tersebut saja secara hukum tidak
dapat dijadikan alasan untuk melepaskan
dirinyadari tanggungjawab pidana, justru bantahan yang dilakukan terdakwa
dapat dijadikan hal yang memberatkan
bagi dirinya, oleh karenanya secara
hukum keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan’’
Dari kutipan dua pertimbangan diatas, ada beberapa hal
yang perlu dikaji tentang bagaimana kedudukan terdakwa dan keterangan yang ia
berikan didalam persidangan. Pertama, Dalam hukum acara pidana khususnya hingga
tahap pemeriksaan sidang terdakwa diberikan beberapa hak, salah satunya adalah
‘’terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dalam pemeriksaan sidang ,
melainkan hal tersebut adalah kewajiban penuntut umum [pasal 66 kuhap].’’
Kedua, bahwa meskipun ternayata terdakwa memberikan
keterangan berupa pengakuan kesalahan atas dirinya, namun pengakuan tersebut
tidak akan bernilai alat bukti jika tidak dikuatkan oleh alat bukti lain. Hal
ini sesuai dengan pendapat Phillis B
Gerstenfeld yang membagi tipe bukti menjadi dua jenis, yakni ; direct evidence dan circumstantial evidence. Direct
evidence sendiri merupakan bukti yang cenderung menunjukan keberadaan fakta
tanpa bukti tambahan. Sedangkan circumstantial
evidence adalah bukti yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut sebelum
menarik kesimpulan atas bukti tersebut. [1] Berdasarkan
klasifikasi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa keterangan terdakwa merupakan circumstantial
evidence, yang mana untuk menjadikanya bernilai sebagai alat bukti, butuh
alat bukti pendukung lainya. Apalagi jika keadaanya ternyata terdakwa memberi
keterangan yang bersifat pengingkaran didalam persidangan. Tentu hal tersebut
tidak bisa dijadikan alasan hakim untuk menilai terdakwa bersalah dan harus
dihukum. Karena jika tidak demikian, maka ada asas asas hukum acara pidana yang
terlanggar, khususnya asas presumption of
innocence atau praduga tak bersalah.
Terkait kualitas keterangan terdakwa sebagai ala
bukti, perlu juga untuk mengacu pada pendapat Max M Huock, yang menyatakan bahwa tidak semua bukti mempunyai
kekuatan pembuktian yang sama. [2] hal
ini berarti, Keterangan terdakwa sendiri dalam konteks hukum pembuktian secara
umum dapatlah disamakan dengan bukti pengakuan atau confessions evidence. Yang mana menurut Mark Frank, Jhon Yorbrough
dan Paul Ekman – pengakuan tanpa
bukti bukti yang memperkuat suatu kesaksin dengan sendirinya tidak bernilai apa
apa.[3] Hal
ini sejalan dengan bunyi pasal 184 kuhap.
Kemudian, untuk menjadikan keteragan terdakwa berupa
pengingkaran sebagai dasar pemberat, sebenarnya memang kewenangan hakim untuk
menilainya. Namun didalam praktek sendiri terdapat beberapa keadaan yang perlu
untuk diperhatikan oleh hakim, yakni ditemukanya fakta hukum selama persidangan,
yang berkaitan satu sama lain, kemudian denganya diperoleh gambaran atau
‘petunjuk’ bahwa pengingkaran terdakwa adalah kebohongan belaka. Jika demikian,
barulah hakim bisa penilaian yang didasari pertimbgangan –pertimbangan bahwa
pengingkaran terdakwa menjadi pemberat pidana bagi dirinya. Bukan sebaliknya, membebankan
kepada terdakwa untuk membuktikan pengingkaranya adalah layak diterima.
Berdasarkan penjelasan diatas, ada beberapa prinsip
yang dilanggar oleh hakim terkait proses pengambilan keputusanya untuk
menghukum Mary Jane. Pertama, hakim hanya berpatokan tentang bentuk keterangan
terdakwa yang disampaikan dipersidangan. Kedua, kelemahan terdakwa untuk tidak
bisa membuktikan ketidaktahuanya akan narkotika adalah pelanggaran terhadap
pasal 66 kuhap. Ketiga, ketika hakim akan mengambil alat bukti keterangan
terdakwa bernilai sebagai alat bukti, hakim tidak bisa melepaskan alat bukti
pendukung lain agar keterangan terdakwa tersebut bernilai alat bukti, hal
tersebut mengingat kualitas alat bukti itu sendiri yang tidak bisa berdiri
sendiri.
2.
Dalam
pertimbagan hakim pada putusan halam 26 disebutkan bahwa ;
‘’ Menimbang,
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kesatu
tersebut di atas yang mana selama
pemeriksaan di persidangan terhadap
diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar
yang dapat menghapus tanggungjawab pidana, maka terhadap terdakwa haruslah
dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ’’
Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang akan dipidana
atas perbuatan pidana yang ia lakukan. Perbuatan pidana itu sendiri sebenarnya
hanya menunjuk kepada dilarangnya perbuatan, kemudian apakah orang yang telah
melakukan perbuatan itu kemudian dipidana, tergantung kepada soal apakah dalam
melakukan perbuatan tersebut ia mempunyai kesalahan atau tidak.[4] Hal
tersebut sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld).
