Skip to main content

Posts

Asset Recovery bagi Terpidana Korupsi Sebagai Bentuk Pelaksanaan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) di Indonesia

A.       PENDAHULUAN                 Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi   ( United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) yang diikuti Indonesia pada tanggal   9 Desember 2003 di Merida Meksiko   bersama 137 negara lainnya menjadi bukti awal komitmen Indonesia untuk memperbaiki diri melalui pemberantasan korupsi.   Dengan ikut sertanya Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 21 maret 2006 yang kemudian diikuti dengan disahkannya UU no. 7 tahun 2006, menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan   konvensi ini. [1]                 Korupsi menurut prespektif hukum didefinisikan secara gamblang dalam 13 pasal dalam UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam tiga puluh ...

FAIR TRIAL MANUAL

a.       Larangan undang undang berlaku surut dan penuntutan berulang Tidak seorangpun bisa dituntut atas perbuatan atau kelalalian yang bukan merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional aaupun internasional saat perbuatan tersebut terjadi. Segala bentuk tindak pidana haruslah didefinisikan secara jelas dan diterapkan secara tepat.   Dan tidak seorangpun dapat dituntut lebih dari satu kali dalam yurisdiksi dan jenis pelanggaran yang sama. Larangan undang undang berlaku surut dikenal juga dengan istilah nullum crime lege sinus, yang mana hal tersebut tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat sekalipun. Larangan tersebut berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional, hukum internasional ataupun kebiasaan hukum internasional. Pasal 15 (1) ICCPR : Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tin...