ALUR
PENANGANAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

1. Peristiwa Hukum à 2.
Peristiwa Pidana à 3. Penyelidikan à
4. Penyidikan à 5. PraPenuntutan à 6. Penuntutan à
7. Pemeriksaan Persidangan à 8.
Upaya Hukum
*Penjelasan Singkat :
Ad. 1, Peristiwa Hukum : merupakan suatu kejadian atau
peristiwa yang menimbulkan akibat hukum (baik pidana ataupun perdata, sebagai
konsep umum peristiwa hukum juga dapat dimaknai sebagai peristiwa yang terjadi
di dalam kehidupan sehari hari)
Ad. 2, Peristiwa Pidana : merupakan suatu kejadian atau
peritiwa yang menimbulkan akibat pidana {untuk menentukan suatu peristiwa hukum
terdapat peristiwa pidana didalamnya, maka
dilakukanlah proses penyelidikan oleh pihak penyelidik}
Ad. 3, penyelidikan :
merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukanya penyidikan (proses berikutnya) menurut cara cara yang
diatur oleh undang undang (ps 1 angka 5 KUHAP).
Penyelidik
sendiri menurut KUHAP adalah pejabat kepolisian republic indonesia yang
selanjutnya diatur dalam pasal 4, dan mengenai kewenanagan serta fungsinya
dimuat dalam pasal 5 KUHAP. Dalam menjalankan tugasnya terkait penyelesaian
perkara pidana, selain tunduk pada KUHAP, pihak kepolisian juga tunduk pada
peraturan internal kapolri (seperti peraturan kapolri dalam penyelidikan dan
penyidikan) dan undang undang khusus tentang kepolisian republic Indonesia.
Ad. 4, penyidikan :
merupakan serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang undang ini guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana
dengan bukti tersebut dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi
guna menemukan tersangkanya (ps 1 angka 2 KUHAP).
Dalam
penyidikan ini akan ditemukan istilah bukti. Bukti disini bisa diklasifikasikan
sebagai alat bukti dan juga barang bukti. Alat bukti sendiri didalam KUHAP
diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni : keterangan saksi, keterangan
ahli, pemeriksaan surat, bukti petunjuk (persesuaian beberapa alat bukti
tersebut sebelumnya), dan keterangan terdakwa. Untuk pengertian barang bukti,
sebenarnya tidak disebutkan secara jelas didalam KUHAP, namun pasal 39 KUHAP
tentang barang barang yang dapat disita dapat dimaknai sebagai barang bukti
yang dimaksudkan dalam hukum acara pidana.
Karena dalam
proses ini sudah pasti ditemukan ada peristiwa pidana yang terjadi serta
dipastikan ada tersangkanya (istilah untuk pelaku yang diduga telah melakukan
tindak pidana di tahap pra persidangan), maka pada tahap ini, untuk
mengumpulkan bukti bukti yang dimaksdu sebelumnya, penyidik (berdasarkan pasal
7 dan 8 KUHAP) dapat melakukan serangkaian tindakan yang disebut sebagai upaya
paksa.
Upaya paksa
sendiri didalam KUHAP dapat dikelompokan menjadi lima jenis, yakni :
a. Penangkapan
berdasarkan ps 1 angka 20 KUHAP, yang jangka waktunya adalah 1x24 jam/ ps 19
KUHAP (kecuali diatur lain dalam UU diluar KUHAP),
b. Penahanan
berdasarkan ps 1 angkga 21 KUHAP (terdapat jangka waktu dan jenis tindak pidana
apa saja yang bisa dikenakan penahanan, misalnya yang diatur ps 21 KUHAP
tentang syarat syarat penahanan),
c. Penggeledahan,
baik penggeledahan rumah (ps 1 angka angka 17) atau penggeledahan badan (ps 1
angka 18 KUHAP). tujuan dari upaya paksa ini adalah untuk mencari dan
megumpulkan bukti,
d. Penyitaan,
sebagaimana yang diatur dalam ps 1 angka 16 KUHAP jo ps 39 KUHAP (terkait
barang bukti), dan
e. Pemeriksaan
surat.
Ad. 5 Prapenuntutan : merupakan tindakan jaksa
yang bekerja sama dengan penyidik dalam hal melengkapi berkas persidangan dan membuatan
surat dakwaan. Untuk layaknya surat dakwaan dibawa pada tahap persidangan yang
dihadiri hakim di pengadilan, maka perlu untuk mengacu pada pasal 143 KUHAP
tentang syarat syarat surat dakwaan.
Pada
tahap ini akan ada proses bolak-balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik
untuk kelengkapan berkas. Pada tahap ini pula akan dikenal istilah P 19 untuk
menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga penyidik perlu melengkapinya
sesuai petunjuk dan arahan dari jaksa. Setelah itu juga ditemukan istilah P 21
untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke
pengadilan (ps 138 KUHAP).
Ad. 6 Penuntutan : merupakan tindakan
penuntut (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur undang undang ini dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (ps 1 angka 7
KUHAP).
Ad. 7 Pemeriksaan Persidangan : Proses
ini berlangsung di Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukumnya sesuai
KUHAP. Adapun tahapan persidangan yang dimaksudkan dalam proses ini adalah :
a. Pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,
b. Eksepsi
(jika ada) oleh Penasihat Hukum terdakwa,
c. Putusan
Sela oleh Hakim, jika eksepsi ditolak, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan,
d. Pembuktian
(penghadiran alat bukti dari jaksa dan penghadiran alat bukti dari terdakwa/
penasihat hukum),
e. Pembacan
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,
f. Pledooi/ pembelaan dari terdakwa dan/ atau
Penasihat Hukum,
g. Replik
– Duplik antara Jaksa dan Penasihat Hukum,
h. Vonis/ putusan akhir oleh Hakim (ps. 1
angka 11 KUHAP).
Dalam
hal hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa (istilah pelaku yang diduga
melakukan tindak pidana di pengadilan) telah terbukti melakukan tindak pidana
sesuai dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum, maka hakim dalam menjalankan
fungsi mengadili perkara pidana tersebut haruslah mematuhi kaedah KUHAP,
peraturan internal hakim dan juga UU diluar KUHAP seperti UU Kekuasaan
Kehakiman. Secara umum didalam KUHAP diatur bahwa untuk menyatakan seorang
terdakwa patut dijatuhi pidana atas perbuatanya, maka harus ada 2 alat bukti
yang sah sebagai pendukungnya ditambah dengan keyakinan hakim yang mengadili
perkara aquo (teori pembuktian undang
undang secara negative/ sebagai teori pembuktian yang dianut di Indonesia
sesuai pasal 183 KUHAP).
Ad. 8, Upaya Hukum : merupakan hak dari terdakwa
atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa
perlawanan/ banding/ kasasi atau juga merupakan hak terpidana untuk mengajukan
permohonan peninjauan kembali atas
putusan yang telah diterimanya (ps 1 angka 12 KUHAP).
*Siska Trisia, Undang Undang Nomor 8
tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana.
Comments
Post a Comment