Abstrak :
Perdagangan narkotika dan perdagangan
orang merupakan dua tindak pidana yang sering terjadi baik melibatkan warga
negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia. Kedua
tindak pidana tersebut oleh Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21
tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika disebutkan bahwa, “Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana”. Kemudian dalam Undang Undang tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 18
diatur juga bahwa “Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh
pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dapat dipidana.” Kedua pasal
tersebut sangat menarik untuk kemudian dikaji, apalagi jika keduanya melibatkan
orang yang sama, dimana seorang pelaku dalam suatu tindak pidana, menjadi
korban dari tindak pidana lain, seperti halnya yang dialami oleh Mary Jane
Viesta Veloso. Dengan kajian tersebut kedepanya diharapkan ada suatu perubahan
dalam penegakan hukum di Indonesia dalam kedua tindak pidana tersebut agar tidak
bersifat legalistic semata namun juga humanis terhadap pelakunya.
Kata Kunci : Perdagangan
Orang, Narkotika, Perlindungan Korban.
A.
Pendahuluan
Tindak pidana
perdagangan orang merupakan sebuah kejahatan serius karena selain melanggar
aturan hukum pidana suatu negara juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi
korbanya. Kejahatan ini terus berkembang dari waktu kewaktu dengan modus yang
berbeda-beda. Pelaku perdagangan orang (trafficker)
seringkali menjadi sindikat lintas batas negara yang juga melibatkan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan orang miskin sebagai korbanya.[1]
Korban
perdagangan orang tersebut seringkali digunakan untuk tujuan eksploitasi
seksual dan atau kerja paksa seperti buruh perkebunan,
Pembantu Rumah Tangga, tenaga penghibur dan kurir narkoba.[2] Pada tahun 2006, United Nations
Office on Drugs and Crime (UNODC) memperkirakan sekitar 79% korban tindak
pidana perdagangan orang diperdagangkan untuk dieksploitasi secara seksual.
Sedangkan 21% sisanya dieksploitasi sebagai pekerja paksa dan bentuk kekerasan
lainnya.[3]
Selain itu korban perdagangan orang juga sering dieksploitasi untuk
melakukan sesuatu hal yang melanggar ketentuan pidana sebuah negara. Di Amerika
Serikat
misalnya, pada beberapa kasus perdagangan
orang pelakunya memaksa sikorban untuk menjadi pekerja seks. Sedangkan hampir seluruh negara bagian di
Amerika Serikat melarang pekerja seks “berpraktik” dan mengancam perbuatan
tersebut dengan hukum pidana dinegaranya.[4]Kasus-kasus
seperti ini kemudian menghangatkan diskursus mengenai bagaimana sikap yang seharusnya diambil penegak hukum terhadap pelaku
tindak pidana yang sekaligus korban dalam tindak pidana lain.
Masalah serupa pernah mengemuka di Indonesia. Sebagai contoh adalah kasus Mary
Jane Fiesta Veloso (MJ). MJ (30
tahun) adalah buruh migran berkewarganegaraan
Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakannya menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5
(lima) gram oleh Pengadilan Negeri Sleman.[5] Berikut
adalah skema kronologi perkara MJ berdasarkan putusan Nomor 385/ PID.B/
2010/PN. SLMN [6]:
|
21
April 2010
|
MJ dan Christine berangkat ke Kuala Lumpur dari
Filipina untuk mencari pekerjaan. Setibanya di Kuala Lumpur, keduanya
menginap di Sun Inn Langoon.
|
|
24
April 2010
|
Prince
Fatu menelpon Christine dan menjelaskan bahwa seseorang berinisial I.K. akan
menemui mereka. Sebelum dicarikan pekerjaan, MJ akan diberangkatkan ke
Yogyakarta terlebih dahulu untuk liburan dan akan ditemani oleh Prince Fatu.
