Skip to main content

“Kedudukan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Juga Pelaku Dalam Tindak Pidana Narkotika”



Abstrak :
Perdagangan narkotika dan perdagangan orang merupakan dua tindak pidana yang sering terjadi baik melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia. Kedua tindak pidana tersebut oleh Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang  Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana”. Kemudian dalam Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 18 diatur juga bahwa “Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dapat dipidana.” Kedua pasal tersebut sangat menarik untuk kemudian dikaji, apalagi jika keduanya melibatkan orang yang sama, dimana seorang pelaku dalam suatu tindak pidana, menjadi korban dari tindak pidana lain, seperti halnya yang dialami oleh Mary Jane Viesta Veloso. Dengan kajian tersebut kedepanya diharapkan ada suatu perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kedua tindak pidana tersebut agar tidak bersifat legalistic semata namun juga humanis terhadap pelakunya.

Kata Kunci : Perdagangan Orang, Narkotika, Perlindungan Korban.


A.    Pendahuluan

Tindak pidana perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan serius karena selain melanggar aturan hukum pidana suatu negara juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi korbanya. Kejahatan ini terus berkembang dari waktu kewaktu dengan modus yang berbeda-beda. Pelaku perdagangan orang (trafficker) seringkali menjadi sindikat lintas batas negara yang juga melibatkan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan orang miskin sebagai korbanya.[1]

Korban perdagangan orang tersebut seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual dan atau kerja paksa seperti buruh perkebunan, Pembantu Rumah Tangga, tenaga penghibur dan kurir narkoba.[2] Pada tahun 2006, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan sekitar 79% korban tindak pidana perdagangan orang diperdagangkan untuk dieksploitasi secara seksual. Sedangkan 21% sisanya dieksploitasi sebagai pekerja paksa dan bentuk kekerasan lainnya.[3] Selain itu korban perdagangan orang juga sering dieksploitasi untuk melakukan sesuatu hal yang melanggar ketentuan pidana sebuah negara. Di Amerika Serikat misalnya, pada beberapa kasus perdagangan orang pelakunya memaksa sikorban untuk menjadi pekerja seks. Sedangkan hampir seluruh negara bagian di Amerika Serikat melarang pekerja seks “berpraktik” dan mengancam perbuatan tersebut dengan hukum pidana dinegaranya.[4]Kasus-kasus seperti ini kemudian menghangatkan diskursus mengenai bagaimana sikap yang seharusnya diambil penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sekaligus korban dalam tindak pidana lain.

Masalah serupa pernah mengemuka di Indonesia. Sebagai contoh adalah kasus Mary Jane Fiesta Veloso (MJ). MJ (30 tahun) adalah buruh migran berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakannya menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram oleh Pengadilan Negeri Sleman.[5] Berikut adalah skema kronologi perkara MJ berdasarkan putusan Nomor 385/ PID.B/ 2010/PN. SLMN [6]:


