Skip to main content

Kapita Selekta Hukum Pidana (Tindak Pidana Narkotika dalam UU 35 tahun 2009)




I.                   Beda Pecandu, Ketergantungan, dan Penyalahguna Narkotika
Dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Pecandu narkotika merupakan “Self Victimizing Victims” yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Oleh sebab itu untuk penangananya adalah lebih tepat jika ia dilakukan rehabilitasi mengingat kondisi jiwa dan tubuhnya yang sakit. Kemudian dalam undang undang yang sama, pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa Ketergantunan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila dikurangi dan/ dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gelasa fisik dan psikis yang khas.
Berdasarkan rumusan pasal ini, maka jelas seorang yang mengalami ketergantungan adalah seseorang yang dulunya hanyalah pecandu, karena kondisi sakit / candu yang terus menerus dituruti dengan cara mengkonsums narkotika, maka lama kelamaan seorang pecandu yang juga berstatus sebagai korban akan meningkat derajat penyakitnya menjadi seorang yang ketergantungan. Kondisi ini lebih parah dari kondisi pecndu, karena ketika orang sudah berada dalam posisi ketergantungan maka, jika hal yang di inginkanya tidak terpenuhi (narkotika) maka kondisi tubuhnya bisa menjadi sakau dan bisa berujung pada kematian.Pada pasal yang sama yakni pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jelas subjek yang dimaksud disini sifatnya lebih luas dari seorang pecandu atau seorang yang ketergantungan. Dalam paal ini terdapat Frasa orang, yang merujuk pada subjek hukum yang mana atas segala perbuatan hukumnya dapat dimintai pertanggungjawaban, kemudian frasa menggunakan maksudnya adalah memakai sesuatu benda untuk kemudian dimasukan kedalam jaringan tubuh dengan cara yang sedemikian rupa dan frasa tanpa hak/ melawan hukm menggambarkan bahwa si subjek yang memakai narkotika sebenarnya tidak memiliki kewnangan atau ijin yang sah untuk menggunakan narkotika yang bersangkutan. Adapun ijin disini misalnya dari dokter, sebgai obat atas suatu ppenyakit, atau orang masih dalam tahap penyembuhan dari ketrgantungan narkotika yang mana untuk memulihkanya ia akan terus menggunakan narkotika tersebut namun dalam dosis yang setiap waktu akan selalu berkurang, hingga akhirnya orang tersebut pulih secara total dan dapat kembali kedalam masyarakat seperti sedia kalanya. Atas penjelasan tersebut jelas bahwa  seseorang yang dapat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan secara tanpa hak atau melawan hukum, dalam arti bahwa narkotika tersebut berada dalam kekuasaannya adalah sah tetapi kemudian menggunakannya untk diri sendiri secara melawan hukum. Misalnya seorang Jaksa yang menyimpan barang bukti narkotika kemudian menggunakan barang bukti narkotika tersebut atau seorang dokter yang seharusnya menggunakan narkotika tersebut untuk pasien, tapi ternyata disalahgunakan untuk diri sendiri.


II.                Perbedaan Essensi Pidana Penjara dan Rehabilitasi Kasus Narkotika

Pada dasarnya, pengedar narkotika dalam terminologis hukum dikatagorikan sebagai pelaku (daders) akan tetapi pengguna dapat dikatagorikan baik sebagai pelaku dan/ atau korban. Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku penyalahguna narkotika terbagi atas dua katagori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan / atau “pemakai”. Pada Undang-undang Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan pengertian “pengedar narkotika. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, “pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika.” Akan tetapi, secara luaspengertian “pengedar narkotika” tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimennsi penjual, pembeli untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai,menyediakan, melakukan kegiatan mengekpor dan mengimport narkotika. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka “pengedar” diatur dalam pasal 111,112,113,114,115,116,117, 118, 119,120, 121, 122, 123, 124, 125.
Begitupula halnya terhadap pengguna narkotika. Hakikatnya pengguna adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang undang Narkotika.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pengguna diatur dalam pasal 116, 121,126,127, 128, 134. Terlupakannya korban tindak pidana tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana di Indonesia yang bersumber dari hukum pidana neo-klasik yang notabene melahirkan hukum pidana yang bersifat “daad–dader strafrecht”, yakni hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan dan pelaku. Perhatian terhadap pelaku tindak pidana yang memperoleh perlindungan berlebihan, dalam artian tidak seimbang dengan kepentingan korban, merupakan suatu gambaran timpang sebagai akibat dalam hukum acara pidana di Indonesia, lebih mengedepankan “proses hukum yang adil” atau yang lebih dikenal dengan sebutan “due proces model”.
Pecandu narkotika merupakan “Self Victimizing Victims” yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Namun demikian korban penyalahgunaan narkotika itu sepatutnya mendapatkan perlindungan agar korban tersebut dapat menjadi baik.
Double track system merupakan system dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seorang melaluipengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera. Sdangkan Fokus sanksi tindakan lebih terarah pada upaya pemberian pertolongan pada pelaku agar ia berubah. Jelaslah bahwa sanksi pidana lebih menekankan pada pembalasan sedangkan sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pelaku.
Berdasarkan hal tersebut double track system dalam perumusan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah paling tepat, karena berdasarkan victimologi bahwa pecandu narkotika adalah sebagai self victimizing victims yaitu korban sebagai pelaku, victimologi tetap menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, meskipun dari tindakan pidana/ kejahatan yang dilakukannya sendiri.
Pembuktian penyalahguna narkotika merupakan korban narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika. Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan hakim dalam memutus narkotika. Oleh karena itu, maka pecandu narkotika yang juga sebagai korban patut untuk mendapat perlindungan. Namun, karena pecandu narkotika juga sebagai pelaku tindak pidana/ kejahatan maka ia juga harus tetap dihukum, oleh karena hal inilah maka dikatakan bahwa double track system dalam perumusan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah paling tepat.
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pecandu narkotika sebagai self victimizing victims adalah dalam bentuk menjalani masa hukuman dalam penjara, sedangkan sanksi tindakan yang diberikan kepada pecandu narkotika sebagai korban adalah berupa pengobatan dan/atau perawatan yang diselenggarakan dalam bentuk fasilitas rehabilitasi. Sistem pelaksanaannya adalah masa pengobatan dan/atau perawatan dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
Rehabilitasi sendiri dalam Undang Undang Nmor 35 taun 2009 dibedakan menjadi dua, yakni rehabilitasi medis dan kedua adalah rehabilitasi sosial. Dalam pasal 1 angka 16 disebutkan bahwa rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Kemudian dalam pasal yang sama angka 17 disebutkan juga bahwa rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan funsi sosial dalam kehidupan masyarakat.