I.K.
menemui MJ dan Christine pada hari yang sama dan Christine menyerahkan travel bag merk Polo Paite warna hitam
untuk keperluan tempat pakaian MJ. MJ melihat ada bekas sayatan yang ditutup
lakban hitam pada bagian dalam tas namun ia tidak memahami dan tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut.
|
|
25
April 2010
|
MJ
sampai di Bandara Adisucipto dan memindaikan barangnya menggunakan x-ray scanner. Scanner menunjukkan
hasil terdapat bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan. Setelah dibongkar
dan diperiksa oleh Tri Antoro dan Wahyu Tatung Nugroho (petugas di bandara),
ditemukan bungkus aluminium foil berisi serbuk coklat muda yang diselipkan di
dinding travel bag. Ketika
ditanyai, MJ mengaku bahwa travel bag tersebut
memang miliknya, namun ia tidak tahu-menahu mengenai kemasan di dalamnya.
|
|
26
April 2010
|
MJ
ditahan di Rutan Sleman. Dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang
menguatkan bahwa serbuk coklat tersebut adalah Narkotika jenis Heroina.
|
|
11
Oktober 2010
|
Putusan
No.385/Pid.B/2010/PN.SLMN dijatuhkan dan MJ dihukum dengan pidana mati.
|
|
23
Desember 2010
|
Dijatuhkan
Putusan No. 131/PID/2010/PTY yang pada intinya menolak permohonan banding
Penasihat Hukum MJ
|
|
31
Mei 2011
|
Putusan
No. 987 K/Pid.Sus/2011 dijatuhkan yang intinya menolak permohonan kasasi
Penasihat Hukum MJ.
|
|
25
Maret 2015
|
Putusan
No. 51 PK/Pid.Sus/2015 jo 31/G/2014 dijatuhkan dan pada intinya menolak
permohonan Peninjauan Kembali MJ.
|
|
27
April 2015
|
Dijatuhkan
Putusan yang menolak permohonan Peninjauan Kembali kedua MJ.
|
|
28
April 2015
|
Maria
Christina Sergio menyerahkan diri kepada polisi di Nueva Ecija, Filipina.
|
Setelah diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada 27 April 2015 yang pada intinya
menolak upaya hukum MJ, berbagai advokasi untuk menunda dan menghapuskan
hukuman mati MJ pun datang baik dari Indonesia ataupun dari negara asalnya
Filipina. Adapun latar belakang advokasi tersebut adalah ditemukanya fakta
bahwa Maria Christina Sergio yang telah
menyerahkan diri ke kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina sebagai pelaku
tindak pidana terkait dan MJ merupakan korbannya. [7]
B.
Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Timbulnya korban, baik korban karena kejahatan, korban kecelakaan atau pun korban dari peristiwa tertentu pada dasarnya merupakan hasil interaksi
antara pihak korban dan pihak pelaku, sehingga Guglielmo Gulotta sampai pada diagnosa bahwa pada kasus terjadinya
korban kejahatan, terdapat relasi antara pihak
pelaku dengan korbannya.[8] Dalam
ketentuan angka 1 “Declaration
of basic principles of justice for victims of crime and abuse of power” pada tanggal 6 September 1985 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
Deklarasi Nomor A/Res/40/34 Tahun
1985 ditegaskan bahwa korban adalah[9]: “orang-orang yang secara
individual atau kolektif, telah mengalami penderitaan, meliputi penderitaan fisik atau mental, penderitaan
emosi, kerugian ekonomis
atau pengurangan substansial hak-hak asasi, melalui perbuatan-perbuatan atau
pembiaran (omissions) yang
melanggar hukum pidana yang berlaku
di negara-negara anggota, yang meliputi juga peraturan hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.“[10]
Hans von Hentig’s mengidentifikasikan bahwa secara umum
kelompok “korban” dapat dibagi menjadi dua. Pertama : Vulnerability refers to the susceptibility (the state of
being easily affected) of certain groups of people to victimization, through no