Dalam kuhp indonesia
misalnya, dikenal alasan alasan yang mengecualikan seseorang dapat dijatuhkan pidana
[strafuitsluitingsgronden], misalnya karena
tidak ditemukanya unsur kesalahan. Didalam kuhp sendiri, terkait hal tersebut
dikenal dasar pembenar dan pemaaf pada diri sipelaku yang akhirnya membuat
sipelaku tidak dipidana. Namun, didalam praktek sebenarnya juga dikenal hal
penghapus pidana diluar dari yang diatur
kuhp tersebut. Keadaan tersebut dikenal dengan Avas [ketidak tahuan/ketidak sadaran si pelaku]. Ajaran penghapus pidana avas pertama kali di kenal
melalui Arrest Hoge Raad
tentang tukang susu tanggal 14 februari 1916[5] di Belanda yang pada intinya menguatkan asas tiada pidana tanpa
kesaahan. Arrest tersebut hingga saat ini masih digunakan sebagai sumber hukum,
baik di Belanda ataupun di Indoensia.
Jika dikaitkan
dnegan kasus Mary Jane, sebenarnya jelas bahwa tidak ada unsur kesalahan dari
dirinya untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini terlihat dalam fakta fakta hukum
yang diperoleh didalam pengadilan, dimana tidak ada satupun alat bukti yang
kemudian menjadi dasar guna membuktikan bahwa Mary Jane telah secara sadar dan
tahu bahwa ia sedang menjadi perantara
dalam jual beli narkotika. Bahkan, lebih jauh dalam pertimbagan hakim pada
halam 22-23 Mary Jane tetap bersikukuh menyatakan bahwa ia sama sekali tidak
mengetahui bahwa tas yang ia bawa terdapat narkotika didalmnya. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam perkara aquo telah lalai dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya kesalahan
terdakwa sehingga ia pantas untuk dipidana. Meskipun secara rumusan pasal, pasal 114 uu 35 tahun
2009 tentang narkotika tidak mengandung unsur ‘kesalahan’ yang harus dibuktikan
sebelum menghukum terdakwa. Namun jika mengacu pada konsep hukum acara pidana,
yang pada intinya adalah menggali dan mencari kebenaran materil, maka hakim
sebagai pihak yang dituntut aktif dalam menggali kebenaran tersebut, seharusnya
peka akan fakta dan ajaran hukum yang berlaku di Indonesia.[6] Bahkan
jika ternyata jika terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas
perbuatanya karena dasar hukum yang jelas, hakim harus berani memutus bebas
siterdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
3.
Dalam
pertimbagan hakim pada putusan halaman 27 disebutkan ;
‘’Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas dan guna
memberikan efek jera bagi Warga Negara Asing yang lainnya agar tidak lagi
membawa atau melakukan transaksi narkotika secara ilegal ke Indonesia
terutama dalam jumlah yang besar, maka majelis hakim berpendapat tentang hal-hal
yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak
diketemukan’’
Dengan kutipan pertimbangan tersebut, terlihat bahwa
hakim seolah olah memberi perbedaan perlakuan terhadap Mary Jane yang saat itu
berstatus sebagai warga negara asing yang sedang menjadi terdakwa di peradilan
Indonesia. seharusnya meskipun ia adalah warga negara asing, hakim tetap
memposisikanya sebgai orang yang dipersamakan didepan hukum di indoensia.
sehingga dengan demikian tidak ada diskriminasi yang ia terima, apalagi jika
diskriminasi tersebut menjadi pemberat pidana yang akan ia terima. Hukum acara
pidana Idonesia sendiri tidak mengenal adanya peraturan yang memberikan
perlakukan khusus kepada terdakwa sehingga pengadilan dalam mengadili
perkaranya tidak bisa membeda bedakan terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam
kuhap dan pasal 5 ayat 1 uu 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. [7]
persamaan di depan hukum harus diartikan secara dinamis, artinya jika ada
persamaan di hadapan hukum bagi semua orang, maka harus diimbangi dengan
persamaan perlakuan atau equal treatment bagi semua orang tanpa membedakan tingkat social,
golongan, warna kulit dan lain sebagainya. Asas inipun telah menjadi doktrin rule of law di Indonesia.[8]
[1]
O.S, Eddy. Teori Dan Hukum
Pembuktian. Erlangga : Jakarta. 2012. Hlm. 52.
[4]
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana
dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru : Jakarta. 1983. Hlm. 75.
[5]
http://dokumen.tips/documents/arrest-55b07a1cac77d.html# diakses
pada 30 agustus 2016. Pukul 14.00 wib.
[6]
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum
Acara Pidana . Ghalia Indonesia : 1990. Hlm. 100.
[7]http://www.academia.edu/11859248/Equality_before_the_law_dalam_lapisan_dimensi_masyarakat_di_Indonesia . Diakses pada 17 agustus 2016. Pukul 00.00 wib.
Comments
Post a Comment