Skip to main content

Miskonsepsi Perumusan “Dasar Pemberat Dan Peringan Pidana” dalam RKUHP




Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan  masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat ini, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan peranan terpenting dalam usaha ini karena termasuk didalamnya penangkapan serta penjauhan orang orang yang telah menunjukan dirinya secara sosial adalah berbahaya.[2]Upaya penanggulanangan kejahatan oleh para penegak hukum dikenal dengan istilah Criminal justice system atau sistem peradilan pidana (penegakan terhadap hukum pidana materil yang ada didalam KUHP).
Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakanya dan juga hal yang tidak sehari hari dilimpahkan.[3] Singkatnya, Hukum pidana merupakan dasar dasar dan aturan untuk :[4]
1)      Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut,
2)      Menentukan kapan dan dalam hal apa keadaan mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan,
3)      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Pada hakikatnya, setiap perbuatan pidana itupun harus terdiri dari unsur unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian dalam alam lahir (dunia).[5]
Dalam ajaran hukum pidana dikenal suatu teori yakni pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Teori tersebut berpangkal tolak dari pandangan bahwa unsur pembentuk tindak pidana hanyalah perbuatan. Sehingga pada dasarnya tindak pidana adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana. Sedangkan sifat sifat orang yang melakukan tindak pidanatersebut menjadi bagian dari persoalan lain, yaitu pertanggungjawaban pidana.[6] Fletcher mengatakan, “ we distinguish between caracteristics of the act (wrongful, criminal) and characteristic of actor (insane, infant)”. Dalam konteks ini perlu dibedakan antara karakteristik perbuatan yang dijadikan tindak pidana dan karakteristik orang yang melakukanya. Karakteristik orang yang melakukan tindak pidana berhubungan dengan penentuan dapat dipertanggungjawabkanya yang bersangkutan. Sehingga jika diakaitkan dengan hal diatas, mestinya antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana bukan lagi dibedakan namun harus dapat dipisahkan.[7]
Argumentasi diatas diperkuat dengan tinjauan secara filosofis bahwa aturan hukum mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana memiliki perbedaan fungsi. Misalnya saja ditinjau dari teori atau ajaran dualistis yang ada dalam hukum pidana, dimana dengan ajaran tersebut dapat digambarkan bahwa[8]:
1.      Kesalahan actus reus menentukan batas minimal dan maksimal yang dibolehkan oleh undang-undang;
2.      Kesalahan pada mens rea menentukan range pemidanaan;
3.      Hal-hal lain yang memberatkan maupun yang meringankan menentukan pemidanaan antara batas range bawah sampai range atas.
Pertanggungjawaban pidana menurut ajaran dualistis tersebut di atas dapat mewujudkan legal justice yang tercermin dari pertimbangan actus reus, moral justice yang tercermin dari pertimbangan mens rea dan social justice yang tercermin dari pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang meringankan dan memberatkan sendiri, dalam hukum acara pidana Indonesia, merupakan suatu hal yang wajib untuk dicantumkan dalam suatu putusan hakim. Hal ini mengacu pada pasal 197 (1) KUHAP yang mengatur bahwa :

                        Suatu putusan pemidanaan memuat :
a)                  Kepala putusan
b)                  Identitas terdakwa
c)                  Dakwaan
d)                  Pertimbangan yang disusun secara ringkas, berdasarkan pembuktian penentu kesalahan dari diri terdakwa
e)                  Tuntutan pidana
f)                    Pasal yang menjadi dasar pemidanaan
g)                  Hari dan tanggal musyawarah hakim
h)                  Pernyataan kesalahan (pemenuhan unsur pidana) dari siterdakwa
i)                    Keterangan terkait bukti surat
j)                    Perintah untuk ditahan/ dibebaskan
k)                  Hari, tanggal, jpu dan hakim, panitera terkait putusan”

Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dapat disimpulkan bahwa surat putusan pemidanaan memuat “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa”. Namun, terkait hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, KUHAP tidak mengatur secara jelas hal-hal yang dijadikan tolak ukur nya, sehingga penentuan pemberat dan peringan tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta yang termuat dalam persidangan.
Memorie Van Toelichting dari Strafwetboek tahun 1886, memberikan pedoman untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana sebagai berikut[9] :

“ Dalam menentukan tinggi rendahnya pidana, hakim untuk tiap kejadian harus memperhatikan keadaan obyektif dan subyektif dari tindak pidana yang dilakukan, harus memperhatikan perbuatan dan pembuatannya. Hak-hak apa saja yang dilanggar dengan adanya tindak pidana itu? Kerugian apakah yang ditimbulkan? Bagaimanakah sepak terjang kehidupan si pembuat dulu-dulu? Apakah kejahatan yang dipersalahkan kepadanya itu langkah pertama kearah jalan yang sesat ataukan merupakan suatu perbuatan, merupakan suatu pengulangan dari watak jahat yang sebelumnya sudah tampak.”

Pedoman dari Memorie Van Toelichting ini dapat pula dipergunakan sebagai pedoman untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana dalam praktek peradilan di Indonesia, karena KUHP kita pada prinsipnya merupakan salinan dari Strafwetboek tahun 1886. Dalam perundang-undangan Indonesia juga terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan petunjuk ke arah pertimbangan berat ringannya pidana. Ketentuan demikian tercantum pula dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Kemudian, Jika dikaitkan pada ajaran dualistis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut sebagai tindak pidana itu dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana.
Kemudian, unsur kesalahan sebagai penentu utama berat ringannya pidana yang dijatuhkan meliputi dua hal, yakni menunjuk kepada tindakan yang tercela atau actus reus yaitu dilanggarnya standar etis masyarakat yang telah diformulasikan dalam undang-undang sebagai delik, dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea, yaitu sikap bathin atau keadaan psikologis pelaku diukur menurut nilai-nilai yang berlaku dalam  masyarakat, yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku, tetapi dilanggar.[10] Namun didalam praktek khususnya dalam RKUHP terbaru mengenai hal meringankan dan memberatkan tersebut terdapat “miskonsepsi” dalam perumusanya. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 56 RKUHP yang menyebutkan bahwa :


             (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a.        kesalahan pembuat tindak pidana;
b.        motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c.         sikap batin pembuat tindak pidana;
d.        tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan;
e.         cara melakukan tindak pidana;
f.          sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
g.        riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana;
h.        pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
i.           pengaruh tindak pidana terhadap korban atau ­ke­luarga korban;
j.          pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;  dan/atau
k.        pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang ­dilakukan.
*cetak tebal : tidak masuk dalam unsur delik yang harus dibuktikan dalam proses pembuktian
Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa perumusan hal yang meringkankan dan memberatkan pemidanaan seseorang yang sifatnya sosiologis dicampur adukan dengan  hal-hal yang berkaitan langsung dengan unsur pidana itu sendiri. Padahal keduanya memiliki tempat yang berbeda sehingga tidak bisa untuk disatukan penilaianya dalam pertimbangan hakim yang didasarkan juga pada tuntutan jaksa. Hal demikian dibenarkan juga oleh mantan jaksa KPK, Adnan Pasliadja yang mengatakan bahwa Saat ini, jaksa sering menjadikan unsur delik sebagai pemberat pidana atas seseorang terdakwa (termasuk dalam rumusan pasal 55 RKUHP), padahal tidak bisa dilakukan demikian karena unsur delik sudah memiliki ranah yang berbeda khususnya dalam pembuktian pokok perkara.
Kondisi tersebut dapat dimaknai bahwa untuk menilai berat ringanya pidana seseorang antara unsur delik dan kondisi yang bersifat non delik tidak dapat dipersamakan, mengingat kadar berat ringanya suatu unsur pidana perlu pembuktian didalam persidangan. Selain itu, diketahui pula bahwa pada dasarnya konsep pidana berbeda dengan pertanggugjawaban pidana oleh sipelaku jika ditinjau dari ajaran dualistis diatas. Yang mana terkait Hal-hal lain yang memberatkan maupun yang meringankan yang meliputi kondisi pribadi, social dan ekonomi sipelaku (mens rea) hanya akan menentukan pemidanaan antara batas range bawah sampai range atas dari jumlah pidana yang telah diatur dalam undang undang, sedangkan pidana itu sendiri akan dipertimbangkan berdasarkan terbukti atau tidaknya unsur unsur pidana dalam suatu pasal. Keduanya jelas berbeda dalam hal penentuanya dan hanya memiliki kesamaan sebagai indikator yang harus tercantum didalam pertimbangan hakim sebagai dasar penjatuhan putusanya sesuai pasal 197 (1) KUHAP.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui panduan akan hal apa saja yang menjadi peringan dan pemberat pemidanaan seseorang, maka kita dapat melihatnya pada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) tentang Pedoman Penuntutan oleh jaksa. Dalam SEJA tersebut diatur bahwa :

