Pada
tanggal 29 Desember 2017 lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, M. Hatta Ali
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format
(Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung.
Terbitnya PERMA ini merupakan respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.
103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format
putusan pemidanaan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Terbitnya PERMA ini patut
diapresiasi karena menjadi solusi dari permasalahan manajemen perkara di MA
saat ini. MA saat ini masih memiliki permasalahan tunggakan penyelesaian perkara,
khususnya proses minutasi (pengetikan) perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju. Lamanya proses minutasi tidak
bisa dianggap hal yang biasa, karena lamanya minutasi juga membuka peluang terjadinya
korupsi, seperti yang terjadi pada kasus mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi
Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang divonis hukuman penjara 9 tahun
karena menerima gratifikasi untuk menunda pemberian salinan putusan.
Selain itu, format putusan sebelumnya juga dinilai tidak efektif karena
minimnya pertimbangan Hakim MA dan format saat ini lebih fokus mengulang materi
yang termuat di putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Penelitian MaPPI-FHUI tahun 2015
dengan melakukan penelusuran 150 putusan MA, ditemukan bahwa, hanya 12 persen
bagian putusan yang memuat isi pertimbangan majelis hakim, sisanya merupakan
informasi yang sudah dimuat dalam putusan pada tingkat sebelumnya (riwayat
perkara). Apabila dihitung lebih rinci, hanya 2-5 halaman yang benar-benar memuat
mengenai isi pertimbangan hakim. Padahal sebagai mahkota hakim di persidangan,
putusan seharusnya lebih mampu menjawab permasalahan hukum yang diajukan kepada
hakim melalui perkara yang disidangkan, terutama pada tingkat kasasi dan
peninjauan kembali.
Terobosan
Perma Nomor 9 tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan
Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung (PERMA 9/ 2017)
PERMA 9/2017 yang salah satunya
mengatur tentang format (template) putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi
dan peninjauan kembali untuk perkara pidana, perdata, TUN, militer dan jinayat.
Dalam perkara perdata umum misalnya, secara garis besar struktur putusan tersebut pada
awalnya terdiri dari: Kepala
Putusan;
Identitas Para Pihak;
Duduk Perkara dan Amar Putusan Judex Facti; Proses Kasasi / Peninjauan Kembali; Alasan Upaya Hukum Kasasi/
Peninjauan Kembali; Pertimbangan Mahkamah Agung; Amar Putusan
dan Paragraf Penutup.
Dalam PERMA 9/ 2017 beberapa poin dari struktur
putusan diatas disederhanakan dengan alasan poin poin tersebutlah yang
menyebabkan sebuah putusan menjadi tebal dan membuat proses minutasinyapun
menjadi sangat lama. Selain itu, Kondisi tersebut juga menyebabkan minimya
pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim MA dalam memutus perkara. Adapun
bagian struktur putusan yang disederhanakan, yaitu :
1.
Identitas Para Pihak
Dalam format sebelumnya bagian identitas para pihak
disebutkan secara lengkap mengenai nama dan kedudukannya, maka PERMA 9/2017 menetapkan
bahwa Identitas para pihak disederhanakan, apabila jumlah kuasa hukum lebih dari satu orang, sehingga cukup disebutkan satu
orang kuasa hukumnya
saja,
diikuti dengan kata ‘dkk.’, kecuali jika para kuasa hukum
tersebut berasal dari kantor hukum yang berbeda. Jika para kuasa hukum tersebut
berasal dari kantor hukum yang berbeda, maka tiap kantor hukum dituliskan satu
kuasa hukum,
diikuti dengan kata ‘dkk’. Selain itu, untuk alamat para pihak yang awalnya ditulis
lengkap, dengan PERMA ini dilakukan Penyederhanaan untuk alamat kuasa hokum, cukup dituliskan nama
kota
atau kabupaten serta
nama provinsinya
saja.
2.