21 April 2010
MJ dan Christine berangkat ke Kuala Lumpur dari Filipina untuk mencari pekerjaan. Setibanya di Kuala Lumpur, keduanya menginap di Sun Inn Langoon.
24 April 2010
Prince Fatu menelpon Christine dan menjelaskan bahwa seseorang berinisial I.K. akan menemui mereka. Sebelum dicarikan pekerjaan, MJ akan diberangkatkan ke Yogyakarta terlebih dahulu untuk liburan dan akan ditemani oleh Prince Fatu.
I.K. menemui MJ dan Christine pada hari yang sama dan Christine menyerahkan travel bag merk Polo Paite warna hitam untuk keperluan tempat pakaian MJ. MJ melihat ada bekas sayatan yang ditutup lakban hitam pada bagian dalam tas namun ia tidak memahami dan tidak melakukan pengecekan lebih lanjut.
25 April 2010
MJ sampai di Bandara Adisucipto dan memindaikan barangnya menggunakan x-ray scanner. Scanner menunjukkan hasil terdapat bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan. Setelah dibongkar dan diperiksa oleh Tri Antoro dan Wahyu Tatung Nugroho (petugas di bandara), ditemukan bungkus aluminium foil berisi serbuk coklat muda yang diselipkan di dinding travel bag. Ketika ditanyai, MJ mengaku bahwa travel bag tersebut memang miliknya, namun ia tidak tahu-menahu mengenai kemasan di dalamnya.
26 April 2010
MJ ditahan di Rutan Sleman. Dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menguatkan bahwa serbuk coklat tersebut adalah Narkotika jenis Heroina.
11 Oktober 2010
Putusan No.385/Pid.B/2010/PN.SLMN dijatuhkan dan MJ dihukum dengan pidana mati.
23 Desember 2010
Dijatuhkan Putusan No. 131/PID/2010/PTY yang pada intinya menolak permohonan banding Penasihat Hukum MJ
31 Mei 2011
Putusan No. 987 K/Pid.Sus/2011 dijatuhkan yang intinya menolak permohonan kasasi Penasihat Hukum MJ.
25 Maret 2015
Putusan No. 51 PK/Pid.Sus/2015 jo 31/G/2014 dijatuhkan dan pada intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali MJ.
27 April 2015
Dijatuhkan Putusan yang menolak permohonan Peninjauan Kembali kedua MJ.
28 April 2015
Maria Christina Sergio menyerahkan diri kepada polisi di Nueva Ecija, Filipina.

Setelah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada 27 April 2015 yang pada intinya menolak upaya hukum MJ, berbagai advokasi untuk menunda dan menghapuskan hukuman mati MJ pun datang baik dari Indonesia ataupun dari negara asalnya Filipina. Adapun latar belakang advokasi tersebut adalah ditemukanya fakta bahwa Maria Christina Sergio yang telah menyerahkan diri ke kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina sebagai pelaku tindak pidana terkait dan MJ merupakan korbannya. [7]


B.     Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Timbulnya korban, baik korban karena kejahatan, korban kecelakaan atau pun korban dari peristiwa tertentu pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara pihak korban dan pihak pelaku, sehingga Guglielmo Gulotta sampai pada diagnosa bahwa pada kasus terjadinya korban kejahatan, terdapat relasi antara pihak pelaku dengan korbannya.[8] Dalam ketentuan angka 1 “Declaration of basic principles of justice for victims of crime and abuse of power” pada tanggal 6 September 1985 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Deklarasi Nomor A/Res/40/34 Tahun 1985 ditegaskan bahwa korban adalah[9]: “orang-orang yang secara individual atau kolektif, telah mengalami penderitaan, meliputi penderitaan fisik atau mental, penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansial hak-hak asasi, melalui perbuatan-perbuatan atau pembiaran (omissions) yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara-negara anggota, yang meliputi juga peraturan hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.[10]

Hans von Hentig’s mengidentifikasikan bahwa secara umum kelompok “korban” dapat dibagi menjadi dua. Pertama : Vulnerability refers to the susceptibility (the state of being easily affected) of certain groups of people to victimization, through no fault of their own, but on the basis of certain demographic or other characteristics [terjemahan bebas : Vulnerability atau kerentanan merujuk pada kerentanan (keadaan yang mudah terpengaruh) oleh kelompok orang tertentu untuk dikorbankan bukan karena kesalahan mereka sendiri melainkan atas dasar demografi tertentu atau karakteristik lainnya].  Kedua, Culpability refers to actions on the part of the victim that may either invite or precipitate victimization. Sometimes victims may be partially responsible for their own victimization [terjemahan bebas : Culpability atau kesalahan merujuk pada tindakan dari pihak korban yang bisa saja mengundang atau menimbulkan korban. Kadang kala, sikorban bisa saja bertanggungjawab sebagian atas apa yang mereka alami].[11]

