Setelah membaca putusan pidana atas nama terpidana mary jane, maka penulis menemukan beberapa permasalahan hukum acara pidana didalamnya khsuusnya dibagian pertimbangan majelis hakim. Permasalahan tersebut akan di uraikan dengan teori dan analisa sebagai berikut : 1. Dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 22 jo pertimbagan halaman 25 mengenai penilaian hakim akan keterangan terdakwa disebutkan bahwa ; ‘’ Bahwa terdakwa tidak mengaku ia mengetahui di dalam travel bag itu ada heroin seberat 2611 gram namun terdakwa mengakui sadar kalau travel bag itu terlalu berat’’ ‘’…… lagipula terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran mengenai ketidaktahuannya tersebut di persidangan sehingga bantahan terdakwa tersebut saja secara hukum tidak dapat dijadika...
-budayakan baca sebelum bereaksi-