Skip to main content

ALUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

             1. Peristiwa Hukum     à    2.  Peristiwa Pidana      à     3. Penyelidikan     à     
       
                4. Penyidikan    à    5. PraPenuntutan   à  6. Penuntutan      à     
    
                         7. Pemeriksaan Persidangan      à   8.  Upaya Hukum


*Penjelasan Singkat                           :


Ad. 1, Peristiwa Hukum                      : merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum (baik pidana ataupun perdata, sebagai konsep umum peristiwa hukum juga dapat dimaknai sebagai peristiwa yang terjadi di dalam kehidupan sehari hari)

Ad. 2, Peristiwa Pidana               : merupakan suatu kejadian atau peritiwa yang menimbulkan akibat pidana {untuk menentukan suatu peristiwa hukum terdapat peristiwa pidana didalamnya,    maka dilakukanlah proses penyelidikan oleh pihak penyelidik}

Ad. 3, penyelidikan                        : merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukanya penyidikan (proses berikutnya) menurut cara cara yang diatur oleh undang undang (ps 1 angka 5 KUHAP).

Penyelidik sendiri menurut KUHAP adalah pejabat kepolisian republic indonesia yang selanjutnya diatur dalam pasal 4, dan mengenai kewenanagan serta fungsinya dimuat dalam pasal 5 KUHAP. Dalam menjalankan tugasnya terkait penyelesaian perkara pidana, selain tunduk pada KUHAP, pihak kepolisian juga tunduk pada peraturan internal kapolri (seperti peraturan kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan) dan undang undang khusus tentang kepolisian republic Indonesia.

Ad. 4, penyidikan                          : merupakan serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana dengan bukti tersebut dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (ps 1 angka 2 KUHAP).

Dalam penyidikan ini akan ditemukan istilah bukti. Bukti disini bisa diklasifikasikan sebagai alat bukti dan juga barang bukti. Alat bukti sendiri didalam KUHAP diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni : keterangan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan surat, bukti petunjuk (persesuaian beberapa alat bukti tersebut sebelumnya), dan keterangan terdakwa. Untuk pengertian barang bukti, sebenarnya tidak disebutkan secara jelas didalam KUHAP, namun pasal 39 KUHAP tentang barang barang yang dapat disita dapat dimaknai sebagai barang bukti yang dimaksudkan dalam hukum acara pidana.

Karena dalam proses ini sudah pasti ditemukan ada peristiwa pidana yang terjadi serta dipastikan ada tersangkanya (istilah untuk pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana di tahap pra persidangan), maka pada tahap ini, untuk mengumpulkan bukti bukti yang dimaksdu sebelumnya, penyidik (berdasarkan pasal 7 dan 8 KUHAP) dapat melakukan serangkaian tindakan yang disebut sebagai upaya paksa.

Upaya paksa sendiri didalam KUHAP dapat dikelompokan menjadi lima jenis, yakni :
a.    Penangkapan berdasarkan ps 1 angka 20 KUHAP, yang jangka waktunya adalah 1x24 jam/ ps 19 KUHAP (kecuali diatur lain dalam UU diluar KUHAP),
b.   Penahanan berdasarkan ps 1 angkga 21 KUHAP (terdapat jangka waktu dan jenis tindak pidana apa saja yang bisa dikenakan penahanan, misalnya yang diatur ps 21 KUHAP tentang syarat syarat penahanan),
c.    Penggeledahan, baik penggeledahan rumah (ps 1 angka angka 17) atau penggeledahan badan (ps 1 angka 18 KUHAP). tujuan dari upaya paksa ini adalah untuk mencari dan megumpulkan bukti,
d.   Penyitaan, sebagaimana yang diatur dalam ps 1 angka 16 KUHAP jo ps 39 KUHAP (terkait barang bukti), dan
e.   Pemeriksaan surat.

Ad. 5 Prapenuntutan                      : merupakan tindakan jaksa yang bekerja sama dengan penyidik dalam hal melengkapi berkas persidangan dan membuatan surat dakwaan. Untuk layaknya surat dakwaan dibawa pada tahap persidangan yang dihadiri hakim di pengadilan, maka perlu untuk mengacu pada pasal 143 KUHAP tentang syarat syarat surat dakwaan.

Pada tahap ini akan ada proses bolak-balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik untuk kelengkapan berkas. Pada tahap ini pula akan dikenal istilah P 19 untuk menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga penyidik perlu melengkapinya sesuai petunjuk dan arahan dari jaksa. Setelah itu juga ditemukan istilah P 21 untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan (ps 138  KUHAP).

Ad. 6 Penuntutan                       : merupakan tindakan penuntut (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (ps 1 angka 7 KUHAP).

Ad. 7 Pemeriksaan Persidangan      : Proses ini berlangsung di Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukumnya sesuai KUHAP. Adapun tahapan persidangan yang dimaksudkan dalam proses ini adalah :
a. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,
b. Eksepsi (jika ada) oleh Penasihat Hukum terdakwa,
c.  Putusan Sela oleh Hakim, jika eksepsi ditolak, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan,
d.  Pembuktian (penghadiran alat bukti dari jaksa dan penghadiran alat bukti dari terdakwa/ penasihat hukum),
e.  Pembacan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,
f.  Pledooi/ pembelaan dari terdakwa dan/ atau Penasihat Hukum,
g.  Replik – Duplik antara Jaksa dan Penasihat Hukum,
h.  Vonis/ putusan akhir oleh Hakim (ps. 1 angka 11 KUHAP).


Dalam hal hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa (istilah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana di pengadilan) telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum, maka hakim dalam menjalankan fungsi mengadili perkara pidana tersebut haruslah mematuhi kaedah KUHAP, peraturan internal hakim dan juga UU diluar KUHAP seperti UU Kekuasaan Kehakiman. Secara umum didalam KUHAP diatur bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa patut dijatuhi pidana atas perbuatanya, maka harus ada 2 alat bukti yang sah sebagai pendukungnya ditambah dengan keyakinan hakim yang mengadili perkara aquo (teori pembuktian undang undang secara negative/ sebagai teori pembuktian yang dianut di Indonesia sesuai pasal 183 KUHAP).

Ad. 8, Upaya Hukum                    : merupakan hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan/ banding/ kasasi atau juga merupakan hak terpidana untuk mengajukan permohonan  peninjauan kembali atas putusan yang telah diterimanya (ps 1 angka 12 KUHAP).



*Siska Trisia, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...