I.
Beda Pecandu, Ketergantungan, dan Penyalahguna Narkotika
Dalam Undang Undang Nomor 35
tahun 2009 pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang
yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis Pecandu
narkotika merupakan “Self Victimizing Victims” yaitu mereka yang menjadi
korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika
menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang
dilakukannya sendiri. Oleh sebab itu untuk penangananya adalah lebih tepat jika
ia dilakukan rehabilitasi mengingat kondisi jiwa dan tubuhnya yang sakit. Kemudian
dalam undang undang yang sama, pasal 1 angka 14 disebutkan bahwa Ketergantunan
Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan
efek yang sama dan apabila dikurangi dan/ dihentikan secara tiba-tiba
menimbulkan gelasa fisik dan psikis yang khas.
Berdasarkan rumusan pasal ini,
maka jelas seorang yang mengalami ketergantungan adalah seseorang yang dulunya
hanyalah pecandu, karena kondisi sakit / candu yang terus menerus dituruti
dengan cara mengkonsums narkotika, maka lama kelamaan seorang pecandu yang juga
berstatus sebagai korban akan meningkat derajat penyakitnya menjadi seorang
yang ketergantungan. Kondisi ini lebih parah dari kondisi pecndu, karena ketika
orang sudah berada dalam posisi ketergantungan maka, jika hal yang di
inginkanya tidak terpenuhi (narkotika) maka kondisi tubuhnya bisa menjadi sakau
dan bisa berujung pada kematian.Pada pasal yang sama yakni pasal 1 angka 15
disebutkan bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa
hak atau melawan hukum.
Berdasarkan bunyi pasal
tersebut, jelas subjek yang dimaksud disini sifatnya lebih luas dari seorang
pecandu atau seorang yang ketergantungan. Dalam paal ini terdapat Frasa orang,
yang merujuk pada subjek hukum yang mana atas segala perbuatan hukumnya dapat
dimintai pertanggungjawaban, kemudian frasa menggunakan maksudnya adalah
memakai sesuatu benda untuk kemudian dimasukan kedalam jaringan tubuh dengan
cara yang sedemikian rupa dan frasa tanpa hak/ melawan hukm menggambarkan bahwa
si subjek yang memakai narkotika sebenarnya tidak memiliki kewnangan atau ijin
yang sah untuk menggunakan narkotika yang bersangkutan. Adapun ijin disini
misalnya dari dokter, sebgai obat atas suatu ppenyakit, atau orang masih dalam
tahap penyembuhan dari ketrgantungan narkotika yang mana untuk memulihkanya ia
akan terus menggunakan narkotika tersebut namun dalam dosis yang setiap waktu
akan selalu berkurang, hingga akhirnya orang tersebut pulih secara total dan
dapat kembali kedalam masyarakat seperti sedia kalanya. Atas penjelasan
tersebut jelas bahwa seseorang yang
dapat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika adalah orang yang
menggunakan secara tanpa hak atau melawan hukum, dalam arti bahwa narkotika
tersebut berada dalam kekuasaannya adalah sah tetapi kemudian menggunakannya
untk diri sendiri secara melawan hukum. Misalnya seorang Jaksa yang menyimpan
barang bukti narkotika kemudian menggunakan barang bukti narkotika tersebut
atau seorang dokter yang seharusnya menggunakan narkotika tersebut untuk
pasien, tapi ternyata disalahgunakan untuk diri sendiri.
II.
Perbedaan Essensi
Pidana Penjara dan Rehabilitasi Kasus Narkotika
Pada dasarnya, pengedar
narkotika dalam terminologis hukum dikatagorikan sebagai pelaku (daders) akan
tetapi pengguna dapat dikatagorikan baik sebagai pelaku dan/ atau korban. Dalam
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku penyalahguna
narkotika terbagi atas dua katagori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan / atau
“pemakai”. Pada Undang-undang Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan
pengertian “pengedar narkotika. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan
bahwa, “pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan
penyerahan narkotika.” Akan tetapi, secara luaspengertian “pengedar narkotika”
tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimennsi penjual, pembeli
untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai,menyediakan, melakukan
kegiatan mengekpor dan mengimport narkotika. Dalam ketentuan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka “pengedar” diatur dalam pasal
111,112,113,114,115,116,117, 118, 119,120, 121, 122, 123, 124, 125.
