Asset Recovery bagi Terpidana Korupsi Sebagai Bentuk Pelaksanaan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Indonesia
A. PENDAHULUAN Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi ( United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) yang diikuti Indonesia pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida Meksiko bersama 137 negara lainnya menjadi bukti awal komitmen Indonesia untuk memperbaiki diri melalui pemberantasan korupsi. Dengan ikut sertanya Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 21 maret 2006 yang kemudian diikuti dengan disahkannya UU no. 7 tahun 2006, menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan konvensi ini. [1] Korupsi menurut prespektif hukum didefinisikan secara gamblang dalam 13 pasal dalam UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam tiga puluh ...