Kejahatan
merupakan suatu fenomena yang kompleks yang selalu terjadi dalam kehidupan masyarakat di belahan dunia manapun. Jika
ditinjau dari ilmu kriminologi sebagai cabang ilmu yang mengkaji tentang
kejahatan, maka dari sudut formil (menurut hukum) kejahatan adalah suatu
perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal ini negara) dipidana. Jika ditinjau
lebih dalam sampai intinya, suatu kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan
perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. [1]
Perkembangan kejahatan yang terjadi dalam masyarakat sangat berkaitan erat
dengan penegakan hukum yang terutama menjadi tugas para penegak hukum digaris
depan. Dalam kaitan ini Hyman Gross
menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat penting diantara
pokok perhatian pemerintah disetiap negara dan peradilan pidana saat ini, yang
oleh setiap orang hampir dianggap sebagai bagian dari usaha mayarakat yang
besar untuk mengurangi kejahatan. Penegakan hukum, menurut Gross memainkan
peranan terpenting dalam usaha ini karena termasuk didalamnya penangkapan serta
penjauhan orang orang yang telah menunjukan dirinya secara sosial adalah
berbahaya.[2]Upaya
penanggulanangan kejahatan oleh para penegak hukum dikenal dengan istilah Criminal justice system atau sistem
peradilan pidana (penegakan
terhadap hukum pidana materil yang ada didalam KUHP).
Hukum pidana
adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang
dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum
sebagai hal yang tidak enak dirasakanya dan juga hal yang tidak sehari hari
dilimpahkan.[3] Singkatnya,
Hukum pidana merupakan dasar dasar dan aturan untuk :[4]
1)
Menentukan perbuatan perbuatan mana
yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi
yang yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan
tersebut,
2)
Menentukan kapan dan dalam hal apa
keadaan mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan,
3)
Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
Pada
hakikatnya, setiap perbuatan pidana itupun harus terdiri dari unsur unsur
lahiriah (fakta) oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang
ditimbulkan karenanya. Keduanya memunculkan kejadian dalam alam lahir (dunia).[5]
Dalam ajaran hukum pidana dikenal
suatu teori yakni pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Teori tersebut berpangkal tolak dari pandangan bahwa unsur pembentuk tindak
pidana hanyalah perbuatan. Sehingga pada dasarnya tindak pidana adalah
perbuatan atau serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana.
Sedangkan sifat sifat orang yang melakukan tindak pidanatersebut menjadi bagian
dari persoalan lain, yaitu pertanggungjawaban pidana.[6]
Fletcher mengatakan, “ we distinguish between caracteristics of the
act (wrongful, criminal) and characteristic of actor (insane, infant)”.
Dalam konteks ini perlu dibedakan antara karakteristik perbuatan yang dijadikan
tindak pidana dan karakteristik orang yang melakukanya. Karakteristik orang
yang melakukan tindak pidana berhubungan dengan penentuan dapat
dipertanggungjawabkanya yang bersangkutan. Sehingga jika diakaitkan dengan hal
diatas, mestinya antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana bukan lagi
dibedakan namun harus dapat dipisahkan.[7]
Argumentasi diatas diperkuat dengan tinjauan secara
filosofis bahwa aturan hukum mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana memiliki perbedaan fungsi. Misalnya saja ditinjau dari teori atau ajaran dualistis yang ada
dalam hukum pidana, dimana dengan ajaran tersebut dapat digambarkan bahwa[8]:
1. Kesalahan actus reus menentukan batas minimal dan maksimal yang dibolehkan
oleh undang-undang;
2. Kesalahan pada mens rea menentukan range pemidanaan;
3. Hal-hal lain yang memberatkan maupun
yang meringankan menentukan pemidanaan antara batas range bawah sampai range
atas.
Pertanggungjawaban
pidana menurut ajaran dualistis tersebut di atas dapat mewujudkan legal justice yang tercermin dari pertimbangan actus reus, moral justice yang tercermin dari pertimbangan mens rea dan social justice yang tercermin dari pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan
yang meringankan.