Begitupula halnya terhadap
pengguna narkotika. Hakikatnya pengguna adalah orang yang menggunakan zat atau
obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana
terlampir dalam Undang undang Narkotika.
Dalam ketentuan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pengguna diatur dalam pasal 116,
121,126,127, 128, 134. Terlupakannya korban tindak pidana tidak dapat
dilepaskan dengan hukum pidana di Indonesia yang bersumber dari hukum pidana
neo-klasik yang notabene melahirkan hukum pidana yang bersifat “daad–dader
strafrecht”, yakni hukum pidana yang berorientasi pada perbuatan dan
pelaku. Perhatian terhadap pelaku tindak pidana yang memperoleh perlindungan
berlebihan, dalam artian tidak seimbang dengan kepentingan korban, merupakan
suatu gambaran timpang sebagai akibat dalam hukum acara pidana di Indonesia,
lebih mengedepankan “proses hukum yang adil” atau yang lebih dikenal dengan
sebutan “due proces model”.
Pecandu narkotika merupakan “Self
Victimizing Victims” yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang
dilakukannya sendiri. Karena pecandu narkotika menderita sindroma
ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri.
Namun demikian korban penyalahgunaan narkotika itu sepatutnya mendapatkan
perlindungan agar korban tersebut dapat menjadi baik.
Double track system
merupakan system dua jalur mengenai sanksi dalam hukum
pidana, yakni jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan. Fokus sanksi pidana
ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seorang melaluipengenaan
penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera. Sdangkan Fokus sanksi tindakan
lebih terarah pada upaya pemberian pertolongan pada pelaku agar ia berubah.
Jelaslah bahwa sanksi pidana lebih menekankan pada pembalasan sedangkan sanksi
tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau
perawatan si pelaku.
Berdasarkan hal tersebut double
track system dalam perumusan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan
narkotika adalah paling tepat, karena berdasarkan victimologi bahwa
pecandu narkotika adalah sebagai self victimizing victims yaitu
korban sebagai pelaku, victimologi tetap menempatkan penyalahguna
narkotika sebagai korban, meskipun dari tindakan pidana/ kejahatan yang
dilakukannya sendiri.
Pembuktian penyalahguna
narkotika merupakan korban narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus
melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian
bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk,
diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan
Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan
hakim dalam memutus narkotika. Oleh karena itu, maka pecandu narkotika yang juga sebagai korban patut
untuk mendapat perlindungan. Namun, karena pecandu narkotika juga sebagai
pelaku tindak pidana/ kejahatan maka ia juga harus tetap dihukum, oleh karena
hal inilah maka dikatakan bahwa double track system dalam perumusan
sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah paling tepat.
Sanksi pidana yang dijatuhkan
kepada pecandu narkotika sebagai self victimizing victims adalah dalam
bentuk menjalani masa hukuman dalam penjara, sedangkan sanksi tindakan
yang diberikan kepada pecandu narkotika sebagai korban adalah berupa
pengobatan dan/atau perawatan yang diselenggarakan dalam bentuk fasilitas
rehabilitasi. Sistem pelaksanaannya adalah masa pengobatan dan/atau
perawatan dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
Rehabilitasi sendiri dalam
Undang Undang Nmor 35 taun 2009 dibedakan menjadi dua, yakni rehabilitasi medis
dan kedua adalah rehabilitasi sosial. Dalam pasal 1 angka 16 disebutkan bahwa
rehabilitasi medis merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu
untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Kemudian dalam pasal
yang sama angka 17 disebutkan juga bahwa rehabilitasi sosial adalah suatu
proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial agar
bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan funsi sosial dalam kehidupan
masyarakat.
III.
Perbedaan pasal 112
dan 127 Undang undang Nomor 35 tentang Narkotika serta argumen seorang lawyer
untuk membuktikan klienya adalah 127 bukuan 112 UU Narkotika
Seorang
pemakai yang tertangkap pada saat sedang menguasai narkotika, maka orang
tersebut akan terjerat dengan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya minimal 4 (empat)
tahun penjara. tentang permasalahan diatas maka diperoleh data bahwa ketika
sebuah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, maka berkas tersebut telah
terlebih dahulu mengendap di tingkat Penyidik selama lebih kurang 1 (satu)
bulan atau bahkan lebih. Ketika berkas tersebut sampai ke tangan penuntut umum
maka penuntut umum akan mempelajari berkas tersebut dan setelah di pelajari
lalu penuntut umum akan memberikan petunjuk tentang hal apa yang harus
dilengkapi termasuk petunjuk agar terhadap tersangka dilakukan tes urine
terdakwa tersebut untuk dijadikan bukti pendukung bahwa seseorang tersebut
adalah penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yang akan terbukti positif mengandung
narkotika.