I.        Dalam hal Faktor memberatkan lebih dominan maka pedoman tuntutan pidana adalah ancaman pidana badan maksimum yang diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan.
II.     Dalam hal faktor meringankan lebih dominan dan pasal undang-undang yang didakwakan tidak mengatur ancaman pidana. mati, maka pedoman tuntutan pidana dibedakan antara tindak pidana Umum dan tindak pidana. khusus :
-          Untuk tindak pidana umum pada prinsipnya tuntutan pidananya adalah 2/3 (dua pertiga) dari ancaman pidana penjara maksimum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan.
-          Untuk tindak pidana khusus, pada prinsipnya tuntutan pidananya adalah 3/4 (tiga perempat) dari ancaman pidana penjara maksimum sebagaimana. diatur dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
III.   Dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan lebih dari satu seperti antara lain pasal 340 KUHP. Yang menentukan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun maka pedoman tuntutan pidananya adalah sebagai berikut:
-          Dalam hal faktor memberatkan lebih dominan maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana alternatif pertama (yang terberat) yaitu pidana mati.
-          Dalam hal faktor meringankan lebih dominan maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana alternatif kedua atau ketiga, sesuai dengan dominannya faktor meringankan tersebut.
IV.   Apabila di dalam undangan-undang bersangkutan diatur mengenai hukuman tambahan, supaya di dalam tuntutan pidana dicantumkan juga mengenai hukuman tambahan tersebut.
V.     Mengenai berat ringannya pidana denda diserahkan kepada kebijakan kepala kejaksaan Tinggi / Kepala Kejaksaan Negeri.
VI.   Di dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana perlu dipertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
A.     Pelaku, harus dipertimbangkan mengenai :
1.      Umur
2.      Pendidikan
3.      Kedudukan sosial, ekonomi, kultural
4.      Recidivist
5.      Mental / Psychis
6.      Motivasi
7.      Phisik
B.     Perbuatan, harus diperhatikan mengenai
1.      Cara, sifat dan kualitas perbuatan
2.      Kedudukan dan peranan
a.      Actor Intelectualis
b.      Pelaku
c.       Peserta
d.      Pembantu

C.     Akibat dari perbuatan, Dalam hal ini harus diperhatikan akibat perbuatan yang telah dilakukan apakah menimbulkan kerugian
1.         Material Terhadap :
a.      Negara
b.      Masyarakat
c.       Perorangan
2.         Jiwa
3.         Badan
4.         Immaterial
5.         Lingkup ruang
a.      Lokal
b.      Nasional
c.       Internasional
6.         Lingkup waktu
a.      Jangka pendek
b.      Jangka panjang
D.    Faktor-faktor lain, Dalam hal ini perlu diperhatikan ialah :
1.      Politik hukum, yang ada kaitannya dengan rasa keadilan masyarakat.
2.      Politik pemidanaan, yang ada kaitannya dengan daya tangkal.