Beberapa kelompok orang yang oleh Hans von Hentig disebutkan memiliki tingkat kerentanan (vulnerability) adalah [12] :   The young (kaum muda), The female (perempuan) The old (kalangan lanjut usia), The mentally defective and deranged (orang dengan keterbelakangan atau gangguan mental), Immigrants (imigran), Minorities (minoritas), Dull normal (orang malas/ kurang berpendidikan), The depressed (orang yang mengalami depresi), The acquisitive (orang serakah), The wanton (orang yang nakal/ melawan peraturan), The lonesome and the heartbroken (penyendiri dan orang yang patah hati), The tormentor (penyiksa), The blocked, exempted, or fighting (orang yang terisolasi/ tersisihkan).

Masih terkait dengan korban, seorang pengacara Rumania yang kerap disebut sebagai ‘Bapak Viktimologi’ Benjamin Mendelsohn melakukan penyelidikan dan kemudian menyimpulkan bahwa biasanya ada hubungan interpersonal yang amat kuat antara korban dan pelaku kejahatan.  Akhirnya, pada tahun 1956 Mendelsohn menyusun 6 (enam) tahapan klasifikasi dari korban terkait dengan tingkat kebersalahannya dalam suatu tindak pidana, yakni[13] :
1.      Completely innocent victim (korban yang benar benar tidak bersalah);
2.       Victims with minor guilt (korban dengan kesalahan kecil) or victims due to ignorance (korban akibat kelalaianya sendiri);
3.      Victim as guilty as the offender (korban yang kesalahanya sama dengan pelaku) and the “voluntary victim (korban yang menjadi korban karena keinginanya);
4.      Victim more guilty than the offender (korban yang kesalahanya melebihi kesalahan pelaku);
5.      The most guilty victim (korban yang paling bersalah);
6.      Simulating or imaginary victim (korban imajiner).

Dari penjelasan diatas, jika dikaitkan dengan kasus MJ. maka MJ dapat dikualifikasi sebagai korban tingkat kedua atau korban yang memiliki kesalahan kecil sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana yang melibatkan MJ sebagai salah satu pelaku (pada tindak pidana narkotika), atau apabila kita menggunakan istilah dari Hans von Hentig’s, MJ masuk dalam kategori korban Culpability. Adapun kesalahan atau kelalaian MJ dalam kasusnya terlihat pada kejadian tanggal 24 April 2010, yakni saat MJ akan berangkat ke Yogyakarta dengan membawa travel bag merk Polo Paite yang dibelikan Cristine, MJ melihat ada bekas sayatan yang ditutup lakban hitam pada bagian dalam tas tersebut, namun ia tidak memahami dan tidak juga melakukan pengecekan lebih lanjut kenapa sayatan tersebut ada. Lalai atau culpa sendiri dalam hukum pidana merupakan unsur kesalahan yang menyebabkan suatu tindak pidana terjadi. Namun kelalaian atau culpa tersebut juga memiliki derajat tersendiri. Sehingga ada batasan, sejauh mana lalai atau culpa seseorang tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada pelakunya.

Menurut Jan Remmelink misalnya, lalai atau culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Selanjutnya, terkait ihwal culpa atau lalai di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.[14] Meskipun unsur ini tidak terungkap jelas dipersidangan karena proses pembuktian yang tidak kuat oleh penuntut umum. Namun kedepanya jika terjadi kasus serupa dengan MJ, perlu untuk dilakukan penelahaan mendalam oleh aparat penegak hukum mengenai peran dan besarnya kesalahan pelaku dalam suatu tindak pidana, sehingga penegakan hukum yang diberikan lebih baik dan berkeadilan. Terlebih lagi terhadap kasus kasus yang tergolong serius atau dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisir. Pemahaman yang baik akan kedudukan pelakupn akan mempengaruhi berat ringan pemidaan yang dikenakan kepada pelaku tersebut.