Hal yang meringankan dan memberatkan
sendiri, dalam hukum acara pidana Indonesia, merupakan suatu hal yang wajib
untuk dicantumkan dalam suatu putusan hakim. Hal ini mengacu pada pasal 197 (1)
KUHAP yang mengatur bahwa :
Suatu putusan pemidanaan memuat :
a)
Kepala putusan
b)
Identitas terdakwa
c)
Dakwaan
d)
Pertimbangan yang disusun secara ringkas, berdasarkan
pembuktian penentu kesalahan dari diri terdakwa
e)
Tuntutan pidana
f)
Pasal yang menjadi dasar pemidanaan
g)
Hari dan tanggal musyawarah hakim
h)
Pernyataan kesalahan (pemenuhan unsur pidana) dari
siterdakwa
i)
Keterangan terkait bukti surat
j)
Perintah untuk ditahan/ dibebaskan
k)
Hari, tanggal, jpu dan hakim, panitera terkait
putusan”
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dapat
disimpulkan bahwa surat putusan pemidanaan
memuat “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan
atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa”. Namun, terkait hal
yang meringankan dan memberatkan tersebut, KUHAP
tidak mengatur secara jelas hal-hal yang dijadikan tolak ukur nya, sehingga penentuan pemberat dan peringan tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara
berdasarkan fakta-fakta yang termuat dalam persidangan.
Memorie Van Toelichting
dari
Strafwetboek tahun 1886, memberikan
pedoman untuk mempertimbangkan
berat ringannya pidana sebagai berikut[9] :
“ Dalam menentukan tinggi rendahnya pidana, hakim
untuk tiap kejadian harus
memperhatikan keadaan obyektif dan subyektif dari tindak pidana yang dilakukan, harus memperhatikan perbuatan dan
pembuatannya. Hak-hak apa saja yang
dilanggar dengan adanya tindak pidana itu? Kerugian apakah yang ditimbulkan?
Bagaimanakah sepak terjang kehidupan si pembuat dulu-dulu? Apakah kejahatan
yang dipersalahkan kepadanya itu langkah pertama kearah jalan yang sesat
ataukan merupakan suatu perbuatan, merupakan suatu pengulangan dari watak jahat
yang sebelumnya sudah tampak.”
Pedoman dari Memorie Van Toelichting ini
dapat pula dipergunakan sebagai pedoman
untuk
mempertimbangkan berat ringannya pidana dalam praktek peradilan di Indonesia, karena KUHP kita pada prinsipnya
merupakan salinan dari Strafwetboek
tahun 1886. Dalam
perundang-undangan Indonesia juga terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan petunjuk ke arah
pertimbangan berat ringannya pidana. Ketentuan demikian tercantum pula dalam Pasal 8 ayat (2)
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan
Kehakiman yang menyebutkan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula
sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Kemudian, Jika dikaitkan pada ajaran dualistis diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa apa yang disebut sebagai tindak pidana itu dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana.
Kemudian,
unsur kesalahan sebagai penentu utama berat
ringannya pidana yang dijatuhkan meliputi dua hal, yakni menunjuk kepada
tindakan yang tercela atau actus reus
yaitu dilanggarnya standar etis masyarakat yang telah diformulasikan dalam
undang-undang sebagai delik, dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea, yaitu sikap bathin atau
keadaan psikologis pelaku diukur menurut nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat, yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku, tetapi
dilanggar.[10]
Namun didalam praktek khususnya dalam RKUHP terbaru mengenai hal
meringankan dan memberatkan tersebut terdapat “miskonsepsi” dalam perumusanya. Hal
tersebut dapat dilihat pada pasal 56 RKUHP yang menyebutkan bahwa :
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a.
kesalahan pembuat tindak pidana;
b.
motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c.
sikap
batin pembuat tindak pidana;
d.
tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan;
e.