Duduk
Perkara
Pada format sebelumnya bagian duduk perkara memuat seluruh isi gugatan dan petitum dari
penggugat, eksepsi,
jawaban, gugatan rekonpensi,
serta petitum tergugat. Pada PERMA 9/2017 perihal
duduk perkara tersebut tidak lagi dituliskan semuanya. Dengan pertimbangan
informasi tentang duduk perkara ini pada dasarnya telah tersedia juga di dalam
p utusan tingkat pertama, sebagai gambaran umumnya maka hanya akan diisi dengan
isi petitum penggugat dan tergugat,
beserta petitum eksepsi, rekonpensi, maupun intervensi, jika ada.
3. Amar Putusan Judex Facti
Tidak seperti format yang sebelumnya, untuk bagian
Amar putusan judex facti dalam PERMA 9/2017 diusulkan tidak lagi berisi seluruh
isi amar putusan,
baik putusan tingkat pertama maupun tingkat banding. Sedangakan berdasarkan
PERMA 9/2017 cukup dituliskan keterangan tentang inti putusan tingkat pertama
dan banding tersebut,
berikut nomor pengadilan, nama pengadilan yang memutus, serta tanggal putusan. Adapun yang
dimaksud dengan inti putusan di sini adalah sebatas
keterangan apakah di tingkat
pertama gugatan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta apakah
pengadilan banding menguatkan, menolak atau mengadili sendiri permohonan
banding.
4.
Alasan
Kasasi
Jika pada format putusan sebelumnya bagian alasan
kasasi di cantumkan secara keseluruhan maka pada PERMA 9/2017 bagian alasan
kasasi ini tidak perlu lagi memuat
keseluruhan alasan kasasi yang ada dalam memori kasasi, melainkan cukup petitum kasasinya
saja.
Manfaat
Penyederhanaan Putusan Bagi Pencari Keadilan
Putusan pengadilan merupakan suatu hasil mufakat
musyawarah Hakim yang menjadi produk dari suatu pengadilan. Pada perkara
pidana, putusan pemidanaan merupakan bentuk hukuman pemidanaan kepada seorang
terdakwa yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa. Ketika terdakwa pada
tingkat kasasi dijatuhkan pidana oleh Hakim dan ternyata terdakwa merasa tidak puas dengan
putusan tersebut, maka selaku pencari keadilan, terdakwa dalam perkara
tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Upaya
hukum tersebut dapat digunakan, apabila putusan pada tingkat sebelumnya sudah
diterima oleh terdakwa dan kemudian digunakan untuk membuat memori atau alasan upaya hukum pada Peninjauan
Kembali. Dengan gambaran kondisi tersebut, maka ketika putusan yang
bersangkutan ternyata tidak dapat diakses oleh terdakwa dengan alasan masih dalam
proses minutasi. Oleh karena itu hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum tentunya
akan terlanggar.
Selanjutnya, dalam perkara perdata, putusan hakim pada tingkat kasasi
yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan eksekutorial bagi para
pihak berpekara. Eksekusi sendiri merupakan tindakan
paksa yang dilakukan pengadilan negeri terhadap pihak yang kalah dalam perkara
supaya pihak yang kalah dalam perkara menjalankan amar putusan pengadilan sebagaimana
mestinya (Yahya Harahap:1991). Ketika putusan yang akan di
eksekusi belum dapat diperoleh lantaran proses minutasi putusan yang lama, maka
sudah pasti hak para pihak untuk melakukan eksekusi akan terhambat.
Terakhir, bagi masyarakat umum seperti akademisi,
peneliti dan mahasiswa hukum. Putusan berfungsi sebagai “sumber pembelajaran” mengenai
hukum. Melalui putusan yang dikeluarkan oleh hakim, masyarakat umum akan mengetahui
dan memahami bagaimana hakim bersikap
dan menafsirkan suatu isu hukum yang menjadi permasalahan masyarakat melalui
perkara yang diajukan ke persidangan. Hal tersebut pun sudah di akomodir
melalui PERMA 9/2017, dimana dengan format putusan yang lebih sederhana hakim
sudah diberikan ruang yang cukup luas untuk menuangkan segala pendapat hukumnya
dalam hal hakim memutus suatu perkara.
Comments
Post a Comment