Selajutnya mengenai definisi korban dalam ilmu kriminologi dan victimologi diatas dalam sistem peradilan pidana telah dikembangkan dalam beberapa peraturan perundang undangan Indonesia, seperti :
1)      Pasal 14 c ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut:

“Pada perintah yang tersebut dalam Pasal 14 a kecuali dalam hal dijatuhkan pidana denda, maka bersama-sama dengan syarat umum, bahwa orang yang dipidana, hakim boleh mengadakan syarat khusus bahwa orang yang dipidana itu akan mengganti kerugian yang terjadi karena tindak pidana itu, semuanya atau sebagian saja, yang akan ditentukan pada perintah yang ditentukan pada itu juga, yang kurang dari masa percobaan itu.”


2)      Undang undang Tindak Pidana Perdaganan Orang nomor 21 tahun 2007 Dalam pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa:

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

           
3)      Undang undang Perlindungan Saksi dan Korban nomor 13 tahun 2006 Dalam pasal 1 angka 2 disebutkan :

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana

Dari pengaturan diatas, definisi korban kejahatan” dalam hukum positif Indonesia diatas sebenarnya dikembangkan dari terminologi Ilmu Kriminologi dan Victimologi yang ada. Sehingga konsekuensi logis untuk perlindungan korban seyogianya dimaknai sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana (sesuai Kongres PBB VII/1985 di Milan tentang “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”). [15] Namun dengan pemaparan tentang definisi korban dalam beberapa aturan nasional diatas dapat disimpulkan bahwa : Pertama, representasi undang undang terhadap perlindungan korban di Indonesia masih bersifat tidak langsung. Didalam KUHP misalnya, Perlindungan korban baru dapat diberikan apabila dalam putusanya hakim telah menyatakan bahwa pelaku tersebut bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian yang diderita oleh sikorban. Dengan pasal tersebut jelas, korban sendiri tentu akan menunggu dalam waktu yang cukup lama (minimal sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap) untuk kemudian mendapatkan kepastian apakah benar ia adalah korban dari tindak pidana atau tidak, karena dia dapat menuntut akan hak-haknya setelah adanya kepastian hukum sebagai korban.

Kedua, jika ditemukan dua tindak pidana dalam waktu yang bersamaan dan melibatkan beberapa pelaku seperti dalam kasus MJ. Saat MJ telah divonis bersalah terlebih dahulu atas tindak pidana jual beli narkotika yang sebenarnya dipelopori oleh Cristina. sedangkan Cristina sendiri sedang disidik oleh aparat penegak hukum. Maka untuk dapatnya MJ mengakses hak-haknya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dalam kondisi tersebut tentu akan semakin sulit baginya.

Ketiga, secara umum dalam praktik peradilan pidana kedudukan korban masih kurang diperhatikan. Karena ketentuan hukum untuk “korban” sendiri masih bertumpu pada siapa pelaku dari tindak pidana yang bersangkutan. Jika kemudian apabila tindak pidana tersebut tidak terbukti atau sipelaku diputus tidak bersalah oleh hakim. Maka “orang yang terindikasi menjadi korban” dalam tindak pidana tersebut tentu tidak diakui pula kedudukannya. Padahal mungkin saja jika dilihat secara defacto orang tersebut adalah korban tanpa harus menunggu suatu putusan yang bersifat final terhadap pelaku tindak pidana yang sebenarnya.

C.    Kualifikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Protokol PBB untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang pasal 3 mendefinisikan bahwa Perdagangan Orang adalah[16] :

Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi.