fault of their own, but on the basis of certain demographic or other
characteristics [terjemahan
bebas : Vulnerability atau
kerentanan merujuk pada kerentanan (keadaan yang mudah terpengaruh) oleh
kelompok orang tertentu untuk dikorbankan bukan karena kesalahan mereka sendiri
melainkan atas dasar demografi tertentu atau karakteristik lainnya]. Kedua, Culpability refers to actions on the part of the victim
that may either invite or precipitate victimization. Sometimes victims may be
partially responsible for their own victimization [terjemahan bebas : Culpability atau
kesalahan merujuk pada tindakan dari pihak korban yang bisa saja mengundang
atau menimbulkan korban. Kadang kala, sikorban bisa saja bertanggungjawab
sebagian atas apa yang mereka alami].[11]
Beberapa kelompok orang yang oleh Hans von Hentig disebutkan memiliki tingkat
kerentanan (vulnerability) adalah [12]
: The young (kaum muda), The female (perempuan) The
old (kalangan lanjut usia), The mentally defective and deranged
(orang dengan keterbelakangan atau gangguan mental), Immigrants (imigran),
Minorities (minoritas), Dull normal (orang malas/ kurang
berpendidikan), The depressed (orang yang mengalami depresi), The
acquisitive (orang serakah), The wanton (orang yang nakal/
melawan peraturan), The lonesome and the heartbroken (penyendiri dan
orang yang patah hati), The tormentor (penyiksa), The blocked,
exempted, or fighting (orang yang terisolasi/ tersisihkan).
Masih
terkait dengan korban, seorang pengacara Rumania yang kerap
disebut sebagai ‘Bapak Viktimologi’ Benjamin Mendelsohn melakukan penyelidikan dan kemudian
menyimpulkan bahwa biasanya ada hubungan interpersonal yang amat kuat antara
korban dan pelaku kejahatan. Akhirnya, pada tahun 1956 Mendelsohn
menyusun 6 (enam) tahapan klasifikasi dari korban terkait dengan tingkat
kebersalahannya dalam suatu tindak pidana, yakni[13] :
1. Completely innocent victim (korban yang benar benar tidak bersalah);
2. Victims with minor guilt (korban dengan kesalahan kecil) or victims due to ignorance (korban akibat kelalaianya sendiri);
3. Victim as guilty as the offender (korban yang kesalahanya sama dengan pelaku) and the “voluntary victim (korban yang menjadi korban karena
keinginanya);
4. Victim more guilty than the offender (korban yang kesalahanya melebihi kesalahan pelaku);
5. The most guilty victim
(korban yang paling bersalah);
6.
Simulating or imaginary
victim (korban imajiner).
Dari penjelasan
diatas, jika dikaitkan dengan kasus MJ. maka MJ dapat dikualifikasi sebagai korban
tingkat kedua atau korban
yang memiliki kesalahan kecil sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana yang melibatkan MJ sebagai salah satu
pelaku (pada tindak pidana narkotika), atau apabila kita menggunakan
istilah dari Hans von Hentig’s, MJ masuk dalam kategori korban Culpability. Adapun
kesalahan atau kelalaian
MJ dalam kasusnya terlihat pada kejadian tanggal 24
April 2010, yakni saat
MJ akan berangkat ke Yogyakarta dengan membawa travel bag merk Polo Paite yang dibelikan Cristine, MJ melihat ada bekas sayatan yang ditutup lakban hitam pada
bagian dalam tas tersebut, namun ia tidak memahami dan tidak juga melakukan pengecekan
lebih lanjut kenapa sayatan tersebut ada. Lalai atau culpa sendiri dalam hukum pidana merupakan unsur
kesalahan yang
menyebabkan suatu tindak pidana terjadi. Namun
kelalaian atau culpa tersebut juga memiliki derajat tersendiri. Sehingga ada
batasan, sejauh mana lalai atau culpa seseorang tersebut bisa dimintakan
pertanggungjawaban kepada pelakunya.
