Meski telah delapan belas tahun Cetak
Biru Pembaharuan Peradilan diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA), ternyata kondisi
peradilan Indonesia belum juga ideal karena masih lekat dengan penyimpangan dan
pelanggaran hukum. Buktinya, hingga 2018 beragam persoalan hukum malah terjadi
di lembaga yang seharusnya menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut.
Berdasarkan data yang pernah dikeluarkan
oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, sejak tahun 2012
hingga Maret 2018, terdapat 27 orang aparatur pengadilan yang terjerat kasus
korupsi, mayoritas dari mereka adalah hakim dan panitera. Tidak hanya itu, pada
tahun yang sama MaPPI juga merilis modus-modus pungli (pungutan liar) yang
marak terjadi di Pengadilan Negeri di Indonesia. Pelakunya lagi lagi aparatur
pengadilan, yakni panitera pengganti dan panitera muda hukum.
Melihat fenomena tersebut, tentu pelibatan
banyak pihak dan pengupayaan berbagai cara harus dilakukan untuk mengembalikan citra
pengadilan yang sudah tercoreng, salah satunya dengan membuka ruang pengawasan
masyarakat untuk memantau persidangan.
Setiap tahunnya mahasiswa fakultas hukum
Universitas Indonesia (FHUI) telah ikut andil dalam mewujudkan cita cita MA mereformasi
lembaga peradilan. Tidak hanya belajar hukum di ruang kelas, mereka juga
serentak turun ke pengadilan guna mengamati proses sidang secara langsung. Kasus
yang dipantaupun beragam, mulai dari yang sifatnya ringan seperti pencurian,
penipuan, narkotika hingga kasus pidana yang melibatkan anak. Dengan adanya
pemantauan, diharapkan pengawasan terhadap tindak tanduk aparatur pengadilan (baik
yang sifatnya administrasi maupun teknis hukum) tidak hanya bertumpu kepada
Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) saja.
Hingga saat ini, “berurusan dengan
pengadilan” masih menjadi momok yang menakutkan. Tidak hanya bagi masyarakat
yang awam hukum tetapi juga bagi orang orang yang secara pendidikan adalah
orang yang cukup paham terhadap persoalan hukum. Pada Januari lalu misalnya, Institutefor Criminal Justice Reform/
ICJR merilis laporan terkait pelaksanaan prinsip fair trial di Indonesia. Hasilnya cukup menakjubkan dan dengan itu pekerjaan
rumah pengadilan kita bertambah, lantaran masih banyaknya catatan-catatan
negatif yang harus segera diperbaiki oleh aparat penegak hukum saat menjalankan
tugasnya.
Hal tersebut ternyata seirama dengan apa
yang ditemukan oleh hampir 300 orang Mahasiswa UI dalam pemantauan persidangan pada
2018. Tercatat terdapat 123 kasus yang terpantau di pengadilan Jakarta, Bogor,
Depok dan Cibinong, dimana sebagian besarnya terdapat praktik praktik “tidak
taat hukum” oleh aparatur pengadilan. Hal ini tentu membuat miris, karena sejak
cetak biru pembaharuan peradilan yang selalu digadang-gadangkan diluncurkan,
ternyata belum juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat pencari keadilan di Indonesia.
Minimnya Pendampingan
Hukum Bagi Terdakwa di Persidangan
Penasihat
hukum merupakan aktor yang kehadirannya sangat diperlukan dalam pemeriksaan
perkara pidana. Dengan sistem pemeriksaan perkara yang bersifat adversarial maka dalam sistem peradilan
kita terdakwa sebagai “subjek” pemeriksaan dijamin haknya untuk membantah atau
menyiapkan pembelaan diri secara maksimal. Dengan demikian hasil pemeriksaan perkaranya
tidak berat sebelah apalagi merugikan dirinya.
Pasal
56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan kepada negara
untuk menyediakan penasihat hukum kepada terdakwa yang tidak mampu menyewa penasihat
hukum. Untuk beberapa tindak pidana yang diancam dengan pidana lebih dari lima
tahun, ketersediaan penasihat hukum adalah hal yang diharuskan. Tidak hanya
KUHAP beberapa aturan lain seperti Undang Undang Bantuan Hukum dan yurisprudensi
mengatur hal serupa.
Dalam yurisprudensi MA nomor 1565/k/pid/1991
dan 367/k/pid/1998 ditegaskan bahwa tuntuan
penuntut umum dalam suatu perkara menjadi “tidak dapat diterima” apabila
semenjak proses penyidikan, penyidik tidak menyediakan penasihat hukum bagi si tersangka.
Tidak hanya dalam
tataran hukum nasional, dalam skala internasionalpun terkait hak seorang
terdakwa untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum juga dikui dalam Basic Principles on the Role of Lawyers
yang sudah disahkan PBB pada 1990.
Aturan-aturan
tersebut sebenarnya sangat baik dan memiliki tujuan “mulia” untuk mewujudkan
peradilan yang adil. Namun di Indonesia khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta,
Bogor, Depok dan Cibinong aturan tersebut hanya cita-cita belaka. Dari 100%
perkara yang dipantau, 42% nya para terdakwa tidak mendapat pendampingan dari
penasihat hukum.