Atas
petunjuk penuntut umum tersebut maka pihak penyidik memberikan jawaban bahwa
sudah tidak mungkin dilakukan tes urine karena pihak Laboratorium Kriminal akan
menolak untuk melakukan tes urine terhadap tersangka yang telah ditangkap lebih
dari 3 (tiga) hari dan ketika seorang tersangka ditangkap penyidik tidak
langsung melakukan tes urine karena pada saat ditangkap si tersangka tersebut
tidak sedang menggunakan narkotika melainkan sedang menguasai. Penuntut umum
tidak bisa mendakwakan perbuatan yang tidak dilakukan karena terdakwa ditangkap
tidak sedang menggunakan. Sehubungan dengan tugas penuntut umum memberi
petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan penyidikan maka dalam hal ini
penuntut umum telah memberi petunjuk untuk melampirkan hasil tes urine dari
terdakwa penyalahgunaan narkotika akan tetapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi
oleh penyidik. Formulasi ketentuan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika sudah dapat diterapkan terhadap tersangka karena
hanya dengan menguasai atau memiliki atau menyimpan narkotika saja seseorang
sudah dapat diterapkan ketentuan pasal diatas tanpa perlu mengambil urine untuk
dites apakah positif mengandung narkotika atau tidak yang tentunya menambah
pekerjaan penyidik.
Berdasarkan
kejadian seperti yang telah diuraikan di atas maka jaksa penuntut umum akan
menyusun surat dakwaan dan terhadap tersangka akan diterapkan ketentuan Pasal
111 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ketentuan menyimpan atau memiliki ataupun menguasai narkotika dan tidak
diterapkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Penerapan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri apabila dilihat
dari sudut hukum telah memenuhi ketentuan sesuai dengan unsur-unsur dari pasal
tersebut, akan tetapi apabila dilihat dari sudut keadilan dan kebijakan maka
penerapan pasal tersebut sama sekali tidak sesuai karena seorang penyalahguna
narkotika bagi diri sendiri harus dipandang sebagai korban dari kejahatan
narkotika itu sendiri maka akan sangat tidak adil apabila terhadap penyalahguna
narkotika bagi diri sendiri diterapkan Pasal 111 atau Pasal 112 dari
Undang-Undang Narkotika tersebut. Pada umumnya penyalahguna narkotika bagi diri
sendiri adalah manusia yang masih dalam usia yang sangat produktif yang
merupakan generasi penerus bangsa. Apabila para penyalahguna narkotika bagi
diri sendiri ini hanya dipenjara bertahun-tahun tanpa disembuhkan secara tepat
dan benar maka bisa dibayangkan masa depan para terpidana tersebut karena
didalam penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, narkotika bisa didapatkan.
Menghukum penjara para
penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan menempatkan mereka di dalam
lembaga pemasyarakatan bukanlah tindakan yang tepat dan bijaksana karena para
penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ini tidak akan sembuh dari
ketergantungan pada narkotika dan tindakan ini juga menyebabkan tingkat hunian
lembaga pemasyarakatan melebihi daya tampung karena karena sebagian besar
penghuni lembaga pemasyarakatan adalah para penyalahguna narkotika. Untuk mengetahui kapan seorang penyalahguna
dapat diterapkan ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 adalah
terlebih dahulu harus diketahui bahwa tujuan seorang penyalahguna sedang
membeli, menerima, menguasai dan membawa narkotika tersebut adalah benar untuk
digunakan bagi dirinya sendiri. Penentuan tujuan
seseorang sedang menguasai, memiliki, menerima atau membeli narkotika adalah
sangat penting untuk penerapan ketentuan pidana yang tepat. Mahkamah Agung
Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2010
tertanggal 7 April 2010 yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah
seseorang tersebut adalah penyalahguna bagi diri sendiri atau bukan.
Comments
Post a Comment