Menurut Jan Remmelink misalnya, lalai atau
culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak
kurang terarah. Selanjutnya, terkait ihwal culpa atau lalai di sini jelas
merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa
culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu
kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal itu
mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.[14]
Meskipun unsur ini
tidak terungkap jelas dipersidangan karena proses pembuktian yang tidak kuat
oleh penuntut umum. Namun kedepanya jika terjadi kasus serupa dengan MJ, perlu
untuk dilakukan penelahaan mendalam oleh aparat penegak hukum mengenai peran
dan besarnya kesalahan pelaku dalam suatu tindak pidana, sehingga penegakan
hukum yang diberikan lebih baik dan berkeadilan. Terlebih lagi terhadap kasus
kasus yang tergolong serius atau dilakukan oleh sekelompok orang yang
terorganisir. Pemahaman yang baik akan kedudukan pelakupn akan mempengaruhi
berat ringan pemidaan yang dikenakan kepada pelaku tersebut.
Selajutnya mengenai definisi korban
dalam ilmu
kriminologi dan victimologi diatas dalam sistem peradilan pidana telah
dikembangkan dalam beberapa peraturan perundang undangan Indonesia, seperti :
1) Pasal
14 c ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi
selengkapnya sebagai berikut:
“Pada perintah yang tersebut dalam Pasal 14 a kecuali
dalam hal dijatuhkan pidana denda, maka
bersama-sama dengan syarat umum, bahwa orang yang dipidana, hakim boleh
mengadakan syarat khusus bahwa orang yang dipidana itu akan mengganti
kerugian yang terjadi karena tindak pidana itu, semuanya atau sebagian
saja, yang akan ditentukan pada perintah yang ditentukan pada itu juga,
yang kurang dari masa percobaan itu.”
2) Undang
undang Tindak Pidana Perdaganan Orang nomor 21 tahun 2007 Dalam pasal 1 angka 3
disebutkan bahwa:
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak
pidana perdagangan orang.
3) Undang
undang Perlindungan Saksi dan Korban nomor 13 tahun 2006 Dalam pasal 1 angka 2
disebutkan :
Korban adalah seseorang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana
Dari pengaturan diatas, definisi “korban kejahatan” dalam hukum positif Indonesia diatas sebenarnya dikembangkan dari terminologi Ilmu Kriminologi dan Victimologi
yang ada. Sehingga konsekuensi logis untuk perlindungan korban seyogianya dimaknai sebagai bagian integral
dari keseluruhan sistem peradilan pidana (sesuai
Kongres PBB VII/1985 di Milan tentang “The Prevention of Crime
and the Treatment of Offenders”). [15]
Namun dengan pemaparan tentang
definisi korban dalam beberapa aturan nasional diatas dapat disimpulkan bahwa :
Pertama, representasi undang undang terhadap perlindungan korban di
Indonesia masih
bersifat tidak langsung. Didalam
KUHP misalnya, Perlindungan korban baru dapat diberikan apabila dalam putusanya
hakim telah menyatakan bahwa pelaku tersebut bersalah dan dihukum untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh sikorban. Dengan pasal tersebut jelas, korban sendiri
tentu akan menunggu dalam waktu yang cukup lama (minimal sampai ada putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap) untuk kemudian mendapatkan kepastian apakah
benar ia adalah korban dari tindak pidana atau tidak, karena dia dapat menuntut
akan hak-haknya setelah adanya kepastian hukum sebagai korban.
Kedua, jika ditemukan dua tindak
pidana dalam waktu yang bersamaan dan melibatkan beberapa pelaku seperti dalam
kasus MJ. Saat MJ telah divonis bersalah terlebih dahulu atas tindak pidana
jual beli narkotika yang sebenarnya dipelopori oleh Cristina. sedangkan
Cristina sendiri sedang disidik oleh aparat penegak hukum. Maka untuk dapatnya MJ mengakses hak-haknya sebagai
korban tindak pidana perdagangan orang dalam kondisi tersebut tentu akan
semakin sulit baginya.
Ketiga, secara umum dalam praktik peradilan pidana kedudukan
korban masih kurang diperhatikan. Karena ketentuan hukum untuk “korban” sendiri masih bertumpu pada siapa pelaku dari tindak pidana yang bersangkutan. Jika kemudian apabila tindak
pidana tersebut tidak terbukti atau sipelaku diputus tidak bersalah oleh hakim.