Berdasarkan penjelasan diatas baik dalam praktek ataupun dalam RKUHP yang baru terjadi kekeliruan menegenai konsep peringan dan pemberat tuntutan pidana seseorang. Dimana hal tersebut telah dicampur adukkan deng hal hal yang bersifat unsur suatu delik yang terdapat pada suatu pasal undang undang. Oleh sebab itu, dalam perumusan RKUHP tentang hal yang meringankan dan memberatkan pemidanaan perlu untuk memedomani kembali Surat Edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan tindak pidana (umum atau khusus) sehingga ukuran untuk dimintakanya pertanggungjawaban pidana pada seseorang terdapat kepastian hukum.





[1] W.A  Bonger, Pengantar tentang kriminologi, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 21.
[2] Topo Santoso, Polisi Dan Jaksa : Keterpaduan atau Pergulatan, (Jakarta : Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000), hlm. 18.
[3] Wirjono Projodikoro, Asas asas hukum pidana di Indonesia, Aditama : Bandung, 2003. Hlm. 1.
[4] Moeljatno, asas asas hukum pidana, Rineka CIpta : Jakarta, 2008.
[5] Ibid., hlm. 64.
[6] Chairul huda, Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pidana tanpa pertanggungjawaban pidana. Kencana : Jakarta, 2008. Hlm 15.
[7] Ibid., hlm. 16.
[8] Ibid.,
[9] hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/367_JURNAL-INTAN.pdf, diakses pada 17 juni 2015. Pukul 04:28 wib.

Comments

Popular posts from this blog

PEMERIKSAAN LANJUTAN (NASPORING) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SELAKU DOMINUS LITIS PADA TAHAP PENYIDIKAN GUNA MEWUJUDKAN INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan   masyarakat di belahan dunia manapun. Jika ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1] Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat in, yang oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang besar yang diadakan untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan ...

Analisis Putusan Nomor 1616 k/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa Angelina Sondakh

I.                    Kasus Posisi I.                    Kasus Posisi Angelina Sondakh (AS) selaku anggota DPR, mendapatkan amanah untuk mengikuti rapat pembahasan anggaran untuk beberapa proyek pemerintah pada saat itu.   Sebelumnya ia bertemu dengan Nazaruddin selaku owner dari Permai Grup untuk membicarakan kerjasama perihal penggiringan anggaran ke perusahaan Nazaruddin selaku pemenang tender untuk proyek pembangunan sarana pendidikan dan olahraga pemerintah. Atas kerjasama tersebut AS, meminta imbalan sejumlah 7% (yang akhirnya dikurangi menjadi 5%) dari total dana anggaran yang diperoleh Permai Grup dan dibayarkan dalam dua tahap pembayaran yakni saat pembahasan anggaran di DPR dan saat DIPA telah disetujui.    Untuk memperlancar kerjasama tersebut, AS aktif menghubungi bebe...

Pentingnya Penerapan Social Business Model Canvas dalam Merancang Inovasi Sosial di Bidang Hukum

  Hingga saat ini, akses masyarakat terhadap keadilan masih terbilang sulit. Hal tersebut sesuai dengan hasil pengukuran pemerintah terkait akses keadilan di masyarakat (indeks) tahun 2019 lalu. Meskipun Indonesia memiliki skor cukup baik yakni 69,6 [1] dari maksimum 100, ternyata masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait akses akan layanan hukum seperti bantuan hukum dari pengacara.   Pandemi COVID-19 semakin mempersulit kondisi ini, mengingat ruang gerak masyarakat yang terbatas, akses keadilan pun semakin sulit dijangkau.   Berkaitan dengan kondisi tersebut, Kehadiran inovasi teknologi yang berbentuk situs cukup penting dan merupakan sebuah kebutuhan.   khususnya ketika banyak masyarakat sulit mendapat bantuan hukum lantaran persebaran Lembaga penyedia layanan bantuan hukum di Indonesia tidak merata.   Berbagai inovasi atau situs-situs di bidang hukum sudah digagas oleh banyak pihak, tidak hanya pemerintah dan swasta melainkan...