Ketentuan hukum internasional tentang tindak pidana perdagangan orang tersebut sejalan dengan definisi perdagangan orang yang termaktub dalam undang undang  nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 1. Adapun penjelasan pasal tersebut terkait perdagangan orang dapat dibagi dalam tiga komponen, yakni [17] :
a.       Adanya tindakan atau perbuatan yang meliputi unsur-unsur pengerahan (perekrutan), transportasi, pemindahan, penyembunyian (penampungan), penempatan dan penerimaan orang;
b.      Adanya cara-cara seperti : penggunaan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang menguasai orang lain;
c.       Adanya tujuan atau maksud eksploitasi yang didalamnya mencakup setidak tidaknya unsur unsur seperti, eksploitasi pelacuran dari orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.

Selain komponen diatas, Perlu juga kiranya diingat bahwa[18] :
a.       Persetujuan persetujuan yang diberikan korban perdagangan orang berkenaan dengan eksploitasi yang menjadi tujuan dari perdagangan orang tersebut, akan kehilangan relevansinya (tidak lagi berarti) bilamana cara-cara pemaksaan atau penipuan sebagaimana diuraikan dalam pengertian diatas, telah digunakan (pasal 3b);
b.      Setiap tindakan pengerahan, transportasi, pemindahan, penempatan atau penerimaan seseorang anak dengan maksud tujuan eksploitasi, dianggap sebagai “perdagangan orang” sekalipun cara-cara pemaksaan atau penipuan yang diuraikan dalam pengertian diatas tidak digunakan (pasal 3c).

Jika teori diatas dikaitkan dengan kasus MJ, maka MJ dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan orang karena memenuhi kualifikasi sebagai berikut[19] : Pertama, Berdasarkan kronologis kasus yang dialami MJ, ia pertama kali ditawari atau dijanjikan pekerjaan (proses perekrutan) sebagai Pembantu Rumah Tangga di Malaysia oleh temannya Cristine. Kedua, untuk mendapatkan pekerjaan yang ditawari Cristine tersebut, MJ akhirnya berangkat dari Filipina menuju Malaysia guna mendapatkan informasi bagaimana dan dimana tepatnya MJ akan bekerja sebagai sebagai Pembantu Rumah Tangga. Namun, sesampainya di Malaysia, Cristine ternyata menyuruh MJ untuk berlibur terlebih dahulu ke Yogyakarta dan menemui I.K (teman Cristine) disana.  

Selanjutnya diketahui bahwa MJ telah Mengalami penyesatan informasi dari Cristine terkait maksud atau tujuan Cristie menyuruh MJ untuk berlibur secara cuma-cuma ke Yogyakarta, yang ternyata tanpa sepengetahuan MJ, ia sedang dimanfaatkan untuk melakukan pengiriman paket heroina yang diselipkan didalam travel bagnya. Keempat, MJ ditempatkan terlebih dahulu di sebuah hotel di Malaysia. Selama mengalami penempatan tersebut, MJ selalu bepergian bersama Cristine, makan bersama Cristine, beli baju dan barang-barang lainnyapun juga bersama Christine. Tahapan ini merupakan taktik sipelaku tindak pidana perdagangan orang untuk memastikan korbannya tetap berada di lingkaran yang bisa dijangkau dan dipantau oleh pelaku. Terakhir, MJ Mengalami eksploitasi berupa pemanfataan secara fisik oleh Christine guna memindahkan paket yang berisi heroin ke Indonesia demi keuntungan dalam jual beli narkotika.

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang tentu merupakan hal yang harus dilakukan. Hal tersebut didasarkan pada alasan filosofis dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana tersebut dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius, karena[20] :
1)      Perdagangan orang adalah industri yang paling menguntungkan dibanding dengan kejahatan terorganisisr lainya, seperti trafficking of drug and arms. Hal ini menyangkut manusia yang diperlakukan sebagai kmoditi yang bisa didaur ulang. Artinya korban di eksploitasi, disiksa dan diperlakukan tidak manusia secara berulang untuk keuntungan bagi sipelaku;
2)      Perdagangan orang adalah modern day slavery, artinya pelaku memangsa pihak yang berada dalam posisi rentang yang lemah secara ekonomi, fisik maupun emosional. Pelaku menggunakan cara-cara modern untuk memperlakukan manusia layaknya budak;
3)      Perdagangan orang adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Korban tidak diberikan hak dasarnya sebagai manusia, seperti hak untuk bebas bergerak dan hak atas standar hidup layak;
4)      Perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional melalui bujuk rayu para sponsor sampai dengan cara-cara yang moderen.