Maka “orang yang terindikasi menjadi korban” dalam tindak
pidana tersebut tentu tidak diakui pula kedudukannya. Padahal mungkin saja jika dilihat secara defacto orang tersebut adalah korban tanpa harus menunggu suatu putusan yang bersifat final terhadap pelaku tindak pidana yang sebenarnya.
C.
Kualifikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Protokol PBB untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum
Perdagangan Orang pasal 3
mendefinisikan bahwa Perdagangan Orang adalah[16] :
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau
tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan,
kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima
pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari
seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan
eksploitasi.
Ketentuan hukum
internasional tentang tindak pidana perdagangan orang tersebut sejalan dengan
definisi perdagangan orang yang termaktub dalam undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 1 angka 1. Adapun penjelasan pasal tersebut terkait
perdagangan orang dapat dibagi dalam tiga komponen, yakni [17] :
a. Adanya
tindakan atau perbuatan yang meliputi unsur-unsur pengerahan (perekrutan), transportasi,
pemindahan, penyembunyian (penampungan), penempatan dan penerimaan orang;
b. Adanya
cara-cara seperti : penggunaan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk
bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan
untuk memperoleh persetujuan dari orang yang menguasai orang lain;
c. Adanya
tujuan atau maksud eksploitasi yang didalamnya mencakup setidak tidaknya unsur
unsur seperti, eksploitasi pelacuran dari orang lain atau bentuk-bentuk
eksploitasi seksual lainya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan
pengambilan organ tubuh.
Selain komponen
diatas, Perlu juga kiranya diingat bahwa[18] :
a. Persetujuan
persetujuan yang diberikan korban perdagangan orang berkenaan dengan
eksploitasi yang menjadi tujuan dari perdagangan orang tersebut, akan
kehilangan relevansinya (tidak lagi berarti) bilamana cara-cara pemaksaan atau
penipuan sebagaimana diuraikan dalam pengertian diatas, telah digunakan (pasal
3b);
b. Setiap
tindakan pengerahan, transportasi, pemindahan, penempatan atau penerimaan
seseorang anak dengan maksud tujuan eksploitasi, dianggap sebagai “perdagangan
orang” sekalipun cara-cara pemaksaan atau penipuan yang diuraikan dalam
pengertian diatas tidak digunakan (pasal 3c).
Jika teori
diatas dikaitkan dengan kasus MJ, maka MJ dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan
orang karena memenuhi kualifikasi sebagai berikut[19] :
Pertama, Berdasarkan kronologis kasus yang dialami MJ, ia pertama kali ditawari
atau dijanjikan pekerjaan (proses perekrutan) sebagai Pembantu Rumah Tangga di
Malaysia oleh temannya Cristine. Kedua, untuk mendapatkan pekerjaan yang
ditawari Cristine tersebut, MJ akhirnya berangkat dari Filipina menuju Malaysia
guna mendapatkan informasi bagaimana dan dimana tepatnya MJ akan bekerja
sebagai sebagai Pembantu Rumah Tangga. Namun, sesampainya di Malaysia, Cristine
ternyata menyuruh MJ untuk berlibur terlebih dahulu ke Yogyakarta dan menemui I.K
(teman Cristine) disana.
Selanjutnya
diketahui bahwa MJ telah Mengalami penyesatan informasi dari Cristine terkait
maksud atau tujuan Cristie menyuruh MJ untuk berlibur secara cuma-cuma ke
Yogyakarta, yang ternyata tanpa sepengetahuan MJ, ia sedang dimanfaatkan untuk
melakukan pengiriman paket heroina yang diselipkan didalam travel bagnya. Keempat, MJ ditempatkan terlebih dahulu di sebuah
hotel di Malaysia. Selama mengalami penempatan tersebut, MJ selalu bepergian
bersama Cristine, makan bersama Cristine, beli baju dan barang-barang lainnyapun
juga bersama Christine. Tahapan ini merupakan taktik sipelaku tindak pidana
perdagangan orang untuk memastikan korbannya tetap berada di lingkaran yang
bisa dijangkau dan dipantau oleh pelaku. Terakhir, MJ Mengalami eksploitasi berupa
pemanfataan secara fisik oleh Christine guna memindahkan paket yang berisi
heroin ke Indonesia demi keuntungan dalam jual beli narkotika.
Perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang tentu merupakan hal yang
harus dilakukan. Hal tersebut didasarkan pada alasan filosofis dari lahirnya
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindak pidana tersebut dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan
yang serius, karena[20] :
1) Perdagangan
orang adalah industri yang paling menguntungkan dibanding dengan kejahatan
terorganisisr lainya, seperti trafficking
of drug and arms. Hal ini menyangkut manusia yang diperlakukan sebagai
kmoditi yang bisa didaur ulang. Artinya korban di eksploitasi, disiksa dan
diperlakukan tidak manusia secara berulang untuk keuntungan bagi sipelaku;
2) Perdagangan
orang adalah modern day slavery,
artinya pelaku memangsa pihak yang berada dalam posisi rentang yang lemah secara
ekonomi, fisik maupun emosional. Pelaku menggunakan cara-cara modern untuk
memperlakukan manusia layaknya budak;
3) Perdagangan
orang adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Korban tidak diberikan hak
dasarnya sebagai manusia, seperti hak untuk bebas bergerak dan hak atas standar
hidup layak;
4) Perdagangan
orang adalah kejahatan terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara
konvensional melalui bujuk rayu para sponsor sampai dengan cara-cara yang moderen.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang diantaranya pemberian ganti kerugian oleh pelaku untuk korban, hak
atas rehabilitasi medis dan
sosial untuk korban, pemulangan serta reintegrasi oleh negara bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat tindak
pidana perdagangan orang. Apabila mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, bentuk-bentuk
perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban dikategorikan sebagai
berikut[21] :
a.
Perlindungan fisik dan psikis berupa Pengamanan dan
pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan
pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial;
b.
Perlindungan hukum berupa Keringanan
hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum
(Pasal 10 UU 13/2006);
c. Pemenuhan hak prosedural
saksi berupa Pendampingan,
penyediaan penerjemah,
mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi,
mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu
perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 undang
undang nomor 13 tahun 2006.
Teori akan perlindungan hukum diatas sejalan dengan filosofi
lahirnya perlindungan terhadap korban perdagangan orang yakni karena tindak
pidana tersebut merupakan modern day slavery,
yang dalam kasus MJ, Cristine adalah pihak lebih berkuasa dari MJ secara
ekonomi. Sehingga MJ sebagai korban tindak pidana perdagangan orang seharusnya
dilindungi secara hukum, minimal mendapatkan pengurangan hukuman pemidanaan
atas tindak pidana narkotika yang menjeratnya sejalan dengan terjadinya tindak
pidana perdagangan orang yang ia alami. [22]
Terkait dengan poin terakhir diatas, pada
tahapan tersebutlah diperlukan peran aktif aparat penegak hukum untuk melihat
sejauh mana seseorang tersebut terindikasi sebagai korban tindak pidana
perdagangan orang. Fokusnya adalah melihat bagaimana latar belakang sosial dan
ekonomi si korban yang juga menjadi pelaku dalam tindak pidana lain namun masih
dalam satu rangkaian dari tindak pidana perdagangan orang. Peran aktif dari
aparat penegak hukum tersebut tentu sangat diperlukan, terlebih apabila
sikorban telah ditangkap terlebih dahulu sebagai pelaku tindak pidana dibanding
pelaku utama tindak pidana tersebut. Peran penegak hukum tersebut sejalan pula
dengan analisa subbab sebelumnya yakni masih terdapatnya kelemahan dalam hal
meknisme penetapan status korban suatu tindak pidana, yang mana tergantung pada
status tersangka dalam putusan hakim.
Didalam
kasus MJ, MJ memiliki latar
belakang sebagai buruh migran asal Filipina dengan pendidikan terakhir
kelas I Sekolah Menengah Pertama. Ia memiliki dua anak yang masih kecil.
Setelah ditinggal pergi suaminya, ia mencari nafkah dengan bekerja di Dubai,
Uni Emirat Arab. Namun karena hampir diperkosa pada saat bekerja di Dubai, ia
kembali ke Filipina. Dituntut oleh kondisi kemiskinan akut sedangkan anaknya
harus masuk sekolah dasar, ia pun memutuskan untuk bekerja kembali. Di saat
terhimpit oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, MJ bertemu dengan Christina Sergio
yang menawarinya pekerjaan di Malaysia. Akibat sempitnya pandangan aparat
penegak hukum di Indonesia saat itu, kondisi latar belakang MJ yang sebenarnya tidak
terungkap dipersidangan, sehingga bukan perlindungan yang didapatnya melainkan pidana
matilah yang harus diterimanya.[23]
D. Alternatif Solusi
Berdasarkan pemaparan diatas, salah satu cara untuk
menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana
sikap yang
seharusnya diambil penegak
hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sekaligus korban dalam tindak pidana lain
adalah
dengan menjadikan korban yang sekaligus pelaku tindak pidana tersebut sebagai Justice Colaborator untuk mengungkap
pelaku utama dari tindak pidana yang bersangkutan. Solusi ini bisa diambil
dalam hal penegak hukum menilai bahwa pelaku yang tertangkap dan terindikasi
sebagai korban tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana akibat
perbuatanya.
Dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan
Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang
Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana
Tertentu, justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana
tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan
tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Adapun Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA diatas adalah tindak pidana
korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang,
perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.[24]
Saat seseorang menjadi justice collaborator
ia akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 10 undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, justice collaborator
atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan
dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan
pidananya.[25]
Selanjutnya dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh
Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) diatur bahwa terdapat empat hak dan perlindungan yang
diatur dalam peraturan bersama ini. Pertama, perlindungan fisik dan psikis bagi
justice collaborator. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga penanganan
secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan
hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi
dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.[26] Dalam
kasus MJ prosedur diatas tentu dapat pula diterapkan oleh aparat penegak hukum
yang menangani kasusnya.
E.
Kesimpulan
Jika mengacu
pada pemaparan diatas, apabila terjadi tindak pidana narkotika yang pelakunya
juga korban dalam tindak pidana perdagangan orang, guna penegakan hukum yang humanis
diperlukan beberapa tindakan : Pertama, penelusuran
lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apakah sipelaku yang tertangkap merupakan
aktor tunggal atau aktor pendukung saja dalam tindak pidana narkotikanya. Apabila
ternyata ia hanyalah aktor pendukung (seperti MJ), maka perlu dilakukan
pengembangan penyidikan guna mencari si pelaku utama dari tindak pidana
tersebut untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
Kedua,
pengembangan penyidikan juga diperlukan untuk melihat apakah kedudukan pelaku
yang tertangkap merupakan orang yang juga terindikasi sebagai korban tindak
pidana perdagangan orang. Mengingat karakteristik dari tindak pidana jual beli
narkotika sebagai suatu tindak pidana terorganisir dan seringkali memanfaatkan
kelompok rentan seperti perempuan sebagai kurirnya. Dengan adanya tindakan tindakan
tindakan tersebut, jelas akan ada beberapa dampak yang diterima oleh sipelaku,
baik terhadap pemidanaan yang akan diterimanya sebagai kurir dalam jual beli
narkotika ataupun kedua mengenai perlindungan seperti apa yang dapat ia peroleh
dalam kedudukanya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini diperkuat juga dengan alasan bahwa
masih adanya kelemahan penerapan pasal tentang definisi korban yang termaktub
dalam beberapa undang undang positif di Indonesia.
Daftar Bacaan
Buku
:
Wicaksana, Dio Ashar, et al., Eksaminasi Perkara Mary
Jane, Jakarta : MaPPI FHUI –LBHJ, 2016.
International Organization for Migration, Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan
Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta : IOM,
2009.
Mulyadi,
Lilik dalam tulisan Upaya
Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari
Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
Widodo, JP, Viktimologi, Bandar Lampung : Fakultas Hukum
Universitas Lampung, 2004.
Internet
:
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160911_indonesia_maryjane_duterte.
Diakses pada 14 februari 2017. Pkl. 20.30 wib.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb7bff86349a/perbedaan-iwhistle-blower-i-dan-ijustice-collaborator-i. Diakses
pada 20 februari 2017. Pkl. 11:30 wib.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51d592cf9865d/adakah-ukuran-kelalaian-dalam-hukum-pidana. Diakses
pada 17 February 2017. Pkl. 13.45 wib.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbc7b673bc18/bentuk-bentuk-perlindungan-dari-lpsk-bagi-saksi-dan-korban.
Diakses pada 20 februari 2017. Pkl. 11:30 wib.
http://www.law.cuny.edu/academics/clinics/iwhr/publications/Criminalization-of-Trafficking-Victims.pdf. Diakses
pada 10 February 2017. Pkl. 13.45 wib.
http://obsessionnews.com/ruang-lingkup-korban-dan-ragam-viktimisasi/.
Diakses pada 12 februari 2017. Pkl. 14.30 wib.
http://www.siperubahan.com/read/news/1483668188/belajar-perlindungan-hukum-dari-filipina.
Diakses pada 10 February 2017. Pkl. 13.45 wib.
https://www.unodc.org/toc/en/crimes/human-trafficking.html.
Diakses pada 10 February 2017. Pkl. 13.45 wib.
Peraturan
Perundang-undangan :
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undnag Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 3258).
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960).
Undang
Undang 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang,
Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
Yang Terorganisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4990).
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Surat Edaran Mahkamah Agung 4 Tahun 2011 Tentang
Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle
Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia, Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban Republik Indonesia Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
[1] http://www.siperubahan.com/read/news/1483668188/belajar-perlindungan-hukum-dari-filipina. Diakses pada 10
February 2017. Pkl. 13.45 wib.
[2] Ibid,.
[3] https://www.unodc.org/toc/en/crimes/human-trafficking.html. Diakses pada 10
February 2017. Pkl. 13.45 wib.
[4] http://www.law.cuny.edu/academics/clinics/iwhr/publications/Criminalization-of-Trafficking-Victims.pdf. Diakses pada 10
February 2017. Pkl. 13.45 wib.
[5] Dio Ashar Wicaksana, et al., Eksaminasi Perkara Mary Jane, Jakarta : MaPPI FHUI –LBHJ, 2016,
h.7.
[6] Ibid,.
[7] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160911_indonesia_maryjane_duterte. Diakses pada 14
februari 2017. Pkl. 20.30 wib.
[8] JP Widodo, Viktimologi, Bandar Lampung
: Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2004, h. 59.
[9] Lilik
Mulyadi dalam tulisan Upaya
Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari
Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, h. 1.
[11] http://obsessionnews.com/ruang-lingkup-korban-dan-ragam-viktimisasi/. Diakses pada 12
februari 2017. Pkl. 14:30 wib.
[14] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51d592cf9865d/adakah-ukuran-kelalaian-dalam-hukum-pidana. Diakses pada 17
February 2017. Pkl. 13.45 wib.
[15] Ibid,.
[16] Supriyadi, Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP,
Jakarta : Elsam, 2016, h. 6.
[17] International
Organization for Migration, Op.Cit.,
h. 7.
[18] Ibid,.
[19] Dio Ashar Wicaksana, Op.Cit., h. 21.
[20] International
Organization for Migration, Op.Cit., h.
18.
[21] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbc7b673bc18/bentuk-bentuk-perlindungan-dari-lpsk-bagi-saksi-dan-korban. Diakses pada 20
februari 2017. Pkl. 11:30 wib.
[23] Dio Ashar Wicaksana, Op.Cit., h. 12
[24] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb7bff86349a/perbedaan-iwhistle-blower-i-dan-ijustice-collaborator-i. Diakses pada 20
februari 2017. Pkl. 14:30 wib.
[25] Ibid,.
[26] Ibid,.
Comments
Post a Comment