cara
melakukan tindak pidana;
f.
sikap dan tindakan pembuat sesudah
melakukan tindak pidana;
g.
riwayat hidup, keadaan sosial, dan
keadaan ekonomi pembuat tindak pidana;
h.
pengaruh pidana terhadap masa depan
pembuat tindak pidana;
i.
pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga
korban;
j.
pemaafan
dari korban dan/atau keluarganya;
dan/atau
k.
pandangan
masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
*cetak tebal : tidak masuk dalam unsur delik yang harus dibuktikan
dalam proses pembuktian
Berdasarkan
pasal tersebut, dapat diketahui bahwa perumusan hal yang meringkankan dan
memberatkan pemidanaan seseorang yang sifatnya sosiologis dicampur adukan dengan hal-hal yang berkaitan langsung dengan unsur
pidana itu sendiri. Padahal keduanya memiliki tempat yang berbeda sehingga
tidak bisa untuk disatukan penilaianya dalam pertimbangan hakim yang didasarkan
juga pada tuntutan jaksa. Hal demikian dibenarkan juga oleh mantan jaksa KPK,
Adnan Pasliadja yang mengatakan bahwa Saat ini, jaksa sering menjadikan unsur delik
sebagai pemberat pidana atas seseorang terdakwa (termasuk dalam rumusan pasal
55 RKUHP), padahal tidak bisa dilakukan demikian karena unsur delik sudah
memiliki ranah yang berbeda khususnya dalam pembuktian pokok perkara.
Kondisi tersebut dapat dimaknai bahwa untuk menilai
berat ringanya pidana seseorang antara unsur delik dan kondisi yang bersifat
non delik tidak dapat dipersamakan, mengingat kadar berat ringanya suatu unsur
pidana perlu pembuktian didalam persidangan. Selain itu, diketahui pula bahwa
pada dasarnya konsep pidana berbeda dengan pertanggugjawaban pidana oleh
sipelaku jika ditinjau dari ajaran dualistis diatas. Yang mana terkait Hal-hal
lain yang memberatkan maupun yang meringankan yang meliputi kondisi pribadi, social dan ekonomi
sipelaku (mens rea) hanya akan menentukan
pemidanaan antara batas range bawah sampai range atas dari jumlah pidana yang telah
diatur dalam undang undang, sedangkan pidana itu sendiri akan dipertimbangkan
berdasarkan terbukti atau tidaknya unsur unsur pidana dalam suatu pasal.
Keduanya jelas berbeda dalam hal penentuanya dan hanya memiliki kesamaan sebagai
indikator yang harus tercantum didalam pertimbangan hakim sebagai dasar
penjatuhan putusanya sesuai pasal 197 (1) KUHAP.
Oleh sebab itu,
untuk mengetahui panduan akan hal apa saja yang menjadi peringan dan pemberat
pemidanaan seseorang, maka kita dapat melihatnya pada Surat Edaran Jaksa Agung
(SEJA) tentang Pedoman Penuntutan oleh jaksa. Dalam SEJA tersebut diatur bahwa :
I.
Dalam hal Faktor memberatkan
lebih dominan maka pedoman tuntutan pidana adalah ancaman pidana badan maksimum
yang diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan.
II. Dalam
hal faktor meringankan lebih dominan dan pasal undang-undang yang didakwakan
tidak mengatur ancaman pidana. mati, maka pedoman tuntutan pidana dibedakan
antara tindak pidana Umum dan tindak pidana. khusus :
-
Untuk tindak pidana umum pada
prinsipnya tuntutan pidananya adalah 2/3 (dua pertiga) dari ancaman pidana
penjara maksimum sebagaimana diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan.
-
Untuk tindak pidana khusus, pada
prinsipnya tuntutan pidananya adalah 3/4 (tiga perempat) dari ancaman pidana
penjara maksimum sebagaimana. diatur dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan.