Adapun bentuk-bentuk perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang diantaranya pemberian ganti kerugian oleh pelaku untuk korban, hak atas rehabilitasi medis dan sosial untuk korban, pemulangan serta reintegrasi oleh negara bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban dikategorikan sebagai berikut[21] :
a.       Perlindungan fisik dan psikis berupa Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial;
b.      Perlindungan hukum berupa Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006);
c.       Pemenuhan hak prosedural saksi berupa Pendampingan, penyediaan penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 undang undang nomor 13 tahun 2006.

Teori akan perlindungan hukum diatas sejalan dengan filosofi lahirnya perlindungan terhadap korban perdagangan orang yakni karena tindak pidana tersebut merupakan modern day slavery, yang dalam kasus MJ, Cristine adalah pihak lebih berkuasa dari MJ secara ekonomi. Sehingga MJ sebagai korban tindak pidana perdagangan orang seharusnya dilindungi secara hukum, minimal mendapatkan pengurangan hukuman pemidanaan atas tindak pidana narkotika yang menjeratnya sejalan dengan terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang ia alami. [22]

Terkait dengan poin terakhir diatas, pada tahapan tersebutlah diperlukan peran aktif aparat penegak hukum untuk melihat sejauh mana seseorang tersebut terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Fokusnya adalah melihat bagaimana latar belakang sosial dan ekonomi si korban yang juga menjadi pelaku dalam tindak pidana lain namun masih dalam satu rangkaian dari tindak pidana perdagangan orang. Peran aktif dari aparat penegak hukum tersebut tentu sangat diperlukan, terlebih apabila sikorban telah ditangkap terlebih dahulu sebagai pelaku tindak pidana dibanding pelaku utama tindak pidana tersebut. Peran penegak hukum tersebut sejalan pula dengan analisa subbab sebelumnya yakni masih terdapatnya kelemahan dalam hal meknisme penetapan status korban suatu tindak pidana, yang mana tergantung pada status tersangka dalam putusan hakim.

Didalam  kasus MJ,  MJ memiliki latar belakang sebagai buruh migran asal Filipina dengan pendidikan terakhir kelas I Sekolah Menengah Pertama. Ia memiliki dua anak yang masih kecil. Setelah ditinggal pergi suaminya, ia mencari nafkah dengan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun karena hampir diperkosa pada saat bekerja di Dubai, ia kembali ke Filipina. Dituntut oleh kondisi kemiskinan akut sedangkan anaknya harus masuk sekolah dasar, ia pun memutuskan untuk bekerja kembali. Di saat terhimpit oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, MJ bertemu dengan Christina Sergio yang menawarinya pekerjaan di Malaysia. Akibat sempitnya pandangan aparat penegak hukum di Indonesia saat itu, kondisi latar belakang MJ yang sebenarnya tidak terungkap dipersidangan, sehingga bukan perlindungan yang didapatnya melainkan pidana matilah yang harus diterimanya.[23]

D.    Alternatif Solusi
Berdasarkan pemaparan diatas, salah satu cara untuk menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana sikap yang seharusnya diambil penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sekaligus korban dalam tindak pidana lain adalah dengan menjadikan korban yang sekaligus pelaku tindak pidana tersebut sebagai Justice Colaborator untuk mengungkap pelaku utama dari tindak pidana yang bersangkutan. Solusi ini bisa diambil dalam hal penegak hukum menilai bahwa pelaku yang tertangkap dan terindikasi sebagai korban tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana akibat perbuatanya.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Adapun Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA diatas adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.[24]