Pemeriksaan Saksi
Cacat Formil
Dalam
pemeriksaan saksi di persidangan oleh KUHAP disyaratkan beberapa hal, baik yang
bersifat syarat formil ataupun materil. Untuk syarat formil misalnya, Pasal 159
dan Pasal 160 KUHAP mengatur bahwa para saksi dalam satu perkara dilarang
berkomunikasi/bertukar informasi sebelum mereka diperiksa di persidangan. Tujuannya
tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya saling mempengaruhi di antara para
saksi, yang pada akhirnya menyebabkan keterangan yang diberikan bersifat tidak
“murni”.
Dalam
beberapa kondisi, beberapa sidang memang dimungkinkan dilakukan pemeriksaan
saksi secara silang. Dimana untuk mencari kebenaran materil hakim akan melakukan
“konfrontir” antar saksi. Sehingga pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan
saksi sekaligus/tidak terpisah satu dan lainnya. Namun, hal itu hanya ada pada
kondisi-kondisi tertentu.
Dalam
sidang yang terpantau oleh Mahasiswa tahun 2018 lalu. pada situasi “umum”,
ternyata pemeriksaan saksi dilakukan tidak terpisah. Yang mana saat satu saksi
diperiksa, saksi lain dalam kasus yang sama sedang duduk di bangku pengunjung
dan menyaksikan sidang yang sedang berlangsung. Hal tersebut jelas bukan
kondisi yang dibenarkan untuk mereka berada dalam satu ruang sidang.
Jika
dalam setahun saja di lima wilayah pengadilan negeri yang terpantau masih ada
37% kasus yang tidak disidangan tanpa mengacu pada Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP
diatas, maka dapat dipastikan persidangan yang diselenggarakan MA dan
jajarannya telah unfair dan
putusannyapun menjadi cacat hukum.
Tidak Ada Jaminan
Terdakwa Diperiksa Dalam Kondisi Sehat
Salah
satu prinsip fair trial yang harus
dijunjung tinggi oleh pengadilan adalah bahwa terdakwa harus dihadirkan ke
persidangan dalam keadaan sehat. Konsep ini dikenal dengan istilah fitness to stand trial. Menurut Mantan Komisioner KOMNAS HAM India
Surya Bada Math, Fitness to stand trial tersebut
merupakan konstruksi hukum yang pada umumnya mengacu pada kemampuan Terdakwa
untuk berpartisipasi dalam persidangan. Konsep ini dimaksudkan untuk memastikan
Terdakwa memiliki kapasitas untuk menangkap dan memahami informasi berupa
pernyataan maupun pertanyaan di dalam persidangan.
Dalam
sidang yang terpantau, ternyata 28% kasus yang disidangkan hakim sama sekali
tidak menanyakan apakah terdakwa berada dalam keadaan yang sehat atau tidak,
sehingga persidangan tetap dijalankan sesuai agenda yang sudah ditentukan. Hal
tersebut jelas tidak dibenarkan. Karena apabila ternyata terdakwa yang
diperiksa adalah terdakwa yang sedang tidak sehat/sakit, namun hakim tetap
melanjutkan persidangan sebagaimana kalanya, Tentu bagi dari sisi terdakwa
proses mengumpulkan fakta pada hari tersebut menjadi tidak maksimal dan materi pembelaanya
dikemudian hari akan lemah.
Data-data
pemantauan diatas cukup memberikan peringatan kepada MA dan badan peradilan
dibawahnya untuk terus berbenah. Proses berbenah menuju lembaga yang lebih baik
akan dapat dicapai jika semua pihak dalam hal ini pengadilan dan pihak luar
pengadilan (masyarakat) saling bekerja sama. Salah satu caranya adalah dengan
pemantauan persidangan.
Selain
dilakukan oleh masyarkat umum, pemantauan persidangan merupakan salah media
yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk belajar hukum tidak hanya secara teori
atau kontekstual, namun juga secara praktikal. Tidak sebatas media pembelajaran,
pemantauan persidangan oleh mahasiswa juga bagian dari perwujudan tri dharma
perguruan tinggi, khusunya mendorong peradilan yang adil bagi masyarakat.
Perlu
diingat pula, keterlibatan mahasiswa sebagai unsur publik dalam pemantauan persidangan
bukan hanya sebatas hak yang dijamin oleh undang undang, namun juga berguna
sebgai justifikasi bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam sistem
peradilan pidana, palu yang digenggam oleh hakim merupakan palu publik sehingga
putusannyapun adalah putusan publik. Tidak hanya itu, dengan tingginya
partisipasi publik dalam proses tersebut, maka semakin besar pula kesempatan untuk
mewujudkan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari
keadilan.
(tulisan ini telah diterbitkan oleh hukum online pada juni 2019 : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cfda8ac7e38c/pemantauan-persidangan-dan-potret-iunfair-trial-i-di-indonesia-oleh--siska-trisia/)
Comments
Post a Comment