III. Dalam
hal ancaman pidana badan yang diatur dalam pasal undang-undang bersangkutan
lebih dari satu seperti antara lain pasal 340 KUHP. Yang menentukan ancaman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
20 tahun maka pedoman tuntutan pidananya adalah sebagai berikut:
-
Dalam hal faktor memberatkan
lebih dominan maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana alternatif pertama
(yang terberat) yaitu pidana mati.
-
Dalam hal faktor meringankan
lebih dominan maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana alternatif kedua
atau ketiga, sesuai dengan dominannya faktor meringankan tersebut.
IV. Apabila
di dalam undangan-undang bersangkutan diatur mengenai hukuman tambahan, supaya di dalam tuntutan pidana
dicantumkan juga mengenai hukuman tambahan tersebut.
V. Mengenai
berat ringannya pidana denda diserahkan kepada kebijakan kepala kejaksaan
Tinggi / Kepala Kejaksaan Negeri.
VI. Di
dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana perlu dipertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
A.
Pelaku, harus dipertimbangkan mengenai :
1. Umur
2. Pendidikan
3. Kedudukan
sosial, ekonomi, kultural
4. Recidivist
5. Mental
/ Psychis
6. Motivasi
7. Phisik
B. Perbuatan, harus diperhatikan mengenai
1. Cara,
sifat dan kualitas perbuatan
2. Kedudukan
dan peranan
a. Actor
Intelectualis
b.
Pelaku
c. Peserta
d. Pembantu
C. Akibat
dari perbuatan,
Dalam
hal ini harus diperhatikan akibat perbuatan yang telah dilakukan apakah
menimbulkan kerugian
1.
Material Terhadap :
a. Negara
b. Masyarakat
c. Perorangan
2.
Jiwa
3.
Badan
4.
Immaterial
5.
Lingkup ruang
a.
Lokal
b.
Nasional
c.
Internasional
6.
Lingkup waktu
a.
Jangka pendek
b.
Jangka panjang
D. Faktor-faktor
lain, Dalam
hal ini perlu diperhatikan ialah
:
1. Politik
hukum, yang ada kaitannya dengan rasa keadilan masyarakat.
2. Politik
pemidanaan, yang ada kaitannya dengan daya tangkal.
Berdasarkan
penjelasan diatas baik dalam praktek ataupun dalam RKUHP yang baru terjadi
kekeliruan menegenai konsep peringan dan pemberat tuntutan pidana seseorang.
Dimana hal tersebut telah dicampur adukkan deng hal hal yang bersifat unsur
suatu delik yang terdapat pada suatu pasal undang undang. Oleh sebab itu, dalam
perumusan RKUHP tentang hal yang meringankan dan memberatkan pemidanaan perlu
untuk memedomani kembali Surat Edaran Jaksa Agung tentang pedoman penuntutan
tindak pidana (umum atau khusus) sehingga ukuran untuk dimintakanya
pertanggungjawaban pidana pada seseorang terdapat kepastian hukum.
[1] W.A Bonger,
Pengantar tentang kriminologi, (Jakarta
: Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 21.
[2] Topo Santoso, Polisi Dan Jaksa : Keterpaduan atau
Pergulatan, (Jakarta : Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000), hlm.
18.
[3] Wirjono Projodikoro, Asas asas hukum pidana di
Indonesia, Aditama : Bandung, 2003. Hlm. 1.
[4] Moeljatno, asas asas hukum pidana, Rineka CIpta
: Jakarta, 2008.
[5] Ibid., hlm. 64.
[6] Chairul
huda, Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju
kepada tiada pidana tanpa pertanggungjawaban pidana. Kencana : Jakarta,
2008. Hlm 15.
[9] hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/367_JURNAL-INTAN.pdf,
diakses pada 17 juni 2015. Pukul 04:28 wib.
[10] http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/6-artikel/artikel-hakim-agung/347-pertanggungjawaban-pidana-menurut-ajaran-dualistis-penulis-prayitno-iman-santosa,
diakases pada 25 september 2015, pukul 07:05 wib.
Comments
Post a Comment