Saat seseorang menjadi justice collaborator ia akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 10 undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.[25]

Selanjutnya dalam  Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur bahwa terdapat empat hak dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.[26] Dalam kasus MJ prosedur diatas tentu dapat pula diterapkan oleh aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

E.     Kesimpulan
Jika mengacu pada pemaparan diatas, apabila terjadi tindak pidana narkotika yang pelakunya juga korban dalam tindak pidana perdagangan orang, guna penegakan hukum yang humanis diperlukan beberapa tindakan : Pertama,  penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apakah sipelaku yang tertangkap merupakan aktor tunggal atau aktor pendukung saja dalam tindak pidana narkotikanya. Apabila ternyata ia hanyalah aktor pendukung (seperti MJ), maka perlu dilakukan pengembangan penyidikan guna mencari si pelaku utama dari tindak pidana tersebut untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Kedua, pengembangan penyidikan juga diperlukan untuk melihat apakah kedudukan pelaku yang tertangkap merupakan orang yang juga terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mengingat karakteristik dari tindak pidana jual beli narkotika sebagai suatu tindak pidana terorganisir dan seringkali memanfaatkan kelompok rentan seperti perempuan sebagai kurirnya. Dengan adanya tindakan tindakan tindakan tersebut, jelas akan ada beberapa dampak yang diterima oleh sipelaku, baik terhadap pemidanaan yang akan diterimanya sebagai kurir dalam jual beli narkotika ataupun kedua mengenai perlindungan seperti apa yang dapat ia peroleh dalam kedudukanya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.  Hal ini diperkuat juga dengan alasan bahwa masih adanya kelemahan penerapan pasal tentang definisi korban yang termaktub dalam beberapa undang undang positif di Indonesia.



Daftar Bacaan
Buku :
Wicaksana, Dio Ashar, et al., Eksaminasi Perkara Mary Jane, Jakarta : MaPPI FHUI –LBHJ, 2016.

International Organization for Migration, Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta : IOM, 2009.

Mulyadi, Lilik dalam tulisan Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Widodo, JP, Viktimologi, Bandar Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2004.

Internet :




http://obsessionnews.com/ruang-lingkup-korban-dan-ragam-viktimisasi/. Diakses pada 12 februari 2017. Pkl. 14.30 wib.


https://www.unodc.org/toc/en/crimes/human-trafficking.html. Diakses pada 10 February 2017. Pkl. 13.45 wib.

Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undnag Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3258).
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960).

Undang Undang 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4990).

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).

Surat Edaran Mahkamah Agung 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.




[2] Ibid,.
[3] https://www.unodc.org/toc/en/crimes/human-trafficking.html. Diakses pada 10 February 2017. Pkl. 13.45 wib.
[5] Dio Ashar Wicaksana, et al., Eksaminasi Perkara Mary Jane, Jakarta : MaPPI FHUI –LBHJ, 2016, h.7.
[6] Ibid,.
[8] JP Widodo, Viktimologi, Bandar Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2004, h. 59. 
[9] Lilik Mulyadi dalam tulisan Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, h. 1.
[10] Ibid,.
[11] http://obsessionnews.com/ruang-lingkup-korban-dan-ragam-viktimisasi/. Diakses pada 12 februari 2017. Pkl. 14:30 wib.
[12] Ibid,.
[13] Ibid,.
[15] Ibid,.
[16] Supriyadi, Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, Jakarta : Elsam, 2016, h. 6.
[17] International Organization for Migration, Op.Cit., h. 7.
[18] Ibid,.
[19] Dio Ashar Wicaksana, Op.Cit., h. 21.
[20] International Organization for Migration, Op.Cit., h. 18.
[22] Ibid,.
[23] Dio Ashar Wicaksana, Op.Cit., h. 12
[25] Ibid,.
[26] Ibid,.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...