III.             Perbedaan pasal 112 dan 127 Undang undang Nomor 35 tentang Narkotika serta argumen seorang lawyer untuk membuktikan klienya adalah 127 bukuan 112 UU Narkotika
Seorang pemakai yang tertangkap pada saat sedang menguasai narkotika, maka orang tersebut akan terjerat dengan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya minimal 4 (empat) tahun penjara. tentang permasalahan diatas maka diperoleh data bahwa ketika sebuah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, maka berkas tersebut telah terlebih dahulu mengendap di tingkat Penyidik selama lebih kurang 1 (satu) bulan atau bahkan lebih. Ketika berkas tersebut sampai ke tangan penuntut umum maka penuntut umum akan mempelajari berkas tersebut dan setelah di pelajari lalu penuntut umum akan memberikan petunjuk tentang hal apa yang harus dilengkapi termasuk petunjuk agar terhadap tersangka dilakukan tes urine terdakwa tersebut untuk dijadikan bukti pendukung bahwa seseorang tersebut adalah penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yang akan terbukti positif mengandung narkotika.
Atas petunjuk penuntut umum tersebut maka pihak penyidik memberikan jawaban bahwa sudah tidak mungkin dilakukan tes urine karena pihak Laboratorium Kriminal akan menolak untuk melakukan tes urine terhadap tersangka yang telah ditangkap lebih dari 3 (tiga) hari dan ketika seorang tersangka ditangkap penyidik tidak langsung melakukan tes urine karena pada saat ditangkap si tersangka tersebut tidak sedang menggunakan narkotika melainkan sedang menguasai. Penuntut umum tidak bisa mendakwakan perbuatan yang tidak dilakukan karena terdakwa ditangkap tidak sedang menggunakan. Sehubungan dengan tugas penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan penyidikan maka dalam hal ini penuntut umum telah memberi petunjuk untuk melampirkan hasil tes urine dari terdakwa penyalahgunaan narkotika akan tetapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh penyidik. Formulasi ketentuan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah dapat diterapkan terhadap tersangka karena hanya dengan menguasai atau memiliki atau menyimpan narkotika saja seseorang sudah dapat diterapkan ketentuan pasal diatas tanpa perlu mengambil urine untuk dites apakah positif mengandung narkotika atau tidak yang tentunya menambah pekerjaan penyidik.
Berdasarkan kejadian seperti yang telah diuraikan di atas maka jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan terhadap tersangka akan diterapkan ketentuan Pasal 111 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ketentuan menyimpan atau memiliki ataupun menguasai narkotika dan tidak diterapkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penerapan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri apabila dilihat dari sudut hukum telah memenuhi ketentuan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal tersebut, akan tetapi apabila dilihat dari sudut keadilan dan kebijakan maka penerapan pasal tersebut sama sekali tidak sesuai karena seorang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri harus dipandang sebagai korban dari kejahatan narkotika itu sendiri maka akan sangat tidak adil apabila terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri diterapkan Pasal 111 atau Pasal 112 dari Undang-Undang Narkotika tersebut. Pada umumnya penyalahguna narkotika bagi diri sendiri adalah manusia yang masih dalam usia yang sangat produktif yang merupakan generasi penerus bangsa. Apabila para penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ini hanya dipenjara bertahun-tahun tanpa disembuhkan secara tepat dan benar maka bisa dibayangkan masa depan para terpidana tersebut karena didalam penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, narkotika bisa didapatkan.
Menghukum penjara para penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan menempatkan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukanlah tindakan yang tepat dan bijaksana karena para penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ini tidak akan sembuh dari ketergantungan pada narkotika dan tindakan ini juga menyebabkan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan melebihi daya tampung karena karena sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan adalah para penyalahguna narkotika. Untuk mengetahui kapan seorang penyalahguna dapat diterapkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 adalah terlebih dahulu harus diketahui bahwa tujuan seorang penyalahguna sedang membeli, menerima, menguasai dan membawa narkotika tersebut adalah benar untuk digunakan bagi dirinya sendiri. Penentuan tujuan seseorang sedang menguasai, memiliki, menerima atau membeli narkotika adalah sangat penting untuk penerapan ketentuan pidana yang tepat. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2010 tertanggal 7 April 2010 yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut adalah penyalahguna bagi diri sendiri atau bukan.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...