Perluasan Objek Praperadilan Berupa Sah
atau Tidaknya Penetapan Tersangka Sebelum dan Sesudah Putusan MK Nomor
21/PUU-XII/2014 (Tinjauan Terhadap Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Ilham Arief Sirajuddin)
Praperadilan
merupakan sarana yang disediakan hukum acara pidana untuk melakukan
pengawasan terhadap penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan tugasnya
khususnya pada tahap pra ajudikasi (pra persidangan). Adapun objek dari
praperadilan tersebut menurut pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sah tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Objek tersebut kemudian diperluas oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan putusanya Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan menambahkan
penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka. Namun sebelum putusan MK
tersebut diterbitkan, hakim pengadilan negeri Jakarta selatan sudah terlebih
dahulu memperluas objek praperadilan berupa sah atau tidaknya penetapan
tersangka. Oleh sebab itu perlu untuk dikaji bagaimana hakim menafsirkan objek
praperadilan yang telah diatur didalam KUHAP pada saat sebelum dan sesudah
putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Comments
Post